OK
logo rumah123
logo rumah123
Iklankan Properti
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Berapa Biaya Mengurus Sertifikat Tanah? Simak juga Syarat dan Caranya Berikut Ini

25 Juli 2022 · 5 min read Author: Dodiek Dwiwanto

biaya mengurus sertifikat tanah

Simak berapa biaya mengurus sertifikat tanah, plus syarat dan tata caranya. Pastikan kamu mengikuti tahapan yang baik dan benar.

Berencana untuk mengurus sertifikat tanah? Ternyata ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk hal ini,

Saat ini, kamu memang harus mempunyai sertifikat tanah atas lahan dan/atau properti yang dimiliki. 

Sertifikat ini menjadi bukti bahwa kamu tidak hanya menguasai tanah atau bukti penguasaan lahan. 

Namun, juga menjadi bukti kepemilikan tanah atau lahan yang sah menurut peraturan perundangan seperti UU Pokok Agraria

Untuk itu, kamu harus langsung mengurus sertifikat tanah setelah membeli lahan dari orang lain atau menerima hibah dan warisan dari orang tua.

Untuk mengurus sertifikat tanah, ada sejumlah biaya atau ongkos yang dikeluarkan untuk melakukannya. 

Situs properti Rumah123.com akan menjelaskan segala hal terkait biaya mengurus sertifikat tanah secara lengkap. 

syarat mengurus sertifikat tanah

Sumber: Businessinsider.com

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dari Akta Jual Beli (AJB)

Bagi kamu yang ingin mengurus pembuatan sertifikat tanah, ada baiknya kamu melakukannya langsung ke BPN. 

Masyarakat memang diminta untuk langsung mengurus sertifikat langsung ke BPN, tentunya agar bisa mengetahui seluruh prosedur. 

Hal ini membuat masyarakat mengetahui biaya pembuatan sertifikat, lama pembuatan, hingga prosesnya.

Saat melakukan proses jual beli tanah atau rumah akan melalui tahap mengurus AJB (Akta Jual Beli), inilah cara mengurus sertifikat tanah dari AJB.

Notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) akan membuat AJB, lantas dokumen ini dipakai untuk membuat sertifikat tanah. 

Biasanya, ada pertanyaan mengenai biaya mengurus sertifikat tanah di notaris, biaya pembuatan sertifikat tanah ini akan diulas dalam artikel lainnya. 

Lantaran begitu banyak biaya pengurusan sertifikat tanah melalui notaris, tentunya  tidak bisa dibahas dalam ulasan singkat seperti ini. 

Proses pembuatan sertifikat tanah dari AJB dilaksanakan di kantor BPN, pastinya sesuai dengan tempat tinggal.

Biaya proses pembuatan sertifikat tanah dari AJB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) sama dengan biaya pembuatan SHM. 

cara mengurus biaya sertifikat tanah

Sumber: Financemonthly.com

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

Perihal biaya pembuatan sertifikat tanah atau rumah telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah. 

Peraturan Pemerintah No 128 Tahun 2015 mengenai jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada ATR dan atau BPN. 

Biaya pembuatan sertifikat di setiap daerah di Indonesia memang berbeda-beda, kamu perlu mendatangi kantor BPN setempat. 

Di bawah ini adalah simulasi penghitungan biaya pembuatan sertifikat tanah untuk lahan seluas 1000 meter persegi di DKI Jakarta. 

1. Biaya pengukuran Rp340.000

2. Biaya panitia Rp390.000

3. Biaya pendaftaran Rp50.000

Total biaya Rp780.000 

Kalau kamu sedang mencari tahu cara mengurus sertifikat tanah warisan atau cara mengurus balik nama sertifikat tanah, sebenarnya tidak jauh berbeda. 

Caranya tidak jauh berbeda, kamu hanya perlu menambahkan akta wasiat notaris saat mengurusnya. 

