OK
Panduan

Mengenal Tanah Gogolan, Kepemilikan Lahan Secara Tradisional yang Dikenal Masyarakat Jawa

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Dodiek Dwiwanto

tanah gogolan

Pastinya belum banyak yang tanah gogolan atau tanah gogol, kepemilikan tanah tradisional yang dikenal oleh masyarakat Jawa, seperti apa sih ya.

Sebelumnya, Rumah123.com pernah membahas mengenai rincik tanah, bentuk kepemilikan tanah tradisional di Makassar, Sulawesi Selatan. 

Ada juga pembahasan mengenai letter C, petok D, girik, hingga eigendom verponding, bentuk kepemilikan tanah dari zaman Belanda. 

Sebenarnya, masih ada bentuk kepemilikan tanah jadul lainnya seperti tanah bengkok, tanah pekulen, tanah sanggan, hingga tanah GG (governor ground). 

Jangan salah lo, meski Indonesia sudah hampir 76 tahun merdeka, namun masih banyak surat tanah berupa verponding. 

Masih banyak kasus sengketa tanah yang terjadi di Indonesia, karena status kepemilikan tanah masih dari zaman baheula.

Belum semua pemilik tanah mengkonversikan tanahnya menjadi SHM (sertifikat hak milik) atau bentuk lainnya seperti HGB (hak guna bangunan). 

Banyak alasan orang tidak mengubah surat atau sertifikat tanah, bisa jadi karena tanah tidak diperjualbelikan alias dimiliki turun temurun dari nenek moyang.

Atau bisa juga tidak memiliki dana untuk mengubahnya, merasa tidak perlu mengubah, dan alasan lain. 

Situs properti Rumah123.com akan membahas sekilas mengenai tanah gogolan atau tanah gogol ini. 

Tanah Gogolan Adalah Tanah Adat 

Dalam situs Legal Smart Channel Badan Pembinaan Hukum Nasional lsc.bphn.go.id dijelaskan mengenai tanah gogolan.

Penyuluh hukum Madya pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Setiyo Budi S.H., M.H., menjelaskan definisi tanah gogol. 

Tanah gogolan adalah tanah adat yang berasal dari masyarakat Jawa, pada dasarnya tanah ini adalah tanah garapan.

UU Pokok Agraria Tahun 1960 Pasal VII Ketentuan Konversi UUPA telah mengatur tanah gogolan ini. 

Hak gogolan dibagi dua yaitu hak gogolan tetap yang dikonversi menjadi hak milik dan hak gogolan tidak tetap yang dikonversi menjadi hak pakai. 

Setelah berlakunya UU Pokok Agraria, bentuk kepemilikan tanah dari era sebelumnya memang tidak berlaku lagi. 

Surat tanah harus dikonversi dengan ketentuan yang berlaku mulai dari UUPA dan juga sejumlah peraturan turunannya. 

Begitu juga dengan tanah gogol, hak gogolan tetap dikonversi menjadi hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Tentunya hal ini memang harus dilakukan agar terhindar dari sengketa tanah atau sengketa lahan yang sering terjadi. 

Konversi Tanah Gogolan Menurut UU Pokok Agraria 

Setelah UU Pokok Agraria berlaku, aturan mengenai hak gogolan atau tanah gogol dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Ahli waris yang memegang hak gogolan mendapatkan prioritas utama dalam penguasaan tanah gogol, namun hak tersebut bisa dihapuskan. 

Kalau ahli waris ingin mendapatkan kepastian hak atas tanah gogolan, maka konversi hanya perlu dicatatkan pada petak pajak bumi.

Pemilik tanah gogolan juga dapat mengubah hak ini menjadi SHM dengan mendaftarkannya, bukan meningkatkan status tanah. 

Perlu diingat kalau, tanah garapan tidak termasuk dalam jenis hak kepemilikan tanah dalam UU Pokok Agraria. 

Bagi pemilik tanah gogol bisa mendaftarkannya seperti juga pendaftaran untuk mendapatkan SHM. 

Kalau kamu memiliki tanah warisan kakek nenek berstatus tanah gogolan, kamu bisa mencari tahu apakah bisa didaftarkan menjadi SHM atau tidak. 

Dalam artikel lainnya, Rumah123.com akan membahas mengenai surat tanah tradisional lainnya, ternyata memang masih banyak, kamu perlu tahu lo.

Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan informasi yang menarik mengenai properti hingga gaya hidup.

Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti dan lainnya karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi, hanya di Rumah123.com.

Kalau kamu sedang mencari rekomendasi properti untuk tempat tinggal atau investasi, pilihan terbaik adalah Gallery West Residence.


Tag: ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA