Mengubah Jalan Perumahan Menjadi Jalan Umum Ternyata Ada Sanksinya, Ini Penjelasannya!
Tahukah kamu jika kita tidak boleh mengubah jalan perumahan menjadi jalan umum karena bisa mendapatkan sanksi? Simak dasar hukum selengkapnya di sini!
Sulit bagi setiap orang mengetahui mana jalan perumahan maupun jalan umum, mengingat karakter kedua jalan ini cukup mirip.
Tak jarang, jalan perumahan juga kerap menjadi jalur alternatif untuk menuju suatu tempat sehingga wilayah tersebut menjadi lebih ramai dan aktif.
Bukan tak mungkin hal tersebut akan menimbulkan kemacetan di sebuah perumahan, sehingga sangat merugikan bagi para warganya.
Meski demikian, kini sudah banyak jalan perumahan yang memiliki batasan tertentu baik dalam bentuk portal hingga pos pengamanan untuk mencegah banyaknya orang berlalu lalang.
Selain kedua faktor tersebut, aspek keamanan perumahan juga jadi hal penting apabila jalan perumahan menjadi jalan umum.
Apakah mengubah jalan perumahan menjadi jalan umum diperbolehkan hukum?
Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini!
Aturan Mengubah Jalan Perumahan Menjadi Jalan Umum
Kamu bisa cari tahu berbagai pertimbangan sebelum mengubah jalan perumahan menjadi jalan umum berikut ini:
1. Ketersediaan Prasarana Jalan di Perumahan
Pengembang memiliki kewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan fasilitas umum yang dapat didefinisikan sebagai berikut:
A. Prasarana: Kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
B. Sarana: Fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi.
C. Utilitas Umum: Kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian yang lebih baik.
Jalan merupakan bagian dari “rencana kelengkapan prasarana” yang meliputi jalan, drainase, sanitasi, dan air minum sehingga menjadi bagian dari prasarana.
Dalam perjalanannya, tahap pembangunan rumah dapat dipasarkan melalui Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) hanya dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan atas:
1. Status kepemilikan tanah.
2. Hal yang diperjanjikan.
3. Persetujuan bangunan gedung.
4. Ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum.
5. Keterbangunan perumahan paling sedikit 20%.
Sanksi Mengubah Jalan Perumahan Menjadi Jalan Umum
Dilansir dari Hukumonline.com, mengubah jalan perumahan menjadi jalan umum ternyata memiliki syarat akan sanksi pidana.
Hal ini sudah ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada pasal 144 yang berbunyi:
“Badan Hukum yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di luar fungsinya.”
Artinya, pada prinsipnya setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, mengubah fungsi jalan perumahan, yang tidak sesuai kriteria, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah diperjanjikan sesuai standar.
Apabila dilanggar dan menimbulkan korban, kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, terdapat sanksi pidana paling banyak Rp5 miliar.
Tak hanya pidana penjara dan pidana denda terhadap pengembang, pidana juga dapat dijatuhkan terhadap badan hukum berupa pidana denda dengan pemberatan 3 kali dari pidana denda terhadap orang.
Selain itu, pengembang juga dilarang mengubah jalan perumahan menjadi jalan umum, sebagai bagian dari larangan mengalihfungsikan prasarana, sarana dan utilitas umum di luar fungsinya.
Apabila dilanggar, akan ada sanksi pidana paling banyak Rp5 miliar dan institusi badan hukum juga dapat dijatuhi oleh pidana penjara paling lama lima tahun.
Demikian beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai aturan hukum mengubah jalan perumahan menjadi jalan umum dengan sanksi yang cukup berat.
Temukan informasi menarik seputar properti, selengkapnya di artikel.rumah123.com sekarang juga.
Wujudkan rumah impian berwawasan lingkungan bersama Cluster Mississippi Kota Wisata selengkapnya di Rumah123.com dan dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!