OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Cara Mengurus Tanah Sengketa dengan Mudah, Tak Perlu ke Pengadilan!

29 Agustus 2022 · 3 min read Author: Kartika Ratnasari

Ternyata cara mengurus tanah sengketa bisa dilakukan dengan mudah, bahkan tanpa ke pengadilan. Begini caranya!

Kepemilikan sertifikat hak milik memang sangat penting.

Sebab, sertifikat merupakan bukti sah atas kepemilikan atas tanah atau lahan.

Tanpa adanya sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki seseorang, maka sengketa tanah sangat mungkin untuk terjadi.

Walaupun demikian, masih banyak masyarakat yang tak memiliki sertifikat tanah.

Lalu bagaimana jika konflik sudah kepalang terjadi ketika kamu belum memiliki sertifikat tanah?

Penyelesaian Sengketa Tanah yang Belum Bersertifikat Melalui Kantor Pertanahan

Ketika terjadi hal ini, banyak yang memilih untuk menggunakan jalur pengadilan dalam menyelesaikan sengketa tanah.

Padahal, tak sedikit penyelesaian sengketa melalui pengadilan justru merugikan masyarakat.

Sebaiknya, konflik diselesaikan dengan cara mengadu ke Kantor Pertanahan.

Seperti apa cara mengurus tanah sengketa tanpa pengadilan?

Berikut ulasan lengkapnya yang wajib diketahui!

Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah

menyelesaikan kasus sengketa tanah

Pemerintah memiliki peraturan terkait kasus pertanahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen Agraria 11/2016”).

Dalam Permen Agraria 11/2016, yang disebut dengan kasus pertanahan adalah Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan.

Dilansir dari Hukumonline.com, sengketa tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Penyelesaian sengketa tanah dilakukan berdasarkan:

  • Inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“Kementerian”)
  • Pengaduan masyarakat

Penyelesaian Sengketa Tanah Tanpa Pengadilan

Adapun prosedur yang harus dilewati jika terjadi sengketa tanah adalah sebagai berikut:

1. Ajukan pengaduan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis, melalui loket pengaduan, kotak surat atau situs resmi ATR/BPN

2. Pengaduan setidaknya memuat tentang identitas pengadu dan uraian singkat kasus

3. Berkas pengaduan harus disertai:

– Fotokopi identitas pengadu

– Fotokopi identitas penerima kuasa & surat kuasa apabila dikuasakan

– Data pendukung/bukti terkait pengaduan. 

4. Jika pengaduan memenuhi syarat, pengadu akan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan dari petugas

5. Pejabat yang bertanggungjawab melakukan kegiatan pengumpulan data

6. Apabila pengaduan tersebut merupakan kewenangan Kementerian, maka akan maka akan dikaji kronologinya dari data yuridis, fisik, dan data pendukung lainnya.

Penyelesaian masalah paling sering dilakukan dengan cara mediasi

7. Dalam menyelesaikan sengketa, Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri akan menerbitkan pembatalan hak atas tanah, pembatalan sertifikat, atau perubahan data.

Dalam hal keputusan, Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan pejabat yang berwenang untuk memberitahukan kepada para pihak agar menyerahkan sertifikat hak atas tanah dan/atau pihak lain yang terkait dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. 

Pemberitahuan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada pemegang hak tanggungan atau pihak lain mengenai rencana pelaksanaan keputusan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. 

Setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari berakhir, Kepala Kantor Pertanahan melanjutkan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Itu dia prosedur lengkap penyelesaian sengketa tanah tanpa pengadilan.

Sengketa tanah yang dimaksud di sini adalah sengketa tanah tanpa sertifikat.

Perlu diingat kembali, penyelesaian sengketa tanah tanpa pengadilan hanya bisa dilakukan jika ternyata sengketa tanah yang terjadi memang tidak termasuk sengketa yang merupakan kewenangan Kementerian, sehingga penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi.

Semoga artikel ini bermanfaat untukmu, dan semoga permasalahan sengketa tanah yang sedang dihadapi bisa segera selesai!

Temukan inspirasi menarik seputar desain hunian idaman terbaik, selengkapnya di artikel.rumah123.com.

Kamu bisa wujudkan hunian idaman seperti Summarecon Mutiara Makassar  hanya di Rumah123.com dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!


Tag: , ,


Kartika Ratnasari

Content Editor

Kartika Ratnasari adalah seorang Content Editor untuk Berita 99 dan Artikel Rumah123. Ia telah berkecimpung di dunia penulisan sejak tahun 2016. Lulusan Komunikasi UI ini sering menulis di bidang properti, keuangan, dan lifestyle.
Selengkapnya