OK
Panduan

Pemerintah Ogah Terapkan Lockdown Walau Covid-19 Meningkat, Ini Alasannya

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Reyhan Apriathama

pemerintah tolak lockdown

Lockdown karantina wilayah merupakan salah satu langkah yang banyak diterapkan oleh negara dan daerah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.

Ketua Bidang Komunikasi Satgas COVID-19 menjelaskan alasan pemerintah hingga saat ini tidak melakukan lockdown karantina wilayah.

Menurutnya, hal ini sudah diterapkan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan mikro (PPKM) berbasis mikro dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.

“Jadi jangan dibenturkan antara lockdown dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Substansinya sama, membatasi mobilitas masyarakat untuk menekan laju penularan,” kata Hery.

Hery menegaskan, PPKM mikro sebenarnya cukup efektif dalam menekan laju penularan COVID-19. Belakangan, kasus positif meningkat karena beberapa hal.

Untuk diketahui, melonjaknya kasus COVID-19 saat ini membuat desakan pemerintah untuk menerapkan lockdown karantina wilayah khususnya di DKI Jakarta.

Adapun, aturan karantina wilayah mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan merupakan payung hukum yang menjadi landasannya.

Berdasarkan Pasal 53 menyatakan Karantina ini dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila hasil laboratorium terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Berikut beberapa ketentuan terkait Lockdown Karantina Wilayah termasuk Karantina menurut wilayah yang termuat dari UU tersebut.

Tujuan Lockdown Karantina Wilayah 

Pasal 3 menyebutkan bahwa penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dilakukan untuk beberapa tujuan : 

Melindungi masyarakat serta mencegah dan menangkal penyakit yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat.

Serta, memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun petugas kesehatan.

Lockdown Karantina Wilayah Merupakan Tanggung Jawab Pusat dan Pemerintah 

Pasal 4 menyebutkan bahwa penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai wujud tanggung jawab dalam melindungi masyarakat dari penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat.

Terkait dengan hal tersebut, pasal 6 menyebutkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Karantina Kesehatan, baik pintu masuk maupun wilayah.

Tindakan Karantina Kesehatan 

Dalam proses lockdown karantina wilayah dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat terhadap Alat Angkut, Barang, dan/atau lingkungan, serta respons terhadap Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dalam bentuk tindakan karantina kesehatan.

Dalam hal ini, Tindakan Kekarantinaan Kesehatan antara lain : 

1. Karantina, Isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, desinfeksi dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai inisiasi.

2. Pembatasan Sosial Berskala Besar; 

3. Disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap Alat Angkut dan Barang; dan/atau.

4. Penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan. 

Proses lockdown karantina wilayah dilakukan di tempat atau lokasi yang terpapar oleh penyakit menular termasuk COVID-19. 

Selama proses tersebut, pemerintah pusat bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup dasar orang maupun yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dalam proses karantina.

Dalam proses karantina wilayah, Pemerintah Pusat juga harus berkoordinasi dengan baik dengan Pemerintah Daerah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.

Demikian beberapa referensi yang harus kamu ketahui tentang lockdown karantina wilayah.

Temukan referensi menarik seputar properti, selengkapnya di Rumah123

“Berencana cari properti idaman? Kamu bisa cek Cluster Btari Summarecon.”


Tag: , ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA