OK
Panduan

Panduan Lengkap Pembagian Hukum Waris Islam dan Besarannya untuk Ahli Waris

19 Juli 2022 · 5 min read Author: Siti Nurhikmah

hukum waris islam

Hukum waris Islam dibagi berdasarkan bagian masing-masing dari ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. 

Namun, warisan dalam hukum Islam dapat dibagi berdasarkan wasiat.

Orang yang telah berumur minimal 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.

Pemilikan terhadap harta benda baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.

Apa Itu Wasiat?

Wasiat dijelaskan dalam Pasal 49 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. 

Wasiat artinya perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum. 

Namun, hal tersebut berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.

Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.

Jadi, pembagian waris dalam hukum waris Islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan. 

Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam

pembagian harta warisan - Rumah123.com

Ahli waris dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam yang berasal dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Definisi ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris. 

Tak hanya itu, ahli waris juga harus beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian.

Sedangkan, bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.

Baca Juga: Kerap Menjadi Sengketa, Ini yang Harus Kamu Ketahui Tentang Pembagian Harta Warisan Keluarga

Pengelompokkan Ahli Waris

syarat jual beli rumah warisan

Sumber: LoveToKnow

Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari dua jenis, yakni:

Menurut Hubungan Darah

Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.

Sementara, golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.

Menurut Hubungan Perkawinan

Sementara golongan dalam hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda

Namun, seseorang bisa terhalang menjadi ahli waris apabila dengankeputusan hakim telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dihukum karena:

– Dipersalahkan telah membunuh/mencoba membunuh/menganiaya berat pada pewaris;

– Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih. 

Sementara, pembagian kelompok ahli waris terbagi menjadi tiga, yaitu

1. Dzulfaraidh

Ahli waris yang menerima bagian pasti (sudah ditentukan bagiannya). 

Misalnya, ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian jika pewaris memiliki anak atau 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak. 

Artinya, bagian para ahli waris dzulfaraidh inilah yang dikeluarkan terlebih dahulu dalam perhitungan pembagian warisan. 

Setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh ini dikeluarkan, sisanya baru dibagikan kepada ahli waris yang menerima bagian sisa.

2. Dzulqarabat

Ahli waris yang mendapatkan bagian yang belum tentu. 

Mereka memperoleh warisan sisa setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh tersebut dikeluarkan.

3. Dzularham 

Kerabat jauh yang baru hadir sebagai ahli waris jika ahli waris dzulfaraidh dan ahli waris dzulqarabat telah menerima bagiannya.  

Orang-orang yang tergolong dzul arham adalah:

– Cucu laki-laki dan perempuan dari anak perempuan

– Anak laki-laki dan perempuan dari cucu perempuan

– Kakek dari pihak ibu dan nenek dari pihak kakek (ibu-kakek)

– Anak perempuan dari saudara laki-laki (sekandung, sebapak, atau seibu)

– Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu.

– Anak saudara perempuan sekandung, sebapak, dan sibu.

– Bibi (saudara perempuan bapak) dan saudara perempuan kakek.

– Paman seibu dengan bapak dan saudara laki-laki yang seibu dengan kakek.

– Saudara laki-laki dan perempuan dari ibu, serta

– Anak perempuan paman dan bibi pihak ibu (saudara perempuan dari ibu

Besaran Bagian Ahli Waris

Beriku besaran bagian ahli waris berdasarkan hukum waris Islam, yakni:

– Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian. 

Bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. 

– Namun, apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.

– Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. 

Bila ada anak, ayah akan mendapat warisan seperenam bagian.

– Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. 

Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.

– Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.

– Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. 

Namun, bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.

– Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak.  Tetapi, bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.

– Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. 

– Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.

– Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. 

– Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. 

– Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

Itulah panduan dalam pembagian warisan berdasarkan hukum waris Islam.

Baca Juga: Panduan dan Syarat Pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris Terbaru 2020

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Edison Residence hanya di www.rumah123.com.


Tag:


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA