OK

Pemilik Apartemen, Ini Lho Cara Perpanjang Hak Guna Bangunan Setelah 30 Tahun

19 Juli 2022 · 2 min read · by Kartika Ratnasari

Saat membeli apartemen atau rumah susun, sang pemilik akan mendapatkan dokumen legalitas berupa  sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS). Sedangkan untuk tanah tempat berdirinya apartemen tersebut, statusnya adalah Hak Guna Bangunan (HGB).

Berdasarkan UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, jangka waktu maksimal HGB adalah 30 tahun. Setelah jangka waktu habis, pemilik masih bisa mengajukan perpanjangan kembali selama 20 tahun sebagaimana diatur dalam PP 40/1996 tentang Hak Guna Bangunan.

Perpanjangan HGB sendiri harus dilakukan 2 tahun sebelum masa berlakunya habis. Umumnya, pihak apartemen akan melakukan pemberitahuan ketika masa berlaku HGB akan segera habis. Bagi kamu yang mau memperpanjang HGB apartemen, berikut prosedur lengkapnya.

Baca juga: Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan, Apa Sih Perbedaannya?

1. Lengkapi terlebih dahulu dokumen-dokumen di bawah ini

hak guna bangunan - rumah123.com

– Sertifikat Hak Guna Bangunan asli

– Fotokopi KTP + Kartu Keluarga pemegang HGB

– Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan

– Peta bidang tanah

– Zona nilai tanah

– Ploting tata ruang

– Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

– Surat Keterangan Penguasaan Tanah dan Tidak Sengketa dari Lurah

2. Datang ke kantor BPN

Setelah melengkapi dokumen, kamu bisa langsung mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pergi langsung ke loket pelayanan, dan isi formulir permohonan dengan lengkap.

Baca juga: Bagaimana Proses dan Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah?

3. Lakukan pembayaran

hak guna bangunan - rumah123.com

Selanjutnya, hampiri loket pembayaran untuk membayar biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran hak. Untuk mengetahui biaya perhitungannya, kamu bisa baca dalam artikel ini.

4. Evaluasi dari pihak BPN

Terakhir, pihak BPN akan melakukan evaluasi dan audit dari pemanfaatan lahan. Apabila hasil evaluasi memenuhi, maka akan diperpanjang. Namun apabila  tidak diperpanjang, maka bekas pemegang HGB wajib membongkar bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya.

Proses perpanjangan HGB memakan waktu 5 hari untuk lahan di bawah 200 hektar, dan 7 hari untuk di atas 200 hekat.

Sekarang kamu sudah tahu prosedur perpanjangan Hak Guna Bangunan. Jadi, untuk kamu yang masa berlaku HGB-nya akan segera habis, buruan perpanjang sebelum hunianmu dibongkar!


Tag: , ,


Kartika Ratnasari
Kartika Ratnasari

Content Editor di Rumah123.com | Warga suburban yang bercita-cita punya rumah besar di Jakarta.