OK
Panduan

Perbedaan Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan dan Akta Otentik

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Kartika Ratnasari

akta notaris

Setiap orang dewasa pasti pernah atau akan melakukan suatu peristiwa hukum, baik membuat perjanjian utang piutang, sewa menyewa, memberi atau menerima hibah tanah, menerima atau memberi warisan.

Peristiwa hukum tersebut umumnya dituangkan dalam bukti tertulis, untuk menjadi bukti bahwa peristiwa hukum memang benar-benar terjadi.

Bukti tertulis tersebut dibuat dalam bentuk akta, yaitu surat tanda bukti berisikan pernyataan, pengakuan, dan keputusan.

Akta yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sejak lama dan terdapat pada Pasal 1867 KUHPerdata terbagi dua, yaitu akta resmi (otentik) dan akta di bawah tangan (onderhands).

Apa perbedaan akta otentik dan akta di bawah tangan?

Dilansir dari Gresnews.com, akta otentik adalah akta yang di buat oleh pejabat umum yang berwenang membuat akta secara otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868 KUHPerdata.

Maksud dari pejabat umum adalah penjabat diberikan kewenangan memberikan akta berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Misalnya notaris, hakim,pegawai catatan sipil dan sebagainya.

Sedangkan akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat tidak dihadapan perjabat yang berwenang sesuai peraturan-perundangan sebagaimana dimaksud Pasal 1874 KUHPerdata.

Akta di bawah tangan dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang membuatnya saja.

Perbedaan kekuatan pembuktian akta dibawah tangan dan akta otentik

akta hibah

Dilansir dari jurnal Lex Privatum, Kekuatan Akta di Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti di Pengadilan oleh Richard Cisanto Palit, berikut perbedaan kekuatan kekuatan pembuktian akta dibawah tangan dan akta otentik:

Kekuatan pembuktian akta otentik

Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna(volledig bewijs) sehingga akta tersebut harus dipercaya oleh hakim, yaitu harus dianggap sebagai benar, selama ketidakbenarannya tidakdibuktikan.

Akta otentik mempunyai 3(tiga) macam kekuatan pembuktian yaitu:

1. Kekuatan pembuktian formil, yang berarti membuktikan antara para pihak bahwa mereka telah menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.

2. Kekuatan pembuktian materil, yang berarti membuktikan antar para pihak, bahwa benar peristiwa yang tersebut dalam akta telah terjadi.

3. Kekuatan pembuktian mengikat, yang berarti di samping sebagai pembuktian antara mereka juga terdapat pihak ketiga di mana pada tanggal, bulan, dan tahun yang tersebut dalam akta yang bersangkutan telah menghadap kepada pegawai umum dan menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.

Dengan demikian akta otentik mempunyai kekuatan yang sempurna.

Akta otentik kebenarannya tidak dapat disangkal kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, misalnya ada kepalsuan dalam akta otentik tersebut.

Sehingga bagi hakim akan sangat mudah dan tidak ragu-ragu mengabulkan gugatan penggugat yang telah didukung dengan alat
bukti otentik.

Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan

Akta di bawah tangan pada dasarnya adalah suatu akta yang dibuat oleh para pihak untuk suatu kepentingan atau tujuan tertentu tanpa mengikutsertakan pejabat yang berwenang.

Jadi dalam suatu akta di bawah tangan, akta tersebut cukup dibuat oleh para pihak itu sendiri dan kemudian ditandatangani oleh para pihak tersebut, misalnya kwitansi, surat perjanjian utang-piutang dll, ketidakikutsertaan pejabat yang berwenang inilah yang merupakan perbedaan pokok antara akta di bawah tangan dengan akta otentik.

Akta di bawah tangan hanya mempunyai kekuatan pembuktian formal, yaitu bila tanda tangan pada akta itu diakui (dalam hal ini sudah merupakan bukti pengakuan) yang berarti pernyataan yang tercantum di dalam akta itu diakui dan dibenarkan.

Selama tanda tangan tidak diakui maka akta di bawah tangan tersebut tidak banyak membawa manfaat bagi pihak yang mengajukannya di muka pengadilan.

Namun apabila tanda tangan tersebut sudah diakui maka akta di bawah tangan itu bagi yang menandatangani, ahli warisnya dan orang-orang yang mendapat hak dari mereka, merupakan bukti yang sempurna sebagai kekuatan formil dan kekuatan formil dari suatu Akta Otentik (Pasal 1875 KUH-perdata) .

Itu dia penjelasan tentang perbedaan kekuatan pembuktian akta dibawah tangan dan akta otentik.

Semoga artikel ini bisa mencerahkanmu!

Simak juga artikel lainnya seputar hukum properti hanya di artikel.rumah123.com!


Tag: , ,


Kartika Ratnasari

Content Editor

Kartika Ratnasari adalah seorang Content Editor untuk Berita 99 dan Artikel Rumah123. Ia telah berkecimpung di dunia penulisan sejak tahun 2016. Lulusan Komunikasi UI ini sering menulis di bidang properti, keuangan, dan lifestyle.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA