OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Penggunaan Jalan untuk Kepentingan Pribadi, Boleh Gak atau Ada Aturannya?

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Devi Suzanti

penggunaan jalan

Penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi seperti pernikahan, kematian, atau lainnya, sebenarnya boleh tidak atau memang ada peraturan perundangannya?

Pernahkah kamu ingin melintas di jalanan yang sering kamu lewati tapi tidak bisa karena ada tenda pernikahan, khitanan, atau acara lainnya.

Atau, tiba-tiba ada penutupan jalan karena acara pribadi yang mengharuskan kamu mencari jalan lain? Hal ini sering sekali terjadi pada masyarakat kita.

Penutupan jalan untuk kepentingan pribadi atau kelompok masyarakat sering kali dilakukan oleh orang atau lainnya.

Beberapa contoh penutupan jalan yang sering terjadi adalah pesta pernikahan, kematian, pengajian, ataupun kegiatan lainnya.

Hak tersebut tentu saja akan mungkin mengganggu pengguna jalan yang ingin melintas, bahkan tidak jarang para pengguna jalan bingung untuk mencari jalan alternatif untuk mereka lewati.

Namun, sebenarnya bagaimana aturan penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi, berikut penjelasannya.

Pengaturan Penggunaan Jalan untuk Pesta Pernikahan dan Kepentingan Lainnya

Jadi, apakah boleh seseorang mengadakan pesta pernikahan atau acara lainnya yang memakan badan jalan raya atau jalan komplek dan/atau jalan desa.

Pada dasarnya, penggunaan jalan untuk pesta pernikahan dan memasang tenda di jalan umum  termasuk jalan untuk kepentingan pribadi.

Penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, apa pun itu bentuk aktivitasnya termasuk dalam kegiatan pribadi.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkatan Jalan (UU LLAJ)

Selain itu, penggunaan jalan juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012.

Peraturan itu tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas  (Perkapolri 10/2012).

Jadi, selain untuk keperluan lalu lintas, penggunaan jalan untuk pesta pernikahan termasuk kepentingan pribadi.

Penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi, seperti pesta pernikahan, kematian atau acara lainnya diperbolehkan.

Asalkan ada jalan alternatif yang bisa digunakan karena penutupan jalan utama, jadi jangan mengambil hak pengguna jalan ya.

Selain itu, seseorang yang melakukan penutupan jalan pun harus meminta izin terlebih dahulu pada pihak terkait, salah satunya kepolisian.

Nantinya, pihak kepolisian akan bertanggung jawab untuk menempatkan petugas untuk menjaga keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas yang ditutup tersebut

Izin Penggunaan Jalan Raya untuk Kepentingan Pribadi

Cara memperoleh izin penggunaan jalan tersebut adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada:

1. Kapolda setempat untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional atau provinsi

2. Kapolres/Kapolresta setempat untuk kegiatan jalan kabupaten/kota

3. Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan jalan desa

Permohonan ini  sebaiknya diajukan paling lambat 7 (hari) sebelum waktu pelaksanaan, tentunya dengan melampirkan beberapa persyaratan:

1. Foto kopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan

2. Waktu penyelenggaraan

3. Jenis kegiatan

4. Perkiraan jumlah peserta

5. Peta lokasi kegiatan serta jalan alternatif yang akan digunakan

6. Surat rekomendasi dari.

Terkait mengenai surat rekomendasi, kamu harus meminta izin ke sejumlah pihak terkait, tentunya tidak boleh sembarangan ya.

1. Satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi

2. Satuan kerja perangkat daerah kabupaten /kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan

3. Kepala desa/lurah untuk menggunaan jalan desa atau lingkungan

Namun, jika kamu hanya menggunakan jalan komplek dan bukan jalan utama bisa langsung izin pada aparat setempat, seperti pengurus RT atau RW.

Khusus bagi penggunaan jalan untuk prosesi kematian, permohonan izin dapat diajukan secara tertulis ataupun lisan.

Jadi, pada dasarnya seseorang dapat mengadakan pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya selama dia telah mendapatkan izin.

Situs properti Rumah123.com selalu menyajikan artikel dan ulasan mengenai hukum pertanahan atau masalah hukum lainnya.

Saatnya kamu membidik Lugano Lake Park sebagai pilihan terbaik untuk memiliki rumah tapak di kawasan Tangerang, Banten.


Tag: , ,