OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Tanah Diserobot Orang? Tindak Pidana Pelaku dengan Pasal 385 KUHP

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Siti Nurhikmah

Pasal 385 KUHP mengatur kasus penyerobotan tanah yang merupakantindakan kriminal yang merugikan hak para pemilik lahan sebenarnya. 

Pasal 385 KUHP

Penyerobotan tanah menjadi salah satu masalah di bidang pertanahaan yang paling sering terjadi di Indonesia. 

Banyak orang tak bertanggung jawab yang rela menggunakan atau bahkan menjual tanah milik orang lain demi keuntungan dirinya. 

Untuk itu, kamu harus berhati-hati agar bisa terhindar dari kasus penyerobotan tnah ini.

Namun, jika kamu terlanjur mengalaminya ada hukum tentang penyerobotan tanah yang bisa membuat tanahmu terlindungi. 

Dengan begitu, kamu jadi tahu bagaimana langkah hukum yang bisa kamu tempuh saat mengalami masalah ini. 

Buat tanahmu lebih terlindungi dengan mengenal lebih dekat hukum penyerobotan tanah dan langkah hukum yang dapat ditempuh jika kamu mengalami hal ini!

Arti Penyerobotan Tanah atau Properti

Menurut KBBI, penyerobotan memiliki arti yaitu mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang.

Orang yang melakukan penyerobotan tanah juga tidak mengindahkan hukum dan aturan yang berlaku.

Contoh dari penyerobotan tanah antara lain adalah mencuri, merampas, menempati tanah atau properti milik orang lain.

Masalah ini juga bisa berupa mengklaim hak milik secara diam-diam, melakukan pematokan atau pemagaran secara ilegal. 

Tak hanya itu, bahkan pelaku biasanya melakukan penggarapan tanah dan melakukan penjualan tanah secara ilegal.

Ada kalanya pelaku juga akan menggusur atau mengusir secara paksa pemilik tanah sebenarnya.

Masalah ini sering kali terjadi karena kurangnya sosialisasi dan pengetahuan masyarakat tentang hukum penyerobotan tanah. 

Begitu pula dengan tindakan hukum yang harus ditempuh saat pengambilan tanah secara ilegal terjadi.

Perbuatan ini tentunya akan merugikan pemilik tanah asli dan termasuk tindakan yang melawan hukum. 

Terlebih lagi jika aset tersebut digunakan sebagai lahan usaha.

Hukum Penyerobotan Tanah di Pasal 385 KUHP

Kasus penyerobotan tanah merupakan tindakan kriminal yang dapat merugikan hak para pemilik lahan sebenarnya. 

Aturan untuk masalah ini tercantum dalam pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buku kedua.

Menurut KUHP Buku II Bab XXV, pelaku dapat dituntut jika melakukan hal ini serta bisa mendapatkan hukum pidana maksimal selama empat tahun.

Pasal 385 dalam KUHP menyebutkan bahwa kejahatan ini termasuk bentuk kejahatan Stellionnaat. 

Stellionnaat adalah aksi penggelapan hak atas harta tidak bergerak milik orang lain.

Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja, seperti;

– menjual;

– menyewakan;

– menukarkan;

– menggadaikan;menjadikan sebagai tanggungan utang;

– menggunakan lahan atau properti orang lain

Baca Juga: 8 Cara Cek Rekening Penipu dan Cara Melaporkannya dengan Mudah dan Aman

Hal itu dimaksudkan untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah. 

Pasal 385 KUHP menjadi dasar hukum yang sering digunakan oleh penyidik dan penuntut umum untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah.

Biasanya penyidik akan menuntut pelaku berlandaskan dengan Pasal 385 KUHP ayat 1 yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman, dan pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.”

Namun, berbeda jika tindakan yang dilakukan menguasai saja tanpa menjual, menukarkan, dan menggadaikan tanah. 

Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana “penguasaan lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.”

Selain Pasal 385 KUHP, tindak kejahatan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Pasal 2 dan 6.

Perpu tersebut juga menuliskan bahwa seseorang yang memakai tanah tanpa izin yang berhak dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh

Dengan adanya aturan hukum yang jelas, pihak pemilik tanah dapat melakukan langkah hukum baik pidana ataupun pendata untuk menjerat pelaku.

Dalam kasus ini, unsur yang harus dipenuhi adalah adanya bukti bahwa pelaku menjual atau menukarkan tanah bukan miliknya ke pihak lain. 

Untuk itu, penting sekali untuk mengecek legalitas tanah yang akan diperdagangkan atau digunakan.

Jika kamu menemukan atau mengalami penyerobotan tanah, kamu dapat melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. 

Dengan begitu, penyelidikan dan pemanggilan pelaku dapat segera dilakukan. 

Kamu juga bisa meminta bantuan hukum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara mediasi.

Untuk mengatasi hal ini, ada baiknya tanah kosong yang kamu miliki dibuatkan pagar. 

Kamu juga dapat merawatnya dengan mendatangi secara berkala sehingga orang lain tidak mengambil lahan milikmu.

Semoga artikel ini bermanfaat untukmu ya!

Baca Juga: 3 Jenis Sertifikat Apartemen yang Perlu Diketahui Beserta Contohnya

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Wisata Bukit Mas hanya di www.rumah123.com.


Tag: ,