OK
×
×
Sebenarnya, ada sejumlah pilihan tempat tinggal atau hunian bagi kamu yang berdomisili di Jakarta.
Bagi kamu yang memilih untuk menyewa atau mengontrak hunian, kamu bisa tinggal di kos atau rumah petak.
Pilihan lainnya adalah menyewa apartemen atau juga rusunawa (rumah susun sederhana sewa).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membangun, memiliki, dan mengelola sejumlah rusunawa.
Rusunawa DKI Jakarta tersebut berlokasi di sejumlah kawasan di ibu kota yang cukup strategis seperti KS Tubun.
Selain rusunawa, masyarakat juga mengenal adanya hunian vertikal rusunami (rumah susun sederhana milik).
Dari namanya sudah bisa ditebak, kalau rusunami bisa dibeli sementara rusunawa hanya dapat disewa.
Seperti dilansir oleh media online Kompas.com, menurut Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun.
Pengertian rusun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian.
Bagian-bagian tersebut distrukturkan baik secara fungsional, baik secara horizontal maupun vertikal.
Rusun merupakan sesuatu yang bisa dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama untuk hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Sistem kepemilikan rusun di Indonesia ternyata ada dua yaitu kepemilikan perorangan dan bersama.
1. Kepemilikan perorangan atas unit satuan rusun yang menjadi milik dan dihuni setiap hari.
2. Kepemilikan bersama atas tanah, benda, dan bagian bersama dalam satu lingkungan rusun.
Rusun umum adalah rusun yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki keterbatasan daya beli.
Rusun khusus digunakan untuk memenuhi kebutuhan khusus misalnya korban bencana, daerah perbatasan, atau pondok pesantren.
Rusun komersil juga disebut apartemen. Dalam UU, apartemen termasuk rumah susun lho, jangan salah.
Rusun ini dibangun untuk dijual ke konsumen dan diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke atas.
Masyarakat yang ingin mendapatkannya, tidak memperoleh bantuan dan kemudahan dari pemerintah.
Rusun ini sesuai dengan namanya memang diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin menghuni secara sewa.
Baca juga: Bermimpi Taman Ria Senayan Disulap Jadi Lokasi Rusunawa Seperti Rawa Bebek
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/POLRI, pekerja/buruh, dan masyarakat umum yang dikategorikan sebagai MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), serta mahasiswa dan pelajar.
2. Kelompok sasaran penghuni rusunawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah warga negara Indonesia yang:
A. Mengajukan permohonan tertulis kepada badan pengelola untuk menjadi calon penghuni rusunawa
B. Mampu membayar harga sewa yang ditetapkan oleh badan pengelola
C. Memiliki kegiatan yang dekat lokasi rusunawa
3. Penghuni rusunawa yang kesejahteraannya telah meningkat menjadi lebih baik harus melepaskan haknya sebagai penghuni rusunawa berdasarkan hasil evaluasi secara berkala yang dilakukan badan pengelola
4. Kriteria kelompok penghuni rusunawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan dengan ketetapan badan pengelola
Calon penghuni wajib mengisi permohonan tertulis tersebut dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan.
Syarat permohonan sewa rusunawa berupa berkas yang harus dilengkapi oleh pemohon di antaranya:
1. Surat pernyataan
2. Data pemohon dan kependudukan
3. Surat keterangan bekerja dan belum memiliki rumah
4. Slip gaji
5. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
7. Fotokopi Buku Nikah (jika sudah menikah)
1. Penghasilan antara Rp4 juta sampai Rp7 juta bagi yang memilih rusun DKI Jakarta di lokasi strategis seperti Rusun KS Tubun dan Rusun Rawabuaya.
2. Penghasilan sebesar UMR (Upah Minimum Regional) hingga Rp4 juta bisa memilih rusun DKI Jakarta yang lainnya.
3. Fotokopi Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Pemprov DKI Jakarta telah memiliki dan mengelola sejumlah rusunawa DKI Jakarta di sejumlah kawasan ibu kota.
Rusun BLK Pasar Rebo, Pengadegan, Nagrak, Rorotan, Semper, Tegal Alur, Pulogebang Penggilingan, Penggilingan, Pulogebang, dan Rawabebek.
Rusun Pasar Rebo atau Rusun Cijantung ini berada di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur.
Hunian vertikal dengan 346 unit ini menjadi salah satu rusun yang diresmikan oleh Pemprov DKI Jakarta pada 2019.
Tarif sewa rusunawa DKI Jakarta adalah Rp765 ribu per bulan, pengecualian untuk Rusun KS Tubun dan Rusun Rawabuaya yaitu Rp1,5 juta per bulan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Rusunawa DKI Jakarta, ada sejumlah cara bisa dilakukan.
Kamu bisa mendatangi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Jl. Taman Jatibaru nomor 1, Jakarta Pusat.
Atau bisa juga menghubungi nomor telepon 021-3840540 atau mengirimkan email ke dpgp.p3m@gmail.com.
Baca juga: Rusunawa Pasar Rumput Selesai Dibangun Agustus 2019
Level 37 EightyEight@Kasablanka
Jl. Casablanca Kav.88
Jakarta Selatan
Jakarta 12870
Indonesia
Tambahkan Komentar