Pajak Jual Beli Rumah Ditanggung Kamu, Penjual, atau Siapa Ya? Pelajari di Sini, yuk!
Pajak jual beli rumah ditanggung siapa kerap menjadi sesuatu hal yang perlu diketahui bersama, terlebih untuk kamu yang sering membeli rumah seken.
Untuk diketahui, pajak jual beli rumah merupakan indikator penting sehingga kamu diharuskan membayarnya sebagai bagian dari legalitas surat.
Meski hal yang sangat wajib untuk dilakukan, pajak jual beli rumah ditanggung siapa kerap menjadi permasalahan antara pihak pertama dan pihak kedua.
Pasalnya, pajak jual beli rumah bisa dikatakan harus menyesuaikan nilai jual maupun harga pasar, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadap perikatan jual beli.
Lantas, indikator pajak apa saja yang harus ditanggung antara pihak pertama dan pihak kedua? Simak pembahasannya bersama-sama!
Pajak jual beli rumah ditanggung siapa dari sudut pandang calon pembeli
Secara umum, penjual dan pembeli memiliki kedudukan yang sama dalam mengatur proses jual beli rumah, termasuk perpajakan hunian.
Dalam hal ini, ada beberapa bagian penting yang harus ditanggung oleh pembeli dengan referensi berikut ini :
1. Biaya pembuatan akta jual beli
Biaya akta jual beli adalah 1% dari nilai transaksi jual beli rumah yang harus ditanggung oleh pembeli, terkecuali ada nota kesepakatan antara kedua belah pihak.
Tak jarang, PPAT bisa meminta biaya lebih dari 1%, dengan nominal yang telah disepakati bersama terutama jika rumah memiliki nominal yang tinggi.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
BPHTB adalah pajak penjualan rumah yang ditanggung oleh pembeli. Nominal biaya ini hampir mirip dengan PPh bagi penjual.
Tarif BPHTB bisa mencapai 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Adapun, nominal NPOPTKP sudah disesuaikan dengan masing-masing pemerintah daerah sesuai domisili.
Sebagai contoh, NPOPTKP DKI Jakarta senilai Rp60 juta untuk tahun fiskal 2021, sesuai Undang-Undang No.28 tahun 2009.
3. Biaya Cek Sertifikat di Kementerian ATR/BPN
Secara umum biaya cek sertifikat menjadi salah satu indikator pajak jual beli rumah ditanggung siapa, baik pihak pertama dan pihak kedua.
Cek sertifikat merupakan hal yang sangat penting, untuk mengetahui legalitas rumah yang akan dibeli, supaya tidak ada permasalahan sengketa.
Biaya cek sertifikat rumah umumnya akan ditanggung oleh calon pembeli rumah, yakni dengan nominal Rp100 ribu.
4. Biaya balik nama sertifikat
Pajak jual beli rumah ditanggung siapa yang satu ini merupakan hal penting untuk dicermati, baik pembeli maupun penjual.
Dalam hal ini pembeli diharuskan untuk melakukan balik nama sertifikat sendiri, kecuali rumah tersebut dibeli dari developer.
Adapun, biaya balik nama sertifikat mencapai 2% dari nilai perolehan NJOP, sehingga hal ini perlu menjadi perhatian bersama apabila lokasi rumah yang kamu impikan memiliki nilai tinggi.
Sebagai contoh, NJOP di wilayah Menteng rata-rata bisa diatas Rp5 miliar, yang artinya kamu harus membayar balik nama hingga Rp100 juta.
5. Pajak Pertambahan Nilai
Apabila kamu membeli rumah dari developer atau badan usaha maupun pengusaha kena pajak (PKP), maka pembeli diwajibkan membayar PPN 10% dari harga tanah.
Tapi, apabila kamu adalah penjual rumah bukan PKP misalnya membeli rumah seken, maka harus menyetorkan PPN sendiri ke kas Negara.
Indikator pajak rumah ditanggung siapa dari sudut pandang penjual
Selain pajak jual beli rumah ditanggung siapa oleh pembeli, ada beberapa indikator pajak yang juga harus dibayarkan oleh penjual rumah.
Beberapa indikator pajak penjualan rumah yang harus dibebankan, antara lain :
1. Pajak Bumi dan Bangunan
Sebelum kamu menjual rumah kepada pihak kedua maupun pihak ketiga, pastikan kamu telah membayar pajak bumi dan bangunan terlebih dahulu.
Adapun, PBB merupakan salah satu bagian dari pajak langsung yang harus kamu bayarkan setiap tahunnya.
Perlu diketahui, apabila kamu menunggak PBB maka pastinya akan dikenakan sanksi denda yang sudah berlaku.
Denda keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan adalah 2% dari nominal biaya slip pajak yang kamu terima dari RT/RW setempat.
2. Pajak Penghasilan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, pajak penghasilan merupakan bagian dari indikator dengan nominal 2,5%.
Sebagai contoh, rumah yang kamu jual senilai Rp500 juta, dengan PPh 2,5% yang dibayarkan yakni senilai Rp12,500,000.
Pajak jual beli rumah ditanggung siapa melalui sudut pandang penjual ini harus kamu bayarkan sebelum penerbitan Akta Jual Beli.
Demikian beberapa indikator pajak jual beli rumah ditanggung siapa, baik sudut pandang pembeli maupun penjual.
Temukan informasi menarik seputar properti, selengkapnya di Rumah123.
“Yuk, cari tahu referensi rumah idaman bersama Cluster Alam Signature at Suvarna Sutera.”