OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Pelajaran Kasus Acho, Green Pramuka: Butuh PP untuk Hindari Konflik

30 Nopember 2023 · 3 min read Author: Wita Lestari

Marketing Director Green Pramuka City, Jeffry Yamin, siap dukung percepatan penyusunan PP Rusun. Foto: Rumah123/Green Pramuka City

Tinggal di hunian vertikal, apakah itu rusunawa, rusunami, atau apartemen, memang punya irama sendiri yang tak sama dengan hunian tapak pada umumnya. Di hunian jangkung ada pihak pengelola yang sehari-hari mengatur dan bekerja sama dengan para penghuni demi keharmonisan hidup bersama.

Kalau ada perselisihan, misalnya, langkah dan prinsip yang perlu dikedepankan adalah kekeluargaan atau musyawarah. Di Apartemen Green Pramuka, Rawasari, Jakarta Pusat, contohnya, ketika ada perselisihan dengan salah satu penghuni yakni Muhadkly MT alias Acho, pada akhirnya bisa diselesaikan dengan jalan damai.

“Kami sangat berharap komunikasi yang lebih baik dapat semakin terjalin di antara pengelola dan penghuni apartemen. Tidak ada pihak yang harus saling dirugikan. Kita ini bangsa Timur. Semua bisa  diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Marketing Director Green Pramuka City, Jeffry Yamin.

Baca juga: Berkenalan dengan Green Design

“Alangkah eloknya, jika keluhan disampaikan terlebih dahulu  kepada kami. Tidak perlu membuka persoalan keluar. Ibarat rumah tangga, apartemen adalah rumah tangga besar. Jadi sebetulnya tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan selama ada komunikasi,” katanya lagi.

Seperti diketahui, kasus antara pihak Green Pramuka City dengan Acho, membuahkan Kesepakatan Penyelesaian Sengketa per 15 Agustus 2017. Pihak Green Pramuka selaku pelapor dengan pihak Acho selaku terlapor.

Akan tetapi, menurut Jeffry, berkas perkara Acho telanjur dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Pusat. Mengenai kelanjutan perkara ini setelah penyerahan surat permohonan penghentian perkara oleh kuasa hukum Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar, pihak kejaksaan akan mengkaji secara internal terlebih dahulu.

Baca juga: Rusun, Rusunawa, Rusunami, Bedanya Apa Sih?

Sementara itu, perihal dasar pengelolaan hunian vertikal, pengembang Apartemen Green Pramuka siap mendukung pemerintah mempercepat peraturan pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Rusun).

Menurut Jeffry, dengan disusunnya Peraturan Pelaksana UU Rusun yang detail, akan memastikan administrasi hunian vertikal  berjalan baik dan menghindari terjadinya persoalan akibat kesalahpahaman antara penghuni dan pengembang.

“Ketiadaan peraturan pelaksana UU Rumah Susun membuat konflik antara pihak pengembang dan penghuni hunian vertikal kerap terjadi karena ketiadaan aturan yang jelas. Untuk itu kami mendukung disusunnya PP Undang-Undang Rusun,” tuturnya.

Baca juga: Memangnya Salah Tinggal di Rumah Susun?

Jeffry menilai tanpa adanya regulasi yang pasti, maka hunian vertikal yang terhitung lebih efisien dan ekonomis untuk memenuhi target mengurangi defisit hunian 11,4 juta yang ditetapkan pemerintah, akan sulit terpenuhi.

Dalam catatan Jeffry, tahun ini saja (2017) pemerintah telah  menargetkan pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) sebesar 13.155 unit dengan alokasi APBN sebesar Rp4,7 triliun .

“Seiring mengejar target tersebut, alangkah baiknya jika pemerintah segera  menyusun Peraturan Pelaksanaan bagi UU Rusun. Kami dari pihak industri  siap mendukung pemerintah dengan memberikan masukan demi menghindarkan konflik di masa mendatang,” tuturnya.

Baca juga: Pengelola Gedung Bantah Tidak Perhatikan Keselamatan Penghuni dari Bahaya Kebakaran

Menurut pengacara properti, Erwin Kallo, masalah seputar penghunian dan pengelolaan Rusun terus mengemuka. Regulasi atau undang-undang yang disusun pemerintah masih lemah dan berpotensi menimbulkan konflik antara penghuni, pemilik, dan pengembang, serta pengelola Rusun.

“Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah  Susun belum mengatur segala hal mengenai Rusun. Karena itu, ketidakpastian bisa memicu konflik di lapangan. Selain itu, peraturan pelaksana, mulai dari  Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan peraturan lainnya pun belum terbit. Tidak heran bila konflik antara  penghuni hunian vertikal dan pengembang bisa  terjadi,” kata Erwin.

“Pemerintah belum memahami bahwa properti hunian vertikal adalah industri, membutuhkan regulasi yang detail dan harus dipastikan bahwa  regulasi tersebut berjalan serta diawasi. Tanpa itu, sulit mencari titik temu dalam konflik yang terjadi,” ujar Erwin menegaskan.


Tag: , ,