OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Mengurus Sertifikat Tanah Gampang Kok! Ini Panduan Lengkapnya

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Kartika Ratnasari

Memiliki sertifikat tanah punya segudang manfaat. Pemilik tanah bukan cuma punya kejelasan status hukum yang jelas, atau menghindari sengketa yang mungkin terjadi di masa depan melainkan juga bisa meningkatkan nilai jual tanah, dan menjadikan sertifikat tersebut jaminan untuk mendapatkan akses kredit dari bank.

Untuk itu, kamu yang baru membeli tanah, perlu untuk membuat sertifikat atas tanah tersebut. Meskipun cukup memakan waktu, membuat sertifikat tanah adalah perkara mudah kok! Apalagi, kini pembuatan sertifikat tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dipungut biaya sama sekali. Menguntungkan sekali bukan?

Sebelum beranjak ke panduan lengkap pembuatannya, ada sejumlah hal yang harus diketahui

sertifikat tanah

Media indonesia


1. Terdapat dua jenis prosedur yang bisa ditempuh pemohon, yaitu
melalui pengajuan individu atau dengan bantuan notaris kemudian mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikoordinir pemerintah tanpa dipungut biaya


2. Dari dua jenis sistem sertifikat ada dua jenis tanah yang bisa diproses untuk sertifikat yaitu tanah negara dan tanah adat atau tanah perorangan.

Baca juga: Berencana Pensiun, Pria Ini Beli Tanah Seluas Provinsi Banten

Pengajuan sertifikat gratis melalui PTSL tidak untuk semua orang

Setelah memahami kedua hal tersebut, kamu bisa memilih dulu mau mengajukan pembuatan sertifikat secara individu atau melalui PTSL. Perlu diingat bahwa hanya beberapa pihak yang berhak mendapatkan sertifikat gratis lewat program PTSL.

Beberapa di antaranya adalah masyarakat tidak mampu, pensiunan PNS, masyarakat hukum adat, masyarakat Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana. Untuk kamu yang tidak termasuk pihak yang berhak mendapatkan sertifikat gratis, bisa mengajukan secara mandiri atau dengan bantuan PPAT.

Setelah tahu mau mengajukan sertifikat individu atau PTSL, maka berikut tahapan-tahapan yang harus kamu lalui.

Persiapkan dokumen persyaratan

Pertama-tama, pastikan kamu menyiapkan sejumlah dokumen yang menjadi syarat kelengkapan:

– Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)

– Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan

– Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh)

– Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

Baik itu pemohon jenis individu maupun PTSL, keduanya harus melengkapi persyaratan dokumen di atas terlebih dahulu. Langkah selanjutnya barulah berbeda untuk setiap jenis pemohon.

Baca juga: Penting Nih! Syarat Bikin Sertifikat Tanah Tanpa Biaya

Pemohon individu:

1.  Mendatangi kantor BPN setempat

Pemohon dapat mendatangi BPN setempat dengan membawa dokumen yang telah disiapkan sebagai syarat membuat sertifikat tanah. Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir dan membayar sejumlah uang untuk kebutuhan administrasi, yang besarannya tergantung luas lahan yang diajukan.

2. Verifikasi dokumen dan pembayaran

Setelah dokumen dinilai lengkap, data-data di dalamnya akan diperiksa dan diverifikasi keabsahannya. Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh). Apabila dokumen sudah lengkap dan selesai diverifikasi, maka tinggal menunggu petugas ukur datang ke lahan yang diajukan.

3. Petugas BPN melakukan pengukuran tanah

Setelah permohonan diterima, petugas dari BPN akan melakukan proses pengukuran tanah. Pemohon harus hadir dalam proses ini. Nantinya, hasil dari pengukuran ini akan dilanjutkan untuk pembuatan surat keputusan dari BPN pusat.

4. Membayar pendaftaran SK hak

Tahap terakhir, pemohon membayar pendaftaran SK tanah. Setelah melunasinya, pemohon bisa mendapatkan sertifikat tanah. Durasi penerbitan sertifikat untuk pengajuan sertifikat individu durasi sekitar 60 sampai 120 hari.

Baca juga: Mesti Siapin Duit Berapa Sih Kalau Urus Sertifikat Tanah?

Pemohon PTSL:

1. Penyuluhan

Untuk program PTSL, terdapat basecamp yang berisi satuan petugas BPN di kelurahan. Nantinya, petugas BPN akan melakukan penyuluhan dan sosialisasi mengenai sertifikasi tanah ini kepada seluruh peserta PTSL di desa atau kelurahan.

2. Pendataan

Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).

3. Pengukuran

Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.

4. Sidang panitia

Petugas akan meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu orang petugas juga akan mencatat sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan.

5. Pengumuman dan pengesahan

Selama 14 hari, pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat. Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.

6. Penerbitan sertifikat

Di tahap ini, pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah dibagikan oleh petugas BPN dan diserahkan langsung kepada pemohon. Waktu total yang dibutuhkan untuk pemohon sertifikat program PTSL dari mulai menyerahkan dokumen lengkap dan verifikasi, pemohon perlu menunggu sekitar 45 hari.


Tag: ,


Kartika Ratnasari

Content Editor

Kartika Ratnasari adalah seorang Content Editor untuk Berita 99 dan Artikel Rumah123. Ia telah berkecimpung di dunia penulisan sejak tahun 2016. Lulusan Komunikasi UI ini sering menulis di bidang properti, keuangan, dan lifestyle.
Selengkapnya