Menghancurkan Bangunan Liar di Lahan Sendiri Apakah Bisa Dipidana? Ini Penjelasannya!
Menghancurkan bangunan liar di lahan sendiri karena tak berizin apakah bisa dipidana? Cari tahu di sini!
Masing-masing orang pastinya memiliki lahan tanah yang digunakan sesuai dengan peruntukannya, terlebih untuk rumah tinggal atau tempat usaha.
Meski demikian, tak sedikit orang yang ingin menguasai lahan orang lain untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.
Tak jarang, dalam beberapa lahan juga terdapat bangunan liar yang dalam bentuk bedeng tak berizin, sehingga merugikan pemilik utama.
Karena dianggap merugikan, ada beberapa pemilik tanah yang ingin menghancurkan bangunan liar di lahan sendiri termasuk dengan penggusuran paksa.
Apakah hal tersebut dibenarkan, meski lahan tersebut milik sendiri? Untuk itu, simak pembahasannya bersama-sama!
Hukum Menghancurkan Bangunan Liar di Lahan Sendiri, Penjelasan Lengkap
Kamu bisa ketahui aturan menghancurkan bangunan liar di lahan sendiri secara lengkap berikut ini dilansir dari hukumonline.com :
1. Ketetapan Hukum dan Hak Atas Tanah
Berdasarkan Undang-Undang dan Hukum Agraria Pasal 16, hak atas tanah meliputi :
1. Hak Milik.
2. Hak Guna Usaha.
4. Hak Pakai.
5. Hak Sewa.
6. Hak Membuka Tanah.
7. Hak Memungut Hasil Hutan.
8. Hak-hak yang lain yang tidak termasuk dalam hak tersebut, yang akan ditetapkan oleh Undang-Undang.
Bukti kepemilikan tanah sendiri, adalah sertifikat tanah menurut Peraturan Pemerintah 24 Tahun 1997, Pasal 32 Ayat 1 yang berbunyi:
“Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang sangat kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya,
sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.”
2. Menurut Pasal 44 Ayat 1 UU Pokok Agraria
Dalam praktiknya, menurut Pasal 44 Ayat 1 UU Pokok Agraria menjelaskan bahwa seseorang atau badan hukum dimungkinkan untuk memiliki tanah orang lain untuk keperluan bangunan.
Namun demikian, kepemilikan tersebut dengan membayar kepada pemilik tanah sesuai nilai jumlah yang diakui sebagai uang sewa.
Pembayaran uang sewa juga dapat dilakukan hanya satu kali atau setiap waktu tertentu dengan izin usaha tetap.
3. Menurut Pasal 2 Perpu No.51 Tahun 1960
Aturan menghancurkan bangunan liar di lahan sendiri sebenarnya mengacu pada Pasal 2 Perpu No.51 Tahun 1960.
Pasal tersebut mengacu adanya larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Artinya, tanah ini mengacu pada hak milik seseorang atau badan hukum, sehingga apabila kamu memiliki hak milik tanah maka bangunan tersebut tidak dapat didirikan tanpa seizin pemilik lahan.
Hal tersebut menjadikan bangunan yang ada menjadi tidak sah secara hukum yuridis yang berlaku.
Cara Mengatasi Bangunan Liar di Lahan Sendiri
Sebelum memutuskan untuk menghancurkan bangunan liar di lahan sendiri, maka ada upaya untuk mengatasinya antara lain:
1. Melaporkan Kepada Polisi
Menurut Pasal 385 KUHP, kamu bisa melaporkan polisi apabila ada bangunan liar di lahan sendiri yang merugikan tanpa seizin pemilik lahan.
Sebab, pendirian bangunan tersebut dianggap tidak sah dengan dasar penyerobotan tanah.
2. Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan
Selain penyelesaian pada pihak kepolisian, kamu juga bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat.
Hal ini tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata, sehingga proses menghancurkan bangunan liar di lahan sendiri harus mematuhi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Hukum Pidana Menghancurkan Bangunan Liar di Lahan Sendiri
Selain dasar hukum dan ketentuannya, apabila kamu memaksakan diri untuk menghancurkan bangunan liar di lahan sendiri, ada sanksi yang berlaku antara lain:
1. Pidana 12 Tahun
Menurut Pasal 200 ayat 1 KUHP mengatakan Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, jika menimbulkan bahaya umum bagi orang.
2. Pidana 2 Tahun Delapan Bulan dengan Denda
Selain pidana maksimal 12 tahun, aturan juga mengacu pada Pasal 406 ayat 1 KUHP yang mengatakan:
“Barangsiapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
Maka diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Dengan demikian, perbuatan menghancurkan bangunan liar di lahan sendiri tanpa ada aturan hukum yang jelas atau putusan pengadilan merupakan salah satu jenis tindakan melawan hukum.
Oleh sebab itu, untuk menghancurkan bangunan liar di lahan sendiri juga perlu aturan hukum yang jelas sehingga tidak merugikan diri dan orang lain.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai hukum menghancurkan bangunan liar di lahan sendiri, semoga kamu bisa menaati hukum yang berlaku di Indonesia.
Temukan informasi menarik seputar properti, selengkapnya di artikel.rumah123.com.
Wujudkan rumah impian berwawasan lingkungan bersama Cluster Mississippi Kota Wisata selengkapnya di Rumah123.com dan dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!