OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Menjual Rumah Setelah Bercerai? Begini Aturan Pembagian Harta Gono-Gini

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Kartika Ratnasari

Ketika mengalami perceraian, pembagian aset bersama selama pernikahan jadi hal penting yang harus diurus oleh pasangan. Pembagian aset bersama bisa juga disebut sebagai harta gono-gini.

Ketika mengalami perceraian, pembagian harta gono-gini jadi hal penting yang harus diurus oleh pasangan. (Rumah123.com/Getty Images)

Salah  satu aset terbesar yang jadi perhatian utama adalah rumah, karena nilainya cukup besar.

Lalu, apa yang harus dilakukan terhadap harta gono gini ketika rumah tangga berakhir pada perceraian?

Yuk, simak bersama-sama ketentuan dan aturannya berikut ini!

Apa itu harta gono gini perceraian?

Harta gono gini adalah harta yang dimiliki oleh suami dan istri selama berada dalam ikatan pernikahan akan dibagi dua.

Ketika memutuskan untuk bercerai, umumnya pasangan suami istri akan memperdebatkan mengenai hal ini.

Salah satu harta yang paling sering dibagi adalah harta berupa properti, mengingat pasangan biasanya akan menghuni tempat tinggal baru setelah menikah.

Sebelum membahas harta gono gini cerai, pahami dulu tiga macam harta dalam perkawinan

cerai

Pemerintah telah mengatur pembagian harta rumah tangga dalam Pasal 35 UU Perkawinan.

Berdasarkan pasal tersebut, harta dalam perkawinan dibagi menjadi 3 macam, yaitu:

– Harta bawaan

Harta yang diperoleh suami atau istri sebelum pernikahan berlangsung.

Masing-masing memiliki hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya. 

– Harta perolehan

Harta ini adalah harta milik masing-masing suami atau istri yang diperoleh dari warisan atau pemberian. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masingindividu.

– Harta bersama

Harta bersama biasa disebut harta gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan.

Baca juga: Mencari Hunian Impian, Mending Ke Pameran Properti atau Survei Langsung Ya?

Ketentuan pembagian harta gono gini cerai berupa properti

Jika dibuat perjanjian pra-nikah sebelumnya

Sebelum membagi harta bersama, baik itu berupa properti maupun harta lainnya, kamu harus mengetahui dulu satu hal ini.

Apakah sebelum pernikahan dilaksanakan sudah dibuat perjanjian pra nikah yang berisi pemisahan harta suami dan istri?

Apabila kamu dan pasangan membuat perjanjian pra nikah dan salah satu isinya menyebutkan untuk memisahkan harta bawaan dan harta perolehan, maka ketika perceraian terjadi, baik itu istri atau suami hanya memperoleh harta yang terdaftar atas nama mereka. 

Jika tidak dibuat perjanjian pra nikah sebelumnya

Sedangkan apabila tidak pernah dibuat perjanjian pra-nikah, maka aturan mengenai pembagian harta bersama mengacu pada hukum yang berlaku.

Dalam UU Perkawinan, yang menjadi harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan harta yang diperoleh sebelum perkawinan menjadi harta bawaan dari masing-masing suami dan istri.

Harta bawaan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing.

Oleh karena itu, jika aset berupa properti, misalnya seperti rumah tinggal, diperoleh dalam masa perkawinan, maka menjadi harta bersama yang harus dibagi antara suami dan istri ketika terjadi perceraian. 

Apakah rumahmu dan pasangan masuk ke dalam kategori harta gono-gini?

Ilustrasi pasangan sedang memikirkan cara bayar utang di tahun depan - Rumah123.com

Sebelum memutuskan untuk menjual rumah setelah bercerai, kamu harus tahu dulu apakah rumah tersebut termasuk ke dalam kategori harta gono-gini atau tidak.

Kamu bisa menentukannya dengan mengikuti penjelasan di atas, atau mudahnya, ikuti cara berikut ini!

Cocokkan tanggal pernikahan dan tanggal perceraian dengan tanggal rumah dibeli.

Apabila tanggal yang tercantum di dalam sertifikat adalah tanggal setelah pernikahan dan sebelum perceraian, maka rumah tersebut adalah harta gono gini.

Sementara jika tanggal di dalam sertifikat sebelum tanggal pernikahan dan setelah perceraian, rumah tersebut bukan termasuk gono gini.

Apabila yang terjadi adalah kondisi yang kedua, maka kamu tidak membutuhkan persetujuan siapapun untuk menjual rumah.

Baca juga: Seperti Apa Aturan Pembagian Harta Warisan Berupa Rumah Menurut Islam?

Cara pembagian harta gono gini

Pembagian harta bersama baru bisa dilakukan setelah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bagi suami istri yang mencatatkan perkawinannya di kantor catatan sipil, maka bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat.

Sedangkan bagi yang perkawinannya dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka bisa mengajukan permohonan/gugatan ke Pengadilan Agama tempat tinggal istri.

Alternatif yang bisa dipilih dalam membagi harta bersama berupa rumah

Dalam  pembagian  rumah, mungkin akan sulit ketika aset harus dibagi dua. Untuk itu, ada  beberapa pilihan yang bisa dipilih oleh pasangan bercerai:

1.  Menjual rumah dan membagi hasil penjualan.

Biasanya pilihan ini dianggap yang paling fair. Tapi, prosesnya panjang dan dapat berdampak pada kehidupan sosial anak.

2.  Salah satu pihak membeli rumah tersebut

Untuk  kebaikan  anak, opsi  ini cukup tepat  untuk dipilih. Sebaiknya  ada pihak ketiga (agen properti) supaya gak terjadi konflik seputar harga jual rumah.

3.  Membagi rumah menjadi dua.

Pilihan yang memungkinkan kalau pasangan tetap menjalin hubungan baik setelah bercerai.

Namun  pilihan  ini jarang  dilakukan karena  biasanya masing-masing  sudah menjalani kehidupan baru.

4. Menyerahkan kepemilikan rumah kepada anak.

Pilihan yang paling bijak karena tak menimbulkan perebutan harta. Kesejahteraan anak di masa depan pun juga terjamin!

Jika memutuskan untuk menjual rumah setelah bercerai, artinya harta gono gini harus segera diurus.

Semoga artikel di atas membantu untuk mengurus harta gono gini-mu.

Untuk informasi lainnya seputar pembagian harta berupa rumah, simak artikel.rumah123.com!


Tag: ,


Kartika Ratnasari

Content Editor

Kartika Ratnasari adalah seorang Content Editor untuk Berita 99 dan Artikel Rumah123. Ia telah berkecimpung di dunia penulisan sejak tahun 2016. Lulusan Komunikasi UI ini sering menulis di bidang properti, keuangan, dan lifestyle.
Selengkapnya