OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Panduan Cara Mengurus Akta Jual Beli Rumah Mudah tanpa Calo

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Tiara

akta jual beli rumah

Ada beberapa poin penting yang perlu kamu ketahui perihal mengurus akta jual beli rumah (AJB).

Jangan dulu bingung, mengurus akta jual rumah tidak sesulit dengan apa yang selama ini kamu bayangkan.

AJB berperan penting dalam proses jual beli rumah, sebagai bukti transaksi sah jual beli rumah secara hukum sesuai kesepakatan penjual dan pembeli.

Berikut hal-hal yang perlu kamu ketahui seputar AJB.

Persyaratan Membuat Akta Jual Beli Rumah

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengharuskan melampirkan sertifikat hak asli atas tanah serta surat tanda terima setoran pajak bumi dan bangunan (STTS PBB) dari penjual.

Setelah memenuhi dokumen tersebut, PPAT akan mencocokkan dengan data yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan.

Berikut adalah persyaratan lengkap mengurus AJB:

Rumah yang Telah Memiliki Sertifikat

Penjual:

– Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)

– Fotokopi kartu keluarga (KK)

– Sertifikat tanah

– STTS PBB

Pembeli

– Fotokopi KTP

– Fotokopi KK

– Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP)

Rumah yang Belum Memiliki Sertifikat

Penjual:

– Fotokopi KTP

– Fotokopi KK

– Surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT)

– Surat bukti hak atas tanah

– Surat keterangan dari kecamatan atau kelurahan

– STTS PBB

Pembeli:

– Fotokopi KTP

– Fotokopi KK

– Fotokopi NPWP

Cara Membuat Akta Jual Beli Rumah di Notaris

Setelah kamu melengkapi dokumen tersebut, kamu harus mengurusnya di PPAT untuk mengikuti prosedur yang berlaku.

Prosedurnya pun tidak berbelit-belit, sekadar verifikasi dokumen dan penandatanganan.

Berikut adalah prosedur penandatanganan yang harus kamu pahami:

1. Pihak penjual adalah pihak yang berwenang atas properti yang dijual atau yang diberi kuasa dengan ketentuan berusia di atas 17 tahun (pasangan suami istri, ahli waris sah, dsb.)

2. Untuk penjual berstatus menikah, penandatanganannya wajib melampirkan surat persetujuan suami istri.

3. Kalau suami atau istri telah meninggal, penandatanganannya wajib melampirkan surat keterangan kematian dari kelurahan dan dihadiri anak-anak hasil pernikahan sebagai pewaris.

4. Kalau pemilik properti statusnya perusahaan, pihak yang berwenang adalah direksi dari perusahaan.

5. Pembeli dibatasi untuk membeli tanah dalam kondisi berstatus sebagai perusahaan atau warga negara asing dan tidak boleh membeli tanah dengan sertifikat hak milik.

6. Penandatanganan wajib di hadapan PPAT dan disaksikan oleh saksi.

7. Akta yang telah ditandatangani selanjutnya diproses di Kantor Pertanahan untuk balik nama sertifikat. Berlangsung sekitar 1-3 bulan.

8. Penjual membayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% dan pembeli membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen setelah dikurangi NJOPTKP.

Cara Mengurus Akta Jual Beli Rumah KPR

Persyaratan sebelumnya hanya berlaku untuk pembelian rumah secara tunai, beda halnya dengan pembelian rumah secara KPR.

Perbedaan paling mendasar ada pada dokumen yang harus disertakan sebagai persyaratan pembuatan AJB.

Berikut persyaratan dokumennya:

– Warga negara Indonesia (WNI)

– Berumur 21 tahun ke atas atau berstatus menikah

– Fotokopi KTP, kalau sudah menikah melampirkan KTP suami istri

– Fotokopi KK

– Fotokopi NPWP

– Surat keterangan kerja

 – Keterangan penghasilan

– Rekening koran

Cara Mengurus Akta Jual Beli Rumah Over Kredit

Kerap kali dijumpai jual beli yang masih terikat KPR atau masih dalam masa kredit bank; jual beli dengan kondisi ini disebut over kredit.

Artinya, kewajiban debitur dialihkan kepada pihak pembeli sebagai debitur baru nantinya yang meneruskan masa kredit.

Cara mengurusnya bisa langsung melalui bank terkait atau notaris.

Berikut persyaratan dokumen yang harus dilengkapi:

– Fotokopi KTP

– Fotokopi KK

– Fotokopi akta nikah

– Keterangan WNI

– Fotokopi perjanjian kredit dan surat penegasan perolehan kredit

– Fotokopi sertifikat properti

– Fotokopi surat izin mendirikan bangunan (IMB)

– Fotokopi SPPT PBB 5 tahun terakhir

– Bukti pembayaran angsuran terakhir

– Buku tabungan yang digunakan untuk KPR

Semoga ulasan dari blog Rumah123 tadi bermanfaat ya!

Ingat, kalau mau cari rumah, langsung kunjungi www.rumah123.com, ya.


Tag: , ,


Tiara

Content Manager

Content Manager 99 Group (Rumah123.com & 99.co Indonesia) - jurnalis/penulis/editor yang senang traveling
Selengkapnya