Pemilik Skor Kredit Buruk Tetap Bisa Beli Rumah Kok! Ini Caranya
Bisa beli rumah pribadi merupakan impian hampir setiap orang. Saat ini pun ada berbagai cara yang bisa ditempuh untuk memiliki rumah. Salah satunya adalah dengan program KPR, alias mencicil rumah.
Sebelum mengajukan, sebaiknya kamu ketahui dulu bahwa pengajuan KPR pun tak selamanya berjalan mulus. Tak sedikit orang yang gagal mengajukan pinjaman KPR. Salah satu penyebab utama terjadinya penolakan tersebut adalah karena calon debitur memiliki skor kredit yang rendah atau tidak memiliki skor kredit sama sekali.
Bagaimana cara kerja skor kredit pada KPR?
Skor kredit merupakan rating atas performa kredit seseorang di lembaga keuangan. Skor kredit ini diberikan berdasarkan proses BI Checking. BI Checking adalah proses penelusuran riwayat kredit yang terlihat pada Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Terhitung mulai 1 Januari 2018, SID diganti dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fungsinya sama seperti BI Checking, hanya seluruh layanannya beralih dari BI ke OJK.
Memiliki skor kredit yang baik merupakan sebuah hal penting. Sebab, skor kredit seseorang akan dijadikan acuan oleh bank untuk menentukan apakah pengajuan KPR layak disetujui atau ditolak. Tak hanya itu, besaran nominal pinjaman, tenor yang didapatkan, dan bunga yang dikenakan juga ditentukan dari skor kredit. Jika hasil skor kredit-mu baik, maka pengajuan KPR-mu pun akan lebih mudah untuk disetujui. Sedangkan jika hasil skor kredit-mu buruk, yang terjadi adalah sebaliknya.
Baca juga: Begini Langkah-Langkah Mengurus KPR Rumah Bekas
Bagaimana jika skor kredit kamu buruk?
Seperti yang telah disebutkan di atas, jika kamu punya skor kredit buruk, misalnya karena tagihan kartu kredit yang tertunggak, kemungkinan besar pengajuan KPR kamu akan ditolak. Apabila kamu mengajukan KPR ketika sudah berumah tangga, maka bank bukan cuma mengecek skor kredit-mu, melainkan juga skor kredit pasanganmu.
Jika salah satu pasanganmu memiliki skor kredit buruk, otomatis pengajuan akan ditolak juga, walaupun skor kreditmu baik. Jika pengajuan KPR-mu sudah ditolak, maka bukan berarti harapanmu untuk punya rumah pribadi kandas begitu saja. Kamu bisa melakukan sejumlah cara ini sebagai solusinya.
Ajukan revisi blacklist ke OJK jika tunggakan kredit memang sudah selesai
Ada beberapa orang yang masih masuk ke daftar blacklist SLIK OJK walaupun sudah menyelesaikan masalah kredit mereka. Apabila kamu atau pasanganmu memang sudah benar-benar tidak memiliki masalah kredit, baik itu cicilan yang masih tertunggak atau denda yang belum dibayar, kamu harus mengajukan revisi data ke OJK.
Datangi kantor OJK terdekat, dan bawa bukti yang menyatakan bahwa semua tagihan sudah lunas. Setelah proses pengecekan oleh OJK selesai, maka nama kamu akan bersih dari daftar blacklist. Jika namamu sudah tidak ada dalam daftar blacklist, maka kamu bisa langsung mengajukan KPR kembali ke bank.
Baca juga: Mau Merdeka dari Cicilan KPR Lebih Cepat? Gunakan 5 Cara Ini!
Selesaikan masalah kredit
Apabila ternyata kamu atau pasangan memang masih punya kredit yang tertunggak, maka solusi satu-satunya adalah dengan melunasi cicilan tersebut. Jika terdapat kendala keuangan untuk melunasinya, jangan sekali-kali kabur atau menghilang.
Datangi kantor lembaga tempat kamu mengambil kredit, utarakan permasalahanmu, dan lakukan negosiasi untuk menyelesaikannya. Jika kamu memang butuh bantuan pihak ketiga untuk merekstrukturisasi utang, maka tak ada salahnya untuk menggunakan bantuan mereka.
Dengan keluar dari daftar hitam OJK, impian untuk beli rumah dengan KPR bukan lagi harapan semata. Maka dari itu, pastikan untuk menyelesaikan masalah kreditmu terlebih dahulu ya! Selamat berjuang untuk beli rumah pribadimu!