Panduan Lengkap Cara Membuat Surat Hibah Tanah Beserta Contohnya
Proses hibah tanah tak bisa hanya dilakukan secara verbal. Kamu juga harus membuat perjanjian tertulisnya. Ini dia panduan pembuatan serta contoh surat hibah tanah yang benar.

Hibah, istilah yang kerap didengar dan digunakan, tapi tidak sedikit orang yang belum memahami arti yang sebenarnya.
Urusan hibah harus diselesaikan dengan langkah-langkah yang tepat karena sifatnya yang bersifat legal dan dekat prosesi hukum.
Supaya kamu lebih memahami dengan detail seluk-beluk seputar perhibahan, panduan lengkapnya sudah kami siapkan di bawah ini.
Apa itu hibah? Penting diketahui nih sebelum melihat contoh surat hibah tanah!
Aturan tentang hibah tertuang pada Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Menurut pasal tersebut, hibah merujuk ke suatu persetujuan yang dilakukan oleh seseorang yang kemudian disebut penghibah untuk memberikan sesuatu barang secara cuma-cuma kepada penerima untuk kepentingan orang tersebut, tanpa bisa mendapatkan barang tersebut kembali.
Jadi dapat disimpulkan kalau hibah merupakan bentuk hadiah yang diberikan secara sukarela oleh sang pemberi ke penerima tanpa adanya permintaan.
Barang yang dimaksudkan dalam penjelasan di atas dapat bervariasi bentuknya, baik yang bergerak maupun tidak, seperti properti dan tanah.
Hibah tanah
Penghibahan tanah adalah bentuk hibah yang paling umum ditemukan.
Yaitu berupa pemberian hak akan sebidang tanah dengan luas tertentu dari sang pemilik yang sah ke pihak yang dituju atau sang penerima dengan maksud agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), untuk mereka yang patuh terhadap KUH Perdata, akta hibah wajib dibuat dalam bentuk tertulis dari Notaris.
Peraturan yang mengatur urusan hibah tanah secara legal dalam PP 24/1997 yang berbunyi:
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Berdasarkan PP tersebut dijelaskan bahwa setiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”).
Persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum hibah tanah
Sebelum kamu membuat akta tanah, pastikan sudah mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan dengan lengkap tanpa terkecuali.
Ini dia berbagai syarat dan dokumen yang tak boleh sampai tertinggal untuk dipersiapkan:
1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani diatas materai. Formulir permohonan ini memuat :
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
2. Fotocopy identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
3. Sertifikat asli
4. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
5. Akta Wasiat Notariil
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
7. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Contoh surat hibah tanah yang benar
Dalam upaya untuk memastikan bahwa pemberian hak milik tanah dapat dengan jelas dengan jelas terukur mengenai batasan-batasan yang dibagikan, maka perlu ada dokumen legal berupa surat hibah tanah.
Fungsinya adalah sebagai panduan bagi pihak pemberi yang akan memberikan tanah ke pihak penerima baik secara perorangan maupun lembaga.
Ini dia contoh surat hibah tanah yang baik dan benar.
SURAT HIBAH TANAH
Dengan ini menyatakan bahwa:
Nama | : | Wahyu Salahuddin |
NIK | : | 036823719823 |
Pekerjaan | : | Penulis |
Alamat | : | Jalan Kebenaran No. 218, Bandung |
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama yang menghibahkan.
Nama | : | Reyhan Widodo |
NIK | : | 0494920341284 |
Pekerjaan | : | PNS |
Alamat | : | Jalan Menanjak III No. 69, Bandung |
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Pertama menghibahkan sebidang tanah kepada Pihak Kedua dengan luas tanah 500 m2 (lima ratus meter persegi) yang berlokasi di Jalan Kebenaran No. 218, RT 02/RW 05, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
Demikian Surat Hibah ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bandung, 29 Juni 2020
Pemberi Hibah Penerima Hibah
(Reyhan Widodo) (Wahyu Salahuddin)
Untuk memudahkan, kamu juga bisa melihat contoh surat hibah tanah dalam bentuk gambar seperti berikut ini:

Demikian tadi panduan serta contoh surat hibah tanah yang bisa dijadikan referensi jika dibutuhkan.
Tidak terlalu sulit, bukan?
Pastikan untuk mempersiapkan seluruh kebutuhan dokumen dengan baik sebelum memulai proses hibah agar dapat berjalan dengan baik.
Semoga artikel ini bermanfaat untukmu.
Simak juga informasi lainnya seputar surat dan legalitas rumah hanya di artikel.rumah123.com!Bagaimana reaksi kamu tentang artikel ini?
Berita Properti Terbaru
Berita Properti Terpopuler
11 Film Terbaik Sepanjang Masa dengan Rating Tertinggi, Wajib Tonton Sekali Seumur Hidup!
Jangan Panik, Begini 5 Cara Mengatasi Tabung Gas Bocor Mendesis Secara Praktis!
Penyebab Pompa Air Keluarnya Kecil dan Cara Memperbaikinya
Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris. Dilengkapi Contohnya!
Jenis Tanaman yang Tidak Boleh Ditanam di Depan Rumah Menurut Feng Shui, Ada yang Identik dengan Kematian
Redaksi Rumah123.com
Alamat
Level 37 [email protected]
Jl. Casablanca Kav.88
Jakarta Selatan
Jakarta 12870
Indonesia
- Telp: +62 21 304-96123
- Email: [email protected]
Tambahkan Komentar