OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Over Kredit Rumah Subsidi: Persyaratan, Kelebihan, dan Kekurangan

28 Oktober 2022 · 5 min read Author: Nik Nik Fadlah

over kredit rumah subsidi

Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk memiliki rumah impian, salah satunya membeli rumah dengan cara over kredit rumah subsidi. Apa itu?

Rumah subsidi bisa menjadi solusi bagi kamu yang ingin memiliki rumah tetapi terkendala soal biaya.

Sebab, rumah subsidi memiliki harga yang lebih murah dibandingkan rumah tapak. 

Meski memiliki harga yang sudah murah, sebagian orang memilih untuk membeli rumah subsidi dengan harga yang lebih murah lagi.

Jika ingin melakukannya, over kredit menjadi cara yang bisa ditempuh. 

Namun sebenarnya, apakah hal ini boleh dilakukan? Atau justru ini merupakan cara yang tidak resmi? 

Perlu dicatat bahwa melakukan over kredit rumah subsidi boleh dilakukan, dengan catatan hunian telah dicicil dan ditempati selama lima tahun. 

Agar Property People tidak salah langkah, simak seluk-beluk mengenai rumah subsidi di bawah ini, yuk!

Pengertian Over Kredit Rumah Subsidi

apa itu over kredit rumah subsidi

Sumber: Qoala.app

Over kredit rumah subsidi adalah proses pemindahan kepemilikan sebuah rumah subsidi yang diawasi langsung oleh pihak bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Secara singkat, ini merupakan pembelian rumah yang masih dalam masa cicilan atau pemindahan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari satu pihak ke pihak lain. 

Menurut Permen PUPR No. 26/PRT/M/2016, over kredit rumah KPR subsidi tidak boleh disewakan atau dialihkan kepemilikannya, kecuali jika sudah dihuni lebih dari lima tahun.

Dengan kata lain, over kredit rumah subsidi apabila sudah dihuni lebih dari lima tahun legal alias boleh dilakukan. 

Dalam melakukan prosesnya, terdapat dua langkah yang umum dilakukan oleh banyak orang. Di bawah ini penjelasannya. 

Over Kredit Melalui Proses Jual Beli

Proses ini dilakukan oleh pemohon. Kemudian, pemohon akan mengambil alih cicilan hunian yang belum selesai untuk melanjutkan cicilan tersebut. 

Dalam arti, cicilan rumah sebelumnya dilakukan oleh pihak lain (penjual rumah) bukan pihak dari pemohon sendiri. 

Over Kredit Rumah Bawah Tangan

Sistem ini tidak resmi dan bisa menimbulkan berbagai risiko. Sebab, dalam prosesnya tidak melibatkan pihak bank. 

Artinya, Property People dan pihak penjual hanya mengurus take over secara mandiri, tanpa adanya keterlibatan dari pihak bank. Jadi, pihak bank tidak tahu menahu soal proses pengalihan. 

Beberapa risiko yang bisa ditimbulkan dari proses ini di antaranya:

  • Penjual rumah bisa memberikan over kredit kepada pihak lain tanpa sepengetahuanmu.
  • Penjual akan tetap bertanggung jawab jika pihak pembeli tidak dapat membayar cicilan.
  • Ketika rumah sudah dilunasi oleh pembeli, pihak penjual bisa mengambil sertifikat kepemilikan secara diam-diam.
  • Setelah cicilan lunas, sertifikat tetap atas nama penjual karena pihak bank tidak akan menyerahkan sertifikat kepada orang yang namanya tidak tertera pada sertifikat tersebut. 

Apa Saja Persyaratan Over Kredit Rumah Subsidi?

syarat take over rumah

Sumber: Myerson.co.uk

Proses ini tentu saja tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak penjual dan pembeli.

  • Kartu identitas (KTP/Kartu Keluarga/Paspor penjual dan pembeli).
  • NPWP penjual dan pembeli.
  • Surat keterangan gaji atau pendapatan lainnya dari kedua belah pihak.
  • Buku nikah dari kedua belah pihak.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotokopi bukti pembayaran pajak PBB. 
  • Akta Jual Beli (AJB) bangunan yang lama. 
  • Surat kuasa yang berisi permohonan peralihan hak dan kewajiban kredit dari penjual atau pemilik lama ke pemilik baru. 
  • Fotokopi perjanjian kredit yang dibuat dan ditandatangani pembeli.
  • Bukti pembayaran angsuran berupa fotokopi.
  • Salinan sertifikat baru yang sudah berstempel bank untuk mengurus dokumen lainnya ke notaris. 

Tata Cara Over Kredit Rumah 

tata cara beli rumah subsidi

Sumber: Idxchannel.com

Untuk melakukan proses take over kredit, Property People dan pihak penjual perlu melakukan kesepakatan terlebih dahulu. 

Apabila sudah menemukan rumah yang sesuai dengan keinginan, kamu dan penjual hanya perlu menghubungi atau mendatangi langsung pihak bank pemberi fasilitas kredit rumah.

Hal tersebut merupakan langkah penting, karena ini dilakukan guna mengajukan permohonan take over kredit. 

Kemudian, pihak bank akan memberikan surat permohonan pengambilan hak dan kewajiban rumah dari debitur lama kepada calon pembeli. 

Setelah diisi surat permohonan telah diisi secara lengkap dan benar, pihak bank akan memeriksa surat permohonan tersebut dan berkas yang dibawa oleh pihak pembeli. 

Nantinya, jika permohonan telah disetujui hak dan kewajiban kredit akan langsung berpindah dari penjual dan pembeli. 

Terakhir, pihak bank akan memberikan surat perjanjian kredit dan akta jual beli baru serta Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan untuk ditandatangani oleh kedua belah pihak. 

Kemudian, penjual dan pembeli bisa mendatangi notaris untuk pengurusan dokumen lainnya. 

Kelebihan dan Kekurangan Over Kredit Rumah

kelebihan dan kekurangan over kredit rumah subsidi

Sumber: Wmaproperty.com

Ada berbagai keuntungan dan kekurangan dari over kredit rumah subsidi. Agar lebih jelas, berikut rinciannya.

Kelebihan

  • Harga jual lebih murah
  • Rumah siap huni
  • Suku bunga KPR yang relatif yang relatif rendah dan flat hingga masa cicilan berakhir
  • Jika memilih melakukannya di bawah pengawasan bank langsung, Sertifikat Hak Milik (SHM) aman dipegang

Kekurangan

  • Prosesnya cenderung rumit karena prosedur yang harus dilalui sangat ketat
  • Ada risiko biaya renovasi yang lebih besar
  • Biaya tambahan untuk memproses dokumen
  • Proses yang menyita banyak waktu

***

Nah, itulah informasi mengenai over kredit rumah subsidi.

Temukan informasi menarik seputar properti, selengkapnya di artikel.rumah123.com dan Google News Rumah123 sekarang juga!

Wujudkan rumah impian bersama Singhamerta City selengkapnya di Rumah123.com dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!


Tag: ,


Nik Nik Fadlah

Content Writer

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Pasundan yang kini menjadi penulis di Rumah123 dan Berita 99. Memiliki pengalaman menulis di bidang kesehatan, gaya hidup, fashion, teknologi, pendidikan, hingga properti. Hobi membuat digital collage art.
Selengkapnya