NPWP Dihapus dan Diganti NIK KTP? Cek Fakta Menariknya, Pasti Banyak yang Belum Tahu
Fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mendapat sorotan netizen atau warganet. Simak serangkaian faktanya.
Rencana pemerintah mengintegrasikan data kependudukan itu tertuang dalam Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias RUU HPP.
Melansir dari laman Kompas.com, nantinya NPWP akan terintegrasi dan digantikan fungsinya dengan NIK KTP.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya mendorong terjadinya era satu data.
“Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus, untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” kata dia.
Bahkan, Zudan berujar kini berbagai kementerian atau lembaga sudah mulai mencocokkan datanya dengan Dukcapil.
Mungkin kamu masih bingung dengan aturan ini. Lantas, bagaimana teknis dan tujuan dari aturan baru tersebut?
Dikutip dari laman Detik.com, setidaknya ada 3 fakta menarik yang perlu kamu ketahui. Yuk simak penjelasan berikut ini.
Fakta Menarik Terkait Fungsi NIK KTP Jadi NPWP
1. Langsung Berstatus Wajib Pajak
Bila rencana aturan baru ini berjalan, maka Zudan Arif Fakrulloh mengatakan semua orang akan langsung berstatus wajib pajak.
“Bagi yang belum punya NPWP cukup mencantumkan NIK saja, sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak,” kata dia.
2. Meningkatkan Kesadaran
Dengan kebijakan NIK pengganti NPWP, diharapkan bisa menambah kesadaran wajib pajak di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bila aturan tersebut untuk memperkuat reformasi perpajakan.
“RUU ini akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan, melalui implementasi NIK sebagai NPWP, untuk Wajib Pajak orang pribadi,” kata Sri Mulyani.
3. Jadi Nomor Tunggal
Melalui aturan baru tersebut akan menjadikan NIK KTP satu-satu nomor untuk keperluan semua layanan alias Single Identity Number.
“Single Identity Number itu yang terjemahkan menjadi NIK, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup,” terang Zudan.
Dia mengatakan, sudah banyak layanan yang hanya memerlukan NIK KTP saja, mulai dari layanan rumah sakit, mengurus SIM, hingga untuk mendapatkan bantuan sosial.
Nah, demikianlah fakta menarik terkait rencana penghapusan NPWP untuk kemudian diganti dengan NIK KTP.
Rumah123.com pernah membahas mengenai cara mengurus KTP hilang dan sejumlah langkah mengurus dokumen lainnya.
Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Sutera Winona.