Sementara cara mengurus sertifikat tanah yang hilang dan biaya mengurus sertifikat tanah yang hilang, tentu saja berbeda.

Begitu juga cara membuat sertifikat tanah online atau cara mengurus sertifikat tanah warisan yang tentunya berlainan.

Pastinya, ada sejumlah persyaratan yang perlu dilengkapi dibandingkan mengurus sertifikat tanah yang baru.

Beberapa di antaranya adalah surat kehilangan dari kepolisian, iklan di media, surat permohonan ke BPN, dan lainnya. 

Begitu juga dengan cara mengurus sertifikat tanah hibah, ada salah satu persyaratan seperti menyertakan akta hibah. 

Jika kamu ingin mencari tahu cara mengurus sertifikat tanah dari petok D, Rumah123.com pernah membahasnya. 

Perlu kamu ketahui, cara di atas sesungguhnya cara mengurus sertifikat tanah yang belum bersertifikat lantaran petok D bukan bukti kepemilikan yang sah. 

Sebenarnya, banyak pertanyaan terkait hal ini termasuk cara mengurus sertifikat tanah kavling, namun satu persatu akan dibahas dalam artikel lainnya. 

mengurus sertifikat tanah di BPN

Sumber: Housingwire.com

Syarat Membuat Sertifikat Tanah 

Sebelum mengurus sertifikat tanah ke BPN serta membayar seluruh biaya pembuatan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. 

Pastikan kamu membawa semua persyaratan ini sebelum datang ke kantor BPN sesuai domisili tinggal. 

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)

1. Identitas diri berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2. Kartu keluarga (KK)

3. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

4. Akta Jual Beli (AJB) Tanah yang telah ditandatangani dari notaris atau kantor kecamatan

5. Pernyataan tanah tidak sengketa

6. Surat kuasa kalau pembuatannya diwakilkan (kamu bisa mencari tahu contoh surat kuasa mengurus sertifikat tanah kalau tidak bisa mengurusnya sendiri)

7. Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang ditandatangani

lama mengurus sertifikat tanah

Sumber: Thebalance.com

Cara Mengurus Sertifikat Tanah 

Setelah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan dalam mengurus sertifikat tanah ini, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui. 

1. Mendatangi kantor BPN dengan membawa semua dokumen lengkap

2. Setelah melakukan verifikasi dokumen, menuju ke loket pendaftaran untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS)

3. Membayar biaya pengukuran dan pendaftaran sertifikat tanah

4. Memasang tanda batas tanah dan mendampingi petugas ukur dari BPN

5. Menunggu proses data lapangan dari BPN yang mengolah peta bidang dan membuat surat ukur

6. Mendaftarkan hak di loket khusus pendaftaran hak dan kemudian mendapatkan STT dan membayar SPS 

7. Menunggu proses panitia pemeriksa tanah dari BPN yang mengecek tanda-tanda batas 

8. Menanti pembuatan Surat Keputusan Hak atau SK Hak dari BPN untuk pendaftaran sertifikat tanah

membuat sertifikat tanah online

Sumber: Housingwire.com

Lama Pembuatan Sertifikat Tanah

Setelah tahu syarat, biaya, dan cara mengurus sertifikat tanah, pastinya kamu akan bertanya berapa proses pembuatan sertifikat tanah? 

Ada yang menyatakan lama pembuatan 60 sampai 120 hari, amun biasanya prosesnya memakan waktu 90 hari.

Kamu bisa berkonsultasi langsung dengan notaris/PPAT dan juga kantor BPN setempat untuk mengetahuinya. 

Nah, itulah pembahasan cara mengurus sertifikat tanah, biaya, syarat, hingga lama pembuatannya. 

Rumah123.com pernah membahas sejumlah bukti kepemilikan tanah tradisional seperti tanah gogolan di Jawa

Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti, hanya di Rumah123.com dan 99.co.


Tag: , ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya