OK
×
×
Ketika mengalami perceraian, pembagian aset bersama selama pernikahan jadi hal penting yang harus diurus oleh pasangan. Pembagian aset bersama bisa juga disebut sebagai harta gono-gini.
Salah satu aset terbesar yang jadi perhatian utama adalah rumah, karena nilainya cukup besar.
Lalu, apa yang harus dilakukan terhadap harta gono gini ketika rumah tangga berakhir pada perceraian?
Yuk, simak bersama-sama ketentuan dan aturannya berikut ini!
Harta gono gini adalah harta yang dimiliki oleh suami dan istri selama berada dalam ikatan pernikahan akan dibagi dua.
Ketika memutuskan untuk bercerai, umumnya pasangan suami istri akan memperdebatkan mengenai hal ini.
Salah satu harta yang paling sering dibagi adalah harta berupa properti, mengingat pasangan biasanya akan menghuni tempat tinggal baru setelah menikah.
Pemerintah telah mengatur pembagian harta rumah tangga dalam Pasal 35 UU Perkawinan.
Berdasarkan pasal tersebut, harta dalam perkawinan dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
Harta yang diperoleh suami atau istri sebelum pernikahan berlangsung.
Masing-masing memiliki hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya.
Harta ini adalah harta milik masing-masing suami atau istri yang diperoleh dari warisan atau pemberian. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masingindividu.
Harta bersama biasa disebut harta gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan.
Baca juga: Mencari Hunian Impian, Mending Ke Pameran Properti atau Survei Langsung Ya?
Sebelum membagi harta bersama, baik itu berupa properti maupun harta lainnya, kamu harus mengetahui dulu satu hal ini.
Apakah sebelum pernikahan dilaksanakan sudah dibuat perjanjian pra nikah yang berisi pemisahan harta suami dan istri?
Apabila kamu dan pasangan membuat perjanjian pra nikah dan salah satu isinya menyebutkan untuk memisahkan harta bawaan dan harta perolehan, maka ketika perceraian terjadi, baik itu istri atau suami hanya memperoleh harta yang terdaftar atas nama mereka.
Sedangkan apabila tidak pernah dibuat perjanjian pra-nikah, maka aturan mengenai pembagian harta bersama mengacu pada hukum yang berlaku.
Dalam UU Perkawinan, yang menjadi harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan harta yang diperoleh sebelum perkawinan menjadi harta bawaan dari masing-masing suami dan istri.
Harta bawaan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing.
Oleh karena itu, jika aset berupa properti, misalnya seperti rumah tinggal, diperoleh dalam masa perkawinan, maka menjadi harta bersama yang harus dibagi antara suami dan istri ketika terjadi perceraian.
Sebelum memutuskan untuk menjual rumah setelah bercerai, kamu harus tahu dulu apakah rumah tersebut termasuk ke dalam kategori harta gono-gini atau tidak.
Kamu bisa menentukannya dengan mengikuti penjelasan di atas, atau mudahnya, ikuti cara berikut ini!
Cocokkan tanggal pernikahan dan tanggal perceraian dengan tanggal rumah dibeli.
Apabila tanggal yang tercantum di dalam sertifikat adalah tanggal setelah pernikahan dan sebelum perceraian, maka rumah tersebut adalah harta gono gini.
Sementara jika tanggal di dalam sertifikat sebelum tanggal pernikahan dan setelah perceraian, rumah tersebut bukan termasuk gono gini.
Apabila yang terjadi adalah kondisi yang kedua, maka kamu tidak membutuhkan persetujuan siapapun untuk menjual rumah.
Baca juga: Seperti Apa Aturan Pembagian Harta Warisan Berupa Rumah Menurut Islam?
Pembagian harta bersama baru bisa dilakukan setelah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bagi suami istri yang mencatatkan perkawinannya di kantor catatan sipil, maka bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat.
Sedangkan bagi yang perkawinannya dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka bisa mengajukan permohonan/gugatan ke Pengadilan Agama tempat tinggal istri.
Dalam pembagian rumah, mungkin akan sulit ketika aset harus dibagi dua. Untuk itu, ada beberapa pilihan yang bisa dipilih oleh pasangan bercerai:
Biasanya pilihan ini dianggap yang paling fair. Tapi, prosesnya panjang dan dapat berdampak pada kehidupan sosial anak.
Untuk kebaikan anak, opsi ini cukup tepat untuk dipilih. Sebaiknya ada pihak ketiga (agen properti) supaya gak terjadi konflik seputar harga jual rumah.
Pilihan yang memungkinkan kalau pasangan tetap menjalin hubungan baik setelah bercerai.
Namun pilihan ini jarang dilakukan karena biasanya masing-masing sudah menjalani kehidupan baru.
Pilihan yang paling bijak karena tak menimbulkan perebutan harta. Kesejahteraan anak di masa depan pun juga terjamin!
Jika memutuskan untuk menjual rumah setelah bercerai, artinya harta gono gini harus segera diurus.
Semoga artikel di atas membantu untuk mengurus harta gono gini-mu.
Untuk informasi lainnya seputar pembagian harta berupa rumah, simak artikel.rumah123.com!
Level 37 EightyEight@Kasablanka
Jl. Casablanca Kav.88
Jakarta Selatan
Jakarta 12870
Indonesia
Tambahkan Komentar