OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Pemprov DKI Bangun Rusunawa di 10 Lokasi Pada 2019, Kamu Tertarik Ga

30 Nopember 2023 · 2 min read Author: Dodiek Dwiwanto

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Akan Membangun Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) di 10 Lokasi (Foto: Rumah123/Kompas.com)

Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan kembali membangun rusunawa (rumah susun sederhana sewa) pada 2019. Rusunawa bakal dibangun di sepuluh lokasi.

“Pembangunan semuanya multi years atau menggunakan anggaran tahun jamak. Delapan lokasi dua tahun, dua lokasi tiga tahun,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Meli Budiastuti seperti dilansir oleh Kompas.com.

Sepuluh lokasi tersebut adalah PIK Pulogadung sebanyak 510 unit, Inspeksi BKT 422 unit, Karanganyar 421 unit, Cakung Barat 542 unit, dan Penjaringan 1.116 unit.

Baca juga: Muda Gak Punya Rumah, Tua Tinggal di Rusunawa Pake Bayar Pula!

Lantas pemprov DKI juga membangun rusunawa di Padat Karya 512 unit, Kelapa Gading 151 unit, Pulo Jahe 224 unit, PIK Pulogadung tahap dua sebanyak 1.369 unit, dan Cipinang Besar Utara sebanyak 256 unit.

Meli juga menyatakan bahwa Menurut Meli, anggaran dan jangka pembangunannya telah disetujui DPRD DKI Jakarta. Sebelumnya, pembangunan rusunawa sempat terhenti pada 2018.

Sebelumnya, sudah ada sejumlah rusun yang siap huni seperti Rusun BLK Pasar Rebo, Pengadegan, Nagrak, Rorotan, Semper, Tegal Alur, Penggilingan, Pulogebang, dan Rawabebek.

Baca juga: Pemprov DKI Merevitalisasi Rusunawa Penjaringan, Lho… Para Penghuninya ke Mana?

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi kalau ingin menyewa rusun yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI dan Kartu Keluarga (KK). Syarat lainnya adalah buku nikah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat keterangan belum mempunyai rumah.

Pemohon harus memiliki penghasilan antara Rp4 juta hingga Rp7 juta bagi yang ingin memilih rusun di lokasi strategis seperti Rusun KS Tubun dan Rawabuaya. Sementara untuk yang ingin menyewa rusun lainnya, syarat penghasilan adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Rp4 juta.

Sementara sewa rusun tersebut mencapai Rp765.000 per bulan. Sedangkan untuk rusun K.S. Tubun dan Rawabuaya, tarif sewanya lebih tinggi yaitu Rp1,5 juta per bulan.

Baca juga:  Pengen Tinggal di Rusunawa DKI Jakarta? Ini Syarat dan Caranya!


Tag: , ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya