Pemerintah Siap Bebaskan MBR dari PBB
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, mengungkapkan, ke depannya golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bebas dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurutnya, MBR seharusnya menjadi salah satu kelompok masyarakat yang bebas dari beban PBB.
”Termasuk ke depannya dimungkinkan adanya keringanan PBB, sebab MBR itu memang harus bebas PBB,” ucap Ferry Mursyidan Baldan, usai menghadiri rapat kordinasi di kantor Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta, Selasa (12/4) seperti yang dikutip dari Okezone.
Baca juga: Tahun Ini, REI Sulsel Bangun 20.000 Rumah MBR
Ferry juga mengungkapkan, diberlakukannya PBB terhadap MBR, justru akan menambah beban biaya. ”Jangan sampai mereka (MBR) bisa dapat rumah tapi PBB-nya malah tidak sanggup,” kata Ferry.
Selain itu Kementerian ATR pun mengaku bakal berkordinasi lebih lanjut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemangkasan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), karena menyangkut dengan pendapatan daerah.
Ferry menerangkan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemangkasan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca juga: Definisi MBR Belum Definit
Menurutnya, hal ini bersangkutan dengan pendapatan derah. ”Diharapkan Kemendagri menyampaikan kepada Pemda karena menyangkut PAD,” ujarnya.
Ferry memaparkan, di Kementerian ATR, tarif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 14 tahun 2015 tentang persyaratan dan pengenaan tarif terhadap pihak tertentu. (Ing)