Pengen Gunakan Manfaat Layanan Tambahan BPJS? Jangan Cairkan JHT!
Kamu pengen punya hunian? Atau malah sedang ingin merenovasi rumah yang kamu tempati saat ini?
Kalau kamu seorang pekerja dan memiliki BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa lho menggunakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Baca juga: Direktur Trans Park Cibubur: Kesan Pertama Harus Menggoda
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja memaparkan sejumlah MLT dan manfaatnya kepada Rumah123 saat diwawancarai di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Senin (08/05/2017).
Pekerja bisa menggunakan MLT yang terdiri dari Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan juga Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Baca juga: Punya Land Bank di Lokasi Strategis, Trans Property Bangun Proyek Pertama
Jangka waktu pinjaman untuk semua layanan ini bervariasi. KPR memiliki tenor maksimum 20 tahun, PUMP 15 tahun, sedangkan PRP 10 tahun.
Sedangkan untuk suku bunga, BPJS Ketenagakerjaan menetapkan suku bunga kompetitif yaitu berdasarkan suku bunga acuan BI Repo Rate plus 3 persen.
Baca juga: Rumah123: Perlambatan Market Properti Sudah Berakhir
Utoh memaparkan semua layanan ini bisa digunakan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat yang mudah yaitu menjadi peserta minimal satu tahun dan tertib administrasi pembayaran lagi.
Namun, semua manfaat ini bisa digunakan kalau dana jaminan hari tua tidak dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Orang Super Kaya Dunia Melirik Australia untuk Investasi Properti
“Terkait dana JHT sesuai regulasinya boleh dicairkan ketika pekerja tidak bekerja lagi, sudah resign, padahal belum tua. Padahal sayangnya dana ini harusnya digunakan ketika hari tua,” kata Utoh.
“Kita memberikan stimulus, intensif kepada si pekerja. Jangan dicairkan JHT-nya. Kalau mereka resign, mau beralih jadi pekerja formal ke informal. Kalau dicairkan manfaat finansial bisa hilang, manfaat perumahan ini juga bisa hilang,” kata Utoh lagi.
Baca juga: Yuk, Manfaatkan Layanan Tambahan BPJS! Ada Program untuk Perumahan Nih
Nah, kalau kamu ingin menggunakan semua MLT ini, kamu tidak boleh mencairkan dana JHT meskipun kamu memutuskan berhenti bekerja.
Utoh melanjutkan kalau program manfaat layanan tambahan ini bisa berjalan berkat dana yang diambil dari JHT dan kemudian dikembangkan.
Baca juga: Mau DP, KPR, dan Renovasi Rumah? Gampang, Ada BPJS Ketenagakerjaan Lho
Lantaran itu juga, Utoh menyarankan kepada peserta yang ingin menggunakan program ini untuk tidak mencairkan JHT.