OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermaterai Terbaru 2024, Dokumen Penting bagi Penjual dan Pembeli!

20 Maret 2024 · 8 min read Author: Hendi Abdurahman · Editor: Bobby Agung Prasetyo

contoh surat jual beli tanah

Ilustrasi tanah dijual

Contoh surat jual beli tanah dengan struktur yang benar harus dipahami oleh penjual atau pun calon pembeli properti karena ia memuat bukti transaksi perpindahan kepemilikan tanah.

Selain jual beli rumah, proses jual beli tanah termasuk ke dalam transaksi skala besar.

Jika surat jual beli tersebut dibuat secara asal-asalan tanpa memerhatikan struktur dan poin-poin penting, besar kemungkinan akan ada pihak yang dapat dirugikan.

Maka dari itu, memerhatikan setiap prosedur yang dilalui agar jual beli tanah berlangsung lancar dan tak ada proses yang menyimpang sangatlah penting.

Selayaknya pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM), surat jual beli tanah diperlukan sebagai bukti bahwa transaksi properti telah berlangsung sesuai peraturan yang berlaku alias legal.

Apabila kamu hendak jual tanah, cara terbaik bisa dilakukan dengan menjual di https://www.rumah123.com/pemilik-properti/ karena dapat dijangkau oleh calon pembeli lebih luas.

Dengan demikian, penjual dan calon pembeli bisa langsung berkomunikasi atau bernegosiasi lantas membuat surat jual beli tanah.

Pengertian Surat Jual Beli Tanah dan Fungsinya

Surat perjanjian jual beli tanah adalah dokumen yang memuat bukti transaksi atau perpindahan kepemililkan tanah yang dilakukan oleh pemilik dan pembeli tanah.

Jika ditelaah secara cermat, contoh surat jual beli tanah umumnya memuat detail objek tanah yang diperjualbelikan, identitas penjual dan pembeli tanah, hingga pasal-pasal yang mengikat terkait hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli tanah.

Sementara itu, surat jual beli tanah memiliki fungsi yang meliputi:

  • menegaskan posisi kedua belah pihak di mata hukum,
  • melindungi hak dan kewajiban penjual dan pembeli,
  • bagi penjual, surat jual beli tanah menjadi pengikat agar pembeli menepati janji untuk benar-benar membeli tanah yang dijual, dan
  • bagi pembeli, surat jual beli tanah menjadi jaminan bahwa tanah yang dibeli bukanlah tanah sengketa, tanah wakaf, atau tanah warisan yang haknya tak boleh dialihkan.

Syarat Pembuatan Surat Jual Beli Tanah

Surat perjanjian jual beli tanah yang dibuat di bawah tangan tetap mesti mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:

  • adanya kata sepakat di antara penjual dan pembeli,
  • pihak penjual dan pembeli cakap dalam melakukan transaksi jual beli tanah,
  • hak atas tanah harus jelas, dan
  • transaksi tidak bertentangan dengan hukum.

Hal yang Wajib Ada dalam Surat Jual Beli Tanah

Sebagaimana yang telah disinggung, secara umum contoh surat jual beli tanah meliputi beberapa hal penting seperti identitas penjual dan pembeli, objek tanah yang diperjualbelikan, hingga hak dan kewajiban penjual dan pembeli sebagai berikut:

1. Identitas Pihak Penjual dan Pembeli

Dalam surat jual beli tanah, disebutkan mengenai identitas pihak pertama adalah penjual dan pihak kedua adalah pembeli.

Selain nama lengkap, identitas lain yang perlu dicantumkan adalah nomor identitas kependudukan, alamat, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan.

Informasi dasar tersebut bisa berfungsi sebagai validasi identitas individu yang melakukan transaksi.

2. Informasi tentang Uang Muka dan Metode Pembayaran

Informasi tak kalah penting dalam surat perjanjian jual beli tanah adalah mengenai detail uang muka alias Down Payment serta metode pembayarannya.

Uang muka diperlukan sebagai penanda jadi bahwa pembeli serius melakukan transaksi jual beli.

