OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda PBB, Manfaatkan!

30 Nopember 2023 · 2 min read Author: Wita Lestari

Ilustrasi Foto: Rumah123/Getty

 

 

Ada kabar baik buat kalau kamu punya hunian di wilayah DKI Jakarta. Kalau kamu lupa atau belum membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun lalu atau tahun-tahun sebelumnya, maka kamu akan dibebaskan dari denda, jadi tinggal membayar saja tahun ini tanpa dikenakan denda.

Sampai 31 Agustus 2018, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), memberlakukan penghapusan denda PBB sebelum 2018.

Baca juga: NJOP Jakarta Naik 19%, Masih Ngotot Punya Rumah di Kota Ini?

“PBB sama, kita hapuskan sampai dengan 2017 karena yang 2018 kan belum jatuh tempo ya. Jadi, tunggakan pajak sampai 2017, (termasuk) PBB juga dihapuskan,” kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri, seperti dikutip Kompas.com (28-6-2018).

Edi berharap, warga Jakarta memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan PBB tanpa dikenakan denda. Program pembebasan denda ini dikabarkan terkait hari jadi Kota Jakarta ke-491, pada 22 Juni lalu.

Baca juga: Ini Loh Minimal Harga Hunian Mewah yang Kena Pajak Penjualan 20%

Masih terkait pajak di wilayah DKI Jakarta, baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan 19 persen Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan di wilayah Ibu Kota. Keputusan ini diumumkan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018 yang diundangkan pada 4 April 2018 dan berlaku surut per 1 Januari 2018.


Tag: , ,