OK
Panduan

Penjelasan Pajak Rumah Mewah Beserta Aturan dan Cara Menghitungnya

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Siti Nurhikmah

Saat memutuskan untuk membeli rumah mewah, pastikan kamu juga tahu besaran pajak rumahnya yang disebut sebagai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

pajak rumah mewah

Rumah mewah menjadi impian siapapun yang ingin tinggal nyaman di sebuah hunian bersama orang terkasih. 

Namun, saat kamu memutuskan untuk membeli rumah mewah, pastikan kamu juga tahu besaran pajak rumah mewah ini. 

Sebab, hunian mewah mempunyai peraturan sendiri yang disebut sebagai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Tapi, bagaimana sebuah hunian bisa disebut sebagai rumah mewah dan dikenakan PPnBM?

Yuk, simak ulasan lengkapnya terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah di bawah ini:

Definisi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm)

PPnBm (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) adalah pajak yang dikenakan bersama dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak ini dikenakan atas penjualan barang-barang yang tergolong mewah, salah satunya rumah. 

Tujuan dari pajak ini adalah untuk menciptakan keseimbangan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan berpenghasilan tinggi. 

Tak hanya itu, PPnBM juga bertujuan untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah. 

Selain tujuan seperti di atas, PPnBM juga berguna pula dalam mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.

Baca Juga: Jangan Asal Terima, Cermati Dulu Aturan Pajak Hibah Ini!

Apa Itu PPnBM?

Banyak orang yang mengira PPnBM hanya berlaku bagi kendaraan bermotor. 

Padahal, pajak ini juga berlaku atas transaksi jual beli rumah mewah. 

Berikut kategori barang mewah dikenakan PPnBM:

– Barang tidak untuk kebutuhan pokok

– Barang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu

– Barang hanya dikonsumsi masyarakat yang penghasilannya tinggi

– Barang hanya dikonsumsi untuk menunjukkan status atau kelas sosial

Aturan Dasar PPnBM

Pajak mengenai rumah ini sudah tertuang dalam peraturan yang dirilis Kementerian Keuangan pada 2019 lalu. 

PPnBM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 atas dari  PMK Nomor 35/PMK.010/2017. 

Peraturan ini mengatur tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Pada aturan PPnBM yang dirilis tahun 2019, terjadi beberapa perubahan dan pelonggaran dari aturan sebelumnya. 

Sebab, aturan sebelumnya dinilai tak lagi relevan dengan perkembangan sektor properti saat ini. 

Aturan pengganti inilah yang kemudian hadir untuk mengakomodir kebutuhan di sektor tersebut.

Batasan Harga Rumah Mewah

Untuk memutuskan apakah hunian dapat dikenakan PPnBM, tentu ada aturan tersendiri tentang ini. 

Berdasarkan peraturan baru dalam PMK No.86/2019, besaran pajak 20 persen untuk nilai properti mewah senilai atau lebih dari Rp30 miliar. 

Dengan kata lain, hunian mewah di bawah Rp30 miliar akan terbebas dari PPnBM.

PPnBM di sektor properti ini hanya berlaku untuk primary product dari developer ke konsumen. 

Pajak ini tidak berlaku untuk transaksi antara individu atau secondary product.

Baca Juga: Panduan Jual Beli Rumah Warisan: Syarat Lengkap, Dokumen, Hingga Perhitungan Pajak

Cara Menghitung PPnBM Rumah

Untuk melakukan perhitungan PPnBM sebenarnya tidak berbeda jauh dengan perhitungan PPN. 

Simak contoh kasusnya di bawah ini agar kamu lebih mudah dalam melakukan perhitungan:

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan atau developer rumah menjual rumah mewahnya dengan harga Rp20.000.000.000. 

Rumah tersebut merupakan termasuk BKP yang selain dikenakan PPN, maka dikenakan pula PPnBM tarif 20%. 

Berapakah PPnBM yang harus dibayarkan untuk rumah tersebut?

Jawab:

Dasar Pengenaan Pajak PPnBM rumah: Rp20.000.000.000

PPN = 10% x Rp20.000.000.000 = Rp2.000.000.000

PPnBM = 20% x Rp20.000.000.000 = Rp4.000.000.000

Apabila yang menjual rumah mewah ini merupakan orang pribadi non PKP, maka harga jual dari rumah mewah tersebut sudah terdapat unsur PPN di dalamnya.

Hal itu karena wajib pajak orang pribadi yang menjual BKP mewah dan ia bukan PKP. 

Untuk itu, ia tidak boleh memungut PPN atas barang yang dijualnya. 

Bagaimana? Sudah siap membayar PPnBM saat kamu membeli rumah mewah?

Semoga artikel ini bermanfaat untukmu ya!

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Boston Village hanya di www.rumah123.com.


Tag:


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA