Mengenal Tanah Ulayat, Apa Hubungannya dengan Tanah Negara dan Hak Milik
Saatnya untuk mengenal tanah ulayat serta hubungannya dengan tanah negara dan hak milik, apakah kepemilikan ini bisa diubah, simak penjelasannya.
Pastinya belum banyak yang mengetahui mengenai apa itu tanah ulayat, seperti apa dasar hukum, dan hal lainnya.
Biasanya, pemberitaan yang muncul di media mengenai tanah tersebut adalah sengketa tanah atau lahan.
Situs properti Rumah123.com mengutip laman hukumonline.com untuk memahami pengertian tanah ulayat.
Yang dimaksud dengan tanah ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Sementara hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat itu dikenal dengan nama hak ulayat atas tanah.
Mungkin ada pertanyaan mengenai perbedaan tanah ulayat dan tanah adat atau pengertian tanah adat dan tanah ulayat.
Sebenarnya, kepemilikan tanah ini bisa disamakan dengan tanah adat, namun istilah yang dikenal memang seperti itu.
Undang-Undang yang Mengatur Tanah Adat
Setelah mengenal definisi tanah ulayat, saatnya mengetahui undang-undang (UU) yang mengatur tanah ini beserta dasar hukumnya.
UU No. 5 Tahun 1960 atau yang lebih dikenal dengan UU Pokok Agraria (UUPA) mengakui dan mengatur kepemilikan hak ini.
Ada sejumlah pasal dalam UUPA ini yang mengatur mengenai tanah tersebut dan jaminan hukum terkaitnya.
Selain itu, ada juga peraturan perundangan yang mengatur tanah ini yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang ini mengatur Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.
Selain itu, untuk tingkat daerah, ada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.
Dalam peraturan ini juga memberikan contoh tanah ulayat dan juga jenis tanah ulayat, namun pastinya di setiap daerah memang berbeda.
Jenis tanah adat yang ada di Sumatera Barat adalah tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, tanah ulayat kaum, dan tanah ulayat rajo.
Apakah Kepemilikan Tanah Tradisional Bisa Menjadi Tanah Milik?
Ada sejumlah pertanyaan terkait hak tanah ini seperti apakah tanah ulayat dapat disertifikatkan dan apakah tanah ulayat bisa diperjual belikan.
Selain itu, pertanyaan lainnya adalah apakah hak tanah ulayat dapat menjadi hak milik perseorangan.
Jika melihat UUPA, kepemilikan tanah ini tidak bisa dialihkan menjadi tanah hak milik kalau tanah tersebut secara kenyataan masih ada.
Kepemilikan hak tanah itu masih dapat dibuktikan dengan keberadaan masyarakat hukum adat atau kepala adat.
Namun, tanah tersebut bisa dialihkan menjadi tanah hak milik kalau secara kenyataan tidak ada lagi.
Atau status tanah tersebut sudah berubah menjadi bekas tanah adat, tidak lagi diklaim haknya oleh masyarakat adat.
Kalau sudah menjadi bekas tanah adat, maka menurut UUPA, tanah tersebut secara otomatis dikuasai oleh negara.
Jika sudah menjadi tanah negara, maka kepemilikan tanah tersebut bisa dialihkan menjadi hak milik perseorangan.
Tahapan Mengubah Status Bekas Tanah Ulayat Menjadi Hak Milik
Sejumlah tahapan mengubah status bekas tanah adat alias tanah negara menjadi hak milik bisa dilakukan.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 mengatur tata cara peralihan hak atas tanah negara menjadi hak milik.
Kamu sebagai pemohon hak milik mengajukan secara tertulis kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang melalui Kepala Badan Pertanahan Nasional setempat.
Surat permohonan tersebut memuat keterangan seperti nama perorangan atau badan usaha, umur, kewarganegaraan, alamat, dan pekerjaan.
Isinya juga memuat keterangan mengenai tanah yang mencakup data yuridis dan fisik seperti luas, letak, batas, jenis tanah, rencana penggunaan tanah, dan lainnya.
Nah, setelah membaca ulasan ini tentunya kamu memiliki pemahaman mengenai tanah adat ini dan berbagai hal terkait dengannya.
Sebelumnya, Rumah123.com juga pernah membahas mengenai tanah terlantar dan juga hak guna usaha.
Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena Rumah123.com memang #AdaBuatKamu.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti, hanya di Rumah123.com.
Kalau kamu sedang mencari rekomendasi properti untuk tempat tinggal atau investasi, pilihan terbaik adalah Jasmine Boulevard.