Selain itu, metode pembayaran baik secara cicil atau lunas juga wajib dimasukkan ke dalam surat jual beli.

Seandainya metode pembayaran adalah cicil, tuliskan tenggat waktu pembayaran dan besaran cicilan yang dibayarkan pada tanggal yang telah disepakati.

3. Pernyataan Mengenai Tanggungan dan Beban Biaya

Proses jual beli tanah sering kali meliputi biaya lain seperti biaya balik nama, iuran, pajak, dan biaya yang ditanggung oleh pembeli sebagai pihak kedua.

4. Pasal Pengikat

Dalam contoh surat jual beli tanah, informasi mengenai pasal-pasal yang akan mengikat kedua belah pihak dalam proses transaksi jual beli tanah harus tertera.

Pasal tersebut memiliki status hukum yang mengikat sehingga yang bersangkutan wajib untuk mematuhinya.

Sejumlah pasal tersebut meliputi harga dan metode pembayaran, jaminan dan sanksi, pajak dan iuran, serta penyelesaian masalah apabila terjadi konflik di kemudian hari.

Contoh Surat Jual Beli Tanah

Berikut adalah contoh surat jual beli tanah yang dapat dijadikan referensi.

contoh surat jual beli tanah

Slideshare

Contoh Isi Surat Jual Beli Tanah

Berikut contoh surat perjanjian jual beli tanah yang bisa kamu ikuti.

Perlu diingat, isi dari surat perjanjian tersebut kembali lagi kepada kesepakatan kedua belah pihak.

Sehingga contoh surat di bawah ini dapat dimodifikasi sesuai dengan kesepakatan antara penjual serta pembeli. 

SURAT KETERANGAN JUAL BELI SEBELUM DIAKTAKAN

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                      : …………………………………………………………………………

Tempat Tgl Lahir   : …………………………………………………………………………

Pekerjaan                : …………………………………………………………………………

Alamat                    : …………………………………………………………………………

………………………………………………………………………………………………………

Nomor KTP             : …………………………………………………………………………

Untuk selanjutnya disebut pihak pertama (penjual).

Nama                      : …………………………………………………………………………

Tempat Tgl Lahir     : …………………………………………………………………………

Pekerjaan                : …………………………………………………………………………

Alamat                    : …………………………………………………………………………

………………………………………………………………………………………………………

Nomor KTP             : …………………………………………………………………………

Untuk selanjutnya disebut pihak kedua (pembeli)

Pada hari ini …………….. tanggal …… (…………………………………………….)  bulan …………. tahun ………… (………………………………………………………………………………..). Pihak pertama dengan ini menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual ke pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji, menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:

Sebidang tanah dengan hak ……………………………….. yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah …………………………………………………………………… Yang berlokasi di ……………………………………………………………………………………………….(alamat lengkap) dengan ukuran panjang tanah …………..m (……………………………………… meter) lebar ………..m (……………………………………. meter) dengan luas tanah …………….. m2 (………………………………………………… meter persegi) dan untuk selanjutnya disebut dengan Tanah. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

Sebelah barat: Berbatasan dengan …………………………………………………

Sebelah timur: Berbatasan dengan …………………………………………………

Sebelah utara: Berbatasan dengan …………………………………………………

Sebelah selatan: Berbatasan dengan ………………………………………………

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli tanah di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti berikut di bawah ini:

Pasal 1 – HARGA DAN CARA PEMBAYARAN

Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga per meter persegi Rp ……………… (…………………………………..…Rupiah *terbilang dalam huruf), sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah: Rp ……………… (…………………………………..…Rupiah *terbilang dalam huruf), dan akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara (tunai / kredit ) selambat-lambatnya tanggal …… (………………………………) bulan …………. tahun ………… (……………………………………………………..) setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.

Pasal 2 – JAMINAN DAN SAKSI

Pihak Pertama menjamin sepenuhnya bahwa Tanah yang dijualnya adalah milik sah atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.

Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah:

Nama                                : …………………………………………………………………

Tempat Tgl Lahir               : …………………………………………………………………

Pekerjaan                          : …………………………………………………………………

Alamat                               : …………………………………………………………………

……………………………………………………………………………………………………….

