Menilik Aturan Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja, Negara Beri Rumah Gratis?
DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang melalui Rapat Paripurna pada awal Oktober 2020 lalu.
Pengesahan itu ditandai dengan ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat.
Pada sektor pertanahan, Pemerintah membentuk bank tanah beserta badannya yang diatur dalam 10 Pasal yakni Pasal 125 hingga 135 UU Cipta Kerja.
Melansir Kompas.com, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan, bank tanah adalah istilah standar yang berlaku di dunia internasional.
Menurut Sofyan, Kementerian ATR/BPN berperan mengumpulkan tanah kemudian dibagikan kembali atau restribusi kepada masyarakat dengan pengaturan ketat.
Negara Bisa Beri Rumah Rakyat Gratis, Benarkah?
“Bank tanah ini memungkinkan kita, negara, memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan harga yang sangat murah bahkan gratis,” ujar Sofyan.
Perolehan bank tanah bisa berupa tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) telantar atau tak diperpanjang bisa diambil Pemerintah yang kemudian secara penuh direstribusikan kepada masyarakat.
UU Cipta Kerja mewajibkan setiap bidang tanah yang dimiliki oleh bank tanah paling sedikit 30 persen untuk Reforma Agraria.
Aturan Tentang Bank Tanah di UU Ciptaker
Aturan mengenai bank tanah tertuang dalam 10 Pasal UU Cipta Kerja yakni, Pasal 125 hingga 135.
– Pasal 125 memuat penjelasan beserta fungsi yang akan dijalankan oleh bank tanah.
– Pasal 126 menjelaskan sifat bank tanah yang menjamin ketersediaan tanah untuk masyarakat.
– Pasal 127 menyebutkan bahwa badan bank tanah akan melaksanakan tugas dan wewenang yang bersifat transparan, akuntabel, dan non profit.
– Pasal 128-129 memuat ketentuan sumber kekaayaan badan bank tanah, pengelolaan hak atas tanah, serta organisasi badan bank tanah.
– Pasal 130-135 memuat penjelasan dari masing-masing organisasi pada badan bank tanah.
Cari Tahu Isi Pasal Terkait Bank Tanah di UU Ciptaker
Berikut ini isi Pasal 125-135 dalam UU Cipta Kerja tentang Bank Tanah yang harus kamu ketahui:
Pasal 125
(1) Pemerintah Pusat membentuk badan bank tanah,
(2) Badan bank tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan khusus yang mengelola tanah,
(3) Kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan,
(4) Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Pasal 126
(1) Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk:
1. kepentingan umum;
2. kepentingan sosial;
3. kepentingan pembangunan nasional;
4. pemerataan ekonomi;
5. konsolidasi lahan; dan
6. reforma agraria.
(2) Ketersediaan tanah untuk reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari tanah negara yang diperuntukkan untuk bank tanah.
Pasal 127
Badan bank tanah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan non profit.
Pasal 128
Sumber kekayaan badan bank tanah dapat berasal dari:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2. Pendapatan sendiri;
3. Penyertaan modal negara; dan
4. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 129
(1) Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan.
(2) Hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
(3) Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dan pembaharuan hak apabila sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
(4) Dalam rangka mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberikan kewenangan untuk:
1. melakukan penyusunan rencana induk;
2. membantu memberikan kemudahan Perizinan Berusaha/persetujuan;
3. melakukan pengadaan tanah; dan d. menentukan tarif pelayanan.
(5) Penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 130
Badan bank tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 terdiri atas:
1. Komite;
2. Dewan Pengawas; dan
3. Badan Pelaksana.
Pasal 131
(1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan beranggotakan para menteri dan kepala yang terkait.
(2) Ketua dan anggota Komite ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Pasal 132
(1) Dewan Pengawas berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang terdiri dari 4 (empat) orang unsur profesional dan 3 (tiga) orang yang dipilih oleh Pemerintah Pusat.
(2) Terhadap calon unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan proses seleksi oleh Pemerintah Pusat yang selanjutnya disampaikan ke DPR untuk dipilih dan disetujui.
(3) Calon unsur profesional yang diajukan ke DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan.
Pasal 133
(1) Badan Pelaksana terdiri dari Kepala dan Deputi.
(2) Jumlah Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Komite.
(3) Kepala dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Komite.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diusulkan oleh Dewan Pengawas.
Pasal 134
Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 135
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan badan bank tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Mengundang Kontroversi
Aturan pertanahan ini menjadi salah satu poin krusial yang mengundang kontroversi di omnibus law Undang-Undang Cipta.
Guru besar Fakultas Hukum UGM Maria SW Sumardjono mengkritisi aturan terkait bank tanah tersebut.
“Ini memang ada maksud-maksud tertentu. Bisa dibaca, antara lain lembaga yang tidak jelas itu adalah untuk membantu mempermudah perizinan usaha atau persetujuan,” ujar Maria seperti yang dilansir dari CNN Indonesia.
Maria mengaku tidak sepakat dengan klaim bahwa bank tanah adalah solusi penyelesaian masalah bagi masyarakat.
Terlebih lagi, PresidenJoko Widodo selama ini sering berkeluh kesah pemerintah kesulitan menyediakan tanah.
Maria menilai kesulitan itu terjadi akibat ketidakseriusan pemerintah.
Kesulitan juga bukan karena tidak ada lembaga khusus yang menghimpun serta mendistribusikan tanah.
Ia justru curiga bank tanah dalam UU Ciptaker dibuat untuk tujuan kegiatan bisnis, seperti pembangunan kawasan ekonomi hingga wisata.
Maria juga mengungkapkan bank tanah sejatinya sudah ada jika dilihat dari tugasnya yang serupa dengan Lembaga Manajemen Aset Negara Kemenkeu.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti The Patio hanya di www.rumah123.com.