OK

Mengubah Petok D ke SHM, Inilah Cara Pengurusan dan Biayanya

21 Agustus 2022 · 4 min read · by Dodiek Dwiwanto

petok d ke shm

Berikut cara mengubah petok D ke SHM (sertifikat hak milik), simak persyaratan dan berapa biayanya, ubah kepemilikan tanah menjadi hak milik.

Di pedesaan, tidak sedikit masyarakat yang masih belum mengetahui bagaimana cara mengurus sertifikat tanah secara resmi.

Mereka menganggap kalau mengurus sertifikat tanah pasti memerlukan biaya yang tidak sedikit alias mahal.

Selain itu, masalah lainnya adalah masih banyaknya calo yang beredar di sana, belum lagi dengan mafia tanah.

Kalau di desa, kamu tidak perlu heran menemukan surat kepemilikan tanah dari masa lampau seperti letter C , eigendom, petok D, dan lainnya.

Petok D merupakan salah satu bukti kepemilikan tanah pada masa lalu, bagi kamu yang memiliki kakek nenek tinggal di kampung pasti pernah menemukannya.

Namun, kini kamu bisa mengubah petok D bisa diubah ke sertifikat hak milik (SHM), kamu tidak perlu khawatir mengenai hal ini.

Petok D adalah tanah yang mempunyai alas hak surat tanah petok D, hal ini berlaku sebelum berlakunya UU Pokok Agraria.

Dahulu, petok D mempunyai kekuatan yang setara dengan sertifikat kepemilikan tanah (SHM), tapi kini tidak lagi.

Sekarang, petok D hanya dianggap sebagai alat bukti pembayaran pajak tanah oleh mereka yang menggunakan tanah.

Situs properti Rumah123.com akan membahas cara mengubah petok D ke SHM berikut dengan syarat dan biaya.

syarat mengurus shm

Sumber: Apartmenttherapy.com

Cara Mengurus Petok D ke SHM

1. Surat Keterangan Tidak Sengketa

Surat ini untuk memastikan bahwa tanah tidak dalam sengketa dengan pihak manapun.

Selain itu, dalam membuat surat ini memang harus disertai saksi dari ketua RT dan RW setempat.

2. Surat Keterangan Riwayat Tanah

Surat ini berisi tentang riwayat tanah tersebut dari awal hingga sekarang, siapa saja yang pernah memiliki.

3. Membuat Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik

Surat ini untuk memastikan penguasaan tanah yang memang menjadi hak pemohon.

Kamu bisa menggunakan jasa notaris untuk melakukannya, setelah itu kamu bisa mengurusnya ke Kantor Pertahanan, dengan membawa surat-surat di atas tadi.

Proses Mengubah Petok D ke SHM

Ketika kamu berada di kantor Pertahanan, ada beberapa hal yang harus kamu lakukan.

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mengajukan permohonan sertifikat beserta dokumen yang telah kamu persiapkan.

Lalu petugas akan melakukan pengukuran tanah yang kamu miliki, tentunya untuk memastikan luas tanah sesuai dengan surat.

Setelah itu melalui beberapa proses, seperti pengesahan surat ukur dengan berbagai pihak.

Kamu dapat menunggu paling tidak 60 hari untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang keberatan dengan data-data tersebut.

Setelah semua selesai, maka Penerbitan SK Hak atas Tanah, namun, SK tersebut masih belum berbentuk sertifikat.

Kamu memang harus menjalani proses di Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi di BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat.

Selanjutnya adalah proses pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB), perhitungannya tentu sesuai luas tanah.

Pendaftaran SK Hak tersebut bertujuan untuk penerbitan sertifikat tanah kamu, ini merupakan proses terakhir yang pelru kamu jalani, sebelum melakukan pengambilan sertifikat.

dokumen surat tanah

Sumber: Apartmenttherapy.com

Biaya Pembuatan Petok D ke SHM

Biaya tersebut biasanya akan disesuaikan dengan luas tanah atau lahan yang kamu miliki, ada beberapa komponen yang harus diperhatikan.

1. Tarif ukur (Tu)

Kalau luas tanah (L) di bawah 10 hektar (10.000 meter persegi), maka rumus perhitungan Tu = (L/500 x HSBKu-Harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran) + Rp100.000

2. Tarif Panitia Penilai A (Tpa)

Tpa = (L/500 x HSBKpa – Harga satuan biaya khusus panitia penilai A) + Rp350.000

3. Pelayanan pendaftaran tanah

4. Pendaftaran untuk pertama kalinya sebesar Rp50.000

5. Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi (TKA) petugas pengukur

6. Biaya sertifikasi tanah

Jadi, semakin luas tanah maka akan semakin tinggi juga biaya yang harus kamu keluarkan untuk merubahnya menjadi sertifikat.

Selain itu, biaya tersebut biasanya juga ada keterkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Jadi, jika kamu ingin mengubah petok D ke SHM, ada baiknya untuk tidak menggunakan jasa calo, kamu bisa bertanya kepada notaris atau PPAT (pejabat pembuat akta tanah)

Beberapa tahapan atau cara di atas bisa kamu lakukan sendiri kok, meskipun memakan waktu yang tidak sebentar, tetapi paling tidak hal tersebut mudah dilaksanakan.

Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan informasi yang menarik mengenai properti hingga gaya hidup.

Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti dan lainnya karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi, hanya di Rumah123.com.

Kalau kamu sedang mencari rekomendasi properti untuk tempat tinggal atau investasi, pilihan terbaik adalah Landmark Residence.


Tag: , ,


Dodiek Dwiwanto
Dodiek Dwiwanto

Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang.

Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.