Over Kredit Rumah Tanpa Diketahui Pihak Bank, Simak Dulu Biar Lebih Paham
Kalau kamu ingin melakukan over kredit rumah tanpa pengetahuan bank, sebaiknya baca dulu ulasan artikel ini agar tidak salah langkah dan mengalami kerugian.
Over kredit rumah rumah merupakan kegiatan peralihan KPR (kredit pemilikan rumah) kepada pihak lain, bisa ke bank atau pun orang lain.
Atau dengan kata lain, over kredit adalah rumah yang masih dalam berada dalam cicilan masa KPR, kemudian dijual oleh pemiliknya.
Hal ini biasanya terjadi lantaran pemilik tidak sanggup lagi membayar cicilan, ia mencari orang lain untuk ambil alih rumah dan membayar cicilan.
Jika kamu melakukan over kredit sesuai dengan peraturan dan aturan-aturan yang berlaku, maka hal ini adalah sah atau diperbolehkan.
Namun, bagaimana jika kamu melakukan over kredit rumah ke orang lain tanpa sepengetahuan bank? Apakah hal tersebut diperbolehkan dan apa nantinya tidak menimbulkan sengketa?
Over Kredit Rumah Tanpa Diketahui Pihak Bank
Seperti dilansir Hukumonline.com, bahwa over kredit berarti ada penggantian debitur di bank, harus ada pengajuan kredit baru terlebih dahulu.
Jika pengajuan tersebut disetujui, maka akan diberikan pengikat kredit baru, pembayaran pengikat kredit baru ini akan dihitung dari sisa outstanding pinjaman.
Tidak hanya itu, ada tahapan yang perlu dilakukan roya (pencoretan) Hak Tanggungan terlebih dahulu,
Selanjutnya, baru dilakukan jual beli melalui pembuatan Akta Jual Beli antara debitur lama (A) dan debitur baru (B).
Perlu kamu ketahui, jika kamu melakukan over kredit rumah tanpa sepengetahuan pihak bank, maka bisa muncul masalah baru.
Jika terjadi kredit macet, maka nama debitur pertama masih terdaftar di bank, dia yang akan dikejar terkait hal ini..
Hal ini membuat ketidakjelasan kedudukan B berdasarkan over kredit yang sudah dilakukan dengan debitur A atau pihak sebelumnya.
Belum lagi kedudukan B (pembeli rumah over kredit) selaku pembeli tanpa sepengetahuan bank tidak aman, mengingat rumah masih dalam penguasaan bank sebagai objek jaminan KPR.
Risiko Over Kredit Rumah Tanpa Sepetahuan Bank
Jika over kredit rumah tetap dilakukan tanpa pengetahuan bank, maka masalah bisa menjadi rumit, hal ini perlu diketahui.
Pihak bank yang masih menguasai rumah sebagai objek jaminan, dapat sewaktu-waktu melakukan eksekusi terhadap rumah tersebut,
Apalagi jika A sebagai debitur awal dan terdaftar di bank melakukan wanprestasi, debitur melalaikan kewajiban dalam pembayaran.
Maka, meskipun B sudah melunasi pembelian rumah kepada A, akan tetapi A tidak melunasi sesuai perjanjian KPR ke bank.
Maka, bank dapat mengeksekusi rumah tersebut, hal ini bisa terjadi karena bank masih menguasai rumah sebagai jaminan.
Over kredit memang seharusnya dilakukan A dan B, kedua puhak harus melakukan pemberitahuan baik lisan maupun tulisan ke bank.
Jika kamu tidak melapor ke bank, maka sampai kapan pun bank akan menganggap debiturnya adalah A, meskipun sudah dialihkan.
Pastinya, lebih baik jika kedua pihak sama-sama melaporkannya pada bank, sebagai bentuk pemberitahuan resmi.
Nantinya, bank akan mencatat over kredit dengan B berstatus sebagai debitur baru, A tidak lagi menjadi debitur.
Hal lain yang dikhawatirkan jika kamu tidak melapor ke bank adalah ketika hari pelunasan, A yang malah mendatangi bank.
A datang untuk pelunasan dan menyelesaikan segala administrasi, kemudian bank menyerahkan semua dokumen terkait kepadanya.
Selanjutnya, A tidak menyerahkannya pada B tetapi menjual ke orang lain, sesuatu yang bisa saja terjadi.
Jika hal ini terjadi, maka bank tidak dapat disalahkan, karena tidak ada pemberitahuan over kredit pada bank.
Sebaiknya untuk pihak pertama dan pihak kedua untuk sama-sama melapor pada bank terkait over kredit rumah yang akan dilakukan.
Nah, begitu penjelasan mengenai kerugian jika melakukan over kredit rumah tanpa memberitahukan kepada pihak bank.
Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai jual beli rumah dan tata caranya.
Saatnya kamu melirik West Vista sebagai investasi properti terbaik atau pilihan tempat tinggal yang nyaman di kawasan Jakarta Barat.