OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Pajak Rumah & Pajak lainnya yang bersangkutan

22 Nopember 2022 · 3 min read Author: abhilash

 Warga Negara yang Baik, Kenali Pajak Rumah yang Harus Anda Tunaikan

Sebagai warga negara yang baik, tentu kita tidak melupakan kewajiban kita kepada negara. Setelah memiliki sebuah rumah, maka kita juga memiliki tambahan kewajiban yang harus ditunaikan kepada negara. Salah satunya adalah pajak rumah yang memiliki banyak jenisnya. Pajak rumah sebenarnya merupakan sesuatu yang sederhana dan tidak perlu dipusingkan jika kita mengerti jenis-jenis pajak rumah yang berlaku di Negara kita.

Beberapa pajak yang bersangkutan dengan rumah dan properti

Berikut ini jenis-jenis pajak rumah yang berlaku di Indonesia:

Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Pajak ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1985 dan mulai berlaku sejak Januari 1986. Batas nilai jual properti yang kena pajak, minimal sebesar Rp 8 juta. Tetapi undang-undang ini juga memungkinkan pengurangan pajak maksimal 75 persen, bahkan untuk objek pajak yang terkena bencana alam akan diberikan pengurangan pajak hingga 100%.

 

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)

BPHTB ini dikenakan kepada pembeli properti. Jenis pajak ini diatur oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 dan terhitung efektif mulai 1 Januari 1998. Dalam undang-undang ini, yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh pribadi atau badan, yang meliputi :

  • Jual Beli.
  • Tukar-menukar.
  • Hibah.
  • Hibah Wasiat.
  • Hadiah.
  • Pemasukan dalam perseroan atau badan hokum lainnya.
  • Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.
  • Penunjukan pembeli dalam lelang. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hokum tetap.
  • Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan pajak dan di luar pelepasan hak.

Sementara yang tidak dikenakan BPHTB adalah :

  • Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan azas timbale balik.
  • Negara.
  • Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh menteri.
  • Orang pribadi atau Organiasi karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama.
  • Wakaf.
  • Warisan.
  • Digunakan untuk kepentingan ibadah.

 

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak ini dikenakan kepada pihak penjual property perorangan. PPh diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994, dimana atas penghasilan yang diterima oleh pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang jumlahnya lebih dari 60 juta rupiah. Jikadibawah 60 juta rupiah maka penjual tidak dikenakan pajak PPh ini. Khusus untuk pihak developer, pajak ini dibayarkan melalui PPh tahunan. Besarnya nilai pajak ini adalah 5 % dari nilai transaksi.

 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak ini dikenakan kepada pihak pembeli property dan hanya dikenakan satu kali saat membeli property baru, baik dari pihak developer maupun perorangan. Properti yang dipungut PPN nilainya di atas 36 juta rupiah. Jika membeli property dari developer, untuk pembayaran dan pelaporan biasanya dilakukan melalui developer. Namun, jika kita membeli dari peorangan maka pembayaran dilakukan sendiri setelah transaksi selesai dilakukan selambat-lambatnya tanggal 15 pada bulan berikutnya dan dilaporkan kepada kantor pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 pada bulan berikutnya tersebut. Besarnya dinilai PPN adalah 10 % dari nilai transaksi.

 

Bea Balik Nama (BBN)

Pajak BBN ini dikenakan kepada pihak pembeli untuk proses balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan dari penjual kepada pihak pembeli. Umumnya properti yang dibeli melalui pihak developer, pajak BBN ini diurus oleh pihak developer dankonsumen tinggal membayarnya. Namun, jika kita membeli properti secara perorangan, biaya BBN ini diurus sendiri oleh pihak pembeli atau bias sekalian diurus oleh pihak notaris. Besarnya pajak BBN berbeda-beda di setiap daerah, namun rata-rata sekitar 2 % dari nilai transaksi.

 

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM ini hanya dikenakan kepada pihak pembeli properti yang membeli dari developer dan memenuhi criteria sebagai barang mewah. Properti yang masuk kategori ini, luas bangunannya > 150 m2 atau harga jual bangunannya > 4 juta rupiah/m2. Besarnya PPnBM adalah sebesar 20 % dari harga jual dan dibayarkan saat bertransaksi. PPnBM ini tidak berlaku untuk transaksi antar perorangan.