Nomor KTP                       : …………………………………………………………………

Hubungan kekerabatan          :……………………………………………………………..

Selanjutnya disebut sebagai saksi I

Nama                                : …………………………………………………………………

Tempat Tgl Lahir               : …………………………………………………………………

Pekerjaan                          : …………………………………………………………………

Alamat                               : …………………………………………………………………

……………………………………………………………………………………………………….

Nomor KTP                       : …………………………………………………………………

Hubungan kekerabatan          :……………………………………………………………..

Selanjutnya disebut sebagai saksi II

Pasal 3 – PENYERAHAN TANAH

Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya tanggal …… (………………………………) bulan …………. tahun ………… (…………………………………………………..) setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.

Pasal 4 – STATUS KEPEMILIKAN

Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan demikian hak kepemilikan tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak milik Pihak Kedua.

Pasal 5 – PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN

Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dibebankan sepenuhnya kepada Pihak Kedua.

Pasal 6 – PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN

Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah di atas:

Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Pertama.

Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Kedua.

Pasal 7 – MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang tertulis dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.

Pasal 8 – HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 9 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau mufakat maka kedua belah pihak telah sepakat memilih menyelesaikan perkara secara hukum. Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara di …………………………………………………………..

Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di ……………………………… pada Hari ……………… Tanggal …… (..………………………………) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ), dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun

PIHAK PERTAMA, ( …………….……………………….. )

 

PIHAK KEDUA, ( …………….……………………….. )

 

Saksi-Saksi:

SAKSI PERTAMA, ( …………….……………………….. )

 

SAKSI KEDUA, ( …………….……………………….. )

Jual Rumah dan Properti, Rumah123 Pastinya!

homeowner campaign marketplace

Bagi sebagian orang, menjual tanah, rumah, atau properti lainnya bukanlah perkara mudah.

Namun, sebagai marketplace properti terbaik, Rumah123 menyediakan tempat untuk pemilik properti yang ingin menjual secara praktis dan cepat.

Iklankan properti nggak ribet prosesnya, gampang hanya dengan beberapa kali klik dan bisa dilakukan di mana pun.

Jadi, jika ingin tanah atau rumah milikmu cepat terjual, pasang iklan propertimu di Rumah123 dengan mudah agar cepat laku!

Adapun sederet keunggulan yang bisa diperoleh ketika hendak menjual properti di Rumah123 adalah sebagai berikut.

  • Mudah, aman, dan tepercaya karena pemilik properti bisa langsung mengiklankan propertinya sendiri.
  • Dijangkau calon pembeli yang lebih luas lantaran dilihat oleh 21 juta pengunjung setiap bulannya serta meningkatkan potensi penjualan
  • Berpotensi cepat laku karena jangkauan yang lebih luas.

Apapun jenis propertinya, jual propertimu langsung tanpa perantara di Rumah123. Mudah, cepat laku & #PastiClosing.

Nah, bagi yang masih bingung mengenai cara jual properti di Rumah123, begini langkah-langkahnya:

cara iklan di rumah123

  1. Daftarkan diri dengan mengisi informasi pribadi dan informasi seputar properti yang dijual
  2. Pilih paket dengan durasi iklan yang kamu butuhkan
  3. Pasang iklan serta lengkapi semua detail seputar properti yang ingin kamu jual.

Bagaimana, mudah bukan?

***

Simak ulasan informatif lainnya di artikel.rumah123.com dan Google News Rumah123.

Segera iklankan jualan tanah atau properti lainnya di https://www.rumah123.com/pemilik-properti/.

Punya kebingungan soal rumah atau apartemen? Gabung di Teras123 buat ngobrolin properti lebih lanjut!


Tag: , ,


Hendi Abdurahman

Content Writer

Mengawali karier sebagai penulis lepas seputar tema olah raga di sejumlah media online. Sejak 2021 menjadi penulis konten di 99 Group dengan cakupan tema meliputi properti, marketing, dan gaya hidup. Senang menjelajah kota di akhir pekan.
Selengkapnya