Mengenal Apa Itu Tanah Bengkok dan Dasar Hukum Penggunaannya
Apa itu tanah bengkok? Pasti kamu banyak yang masih awam dengan jenis tanah tradisional tersebut kan, yuk mari disimak penjelasannya!
Ada banyak jenis tanah tradisional yang berlaku di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.
Biasanya, tanah tradisional tersebut berkaitan dengan adat istiadat, tradisi, hingga sikap hidup saling gotong royong antar sesama.
Seperti halnya tanah bengkok atau sebagian masyarakat desa mengenalnya dengan sebutan tanah carik ini.
Lantas, apakah yang dimaksud dengan tanah bengkok?
Nah, daripada Property People bingung, mari langsung aja simak penjelasannya berikut ini.
Apa Itu Tanah Bengkok atau Carik?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, tanah bengkok adalah lahan yang diterima untuk diusahakan sebagai pengganti gaji.
Ada pula sejumlah pakar yang menyebut bila tanah carik adalah jenis properti yang diterima untuk diusahakan lantaran jabatan yang dipegang oleh sang penerimanya.
Tanah jenis ini umumnya diberikan bagi pamong desa, seperti lurah, kamituwo, kepala kampong.
Meski sang penerimanya perorangan, akan tetapi properti ini tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa.
Selain itu, pemanfaatannya pun diutamakan untuk kepentingan masyarakat desa.
Warga desa bisa menyewa lahan tanah tersebut dan mendapatkan hak untuk mengelolanya.
Bila tanah tersebut memberikan hasil atau panen, maka hasilnya akan dibagi antara masyarakat yang menggarap dan untuk kas desa.
Setelah itu, pemerintah desa bakal menggunakan uang hasil panen tersebut untuk pembangunan desa dan juga kepentingan masyarakat.
Dasar Hukum Pemanfaatan
Adapun Landasan hukum tanah bengkok ada di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (Permendagri 4/2007).
Menurut Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007, tanah desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.
Jadi, lahan tersebut merupakan salah satu aset yang merupakan barang milik desa, ingat hal ini ya.
Pemanfaatan Tanah Bengkok untuk Desa
Lantas, bagaimana pembagian dalam pemanfaatan lahan tanah tersebut?
Melansir dari buku Dominikus Rato berjudul Hukum Benda dan Harta Kekayaan Adat, berikut ini penjelasannya.
1. Jenis Tanah Lungguh
Tanah jenis ini menjadi hak pamong desa untuk menggarapnya sebagai kompensasi gaji yang tidak mereka terima.
2. Tanah Kas Desa
Tanah jenis ini dikelola oleh pamong desa aktif untuk mendanai pembangunan infrastruktur atau keperluan desa
3. Tanah Pengarem-arem
Berbeda dari dua jenis tanah sebelumnya, tanah pengarem-arem menjadi hak pamong desa yang pensiun untuk digarap sebagai jaminan hari tua.
Namun, apabila ia meninggal, maka tanah tersebut harus dikembalikan pengelolaannya kepada pihak desa.
Kita bisa melihat tanah ini menjadi salah satu bentuk hak komunal masyarakat adat desa, yang terbentuk secara teritorial.
Adapun hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa maupun perangkat desa lainnya.
Misalnya, kebijakan Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah yang memberi gaji sekretaris desa dan ditambah 50% dari uang hasil pemanfaatannya.
Kamu bisa melihat lebih lanjut ketentuan mengenai hasil pengelolaannya dalam peraturan bupati/walikota masing-masing daerah.
Bisakah Tanah Bengkok Diperjualbelikan?
Praktek jual beli tanah bengkok sering terjadi di sejumlah daerah, namun hal itu dilakukan, kamu perlu mengetahuinya.
Tidak jarang kasus tanah adat ini bisa juga menyeret seseorang atau pihak tertentu ke meja hijau, tentunya karena menjadi lahan sengketa.
Dikutip dari laman Hukumonline.com, tanah aset desa ini tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa.
Meski demikian sewa tanah bengkok boleh dilakukan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya.
Akan tetapi, lahan jenis ini tidak diperkenankan untuk disewakan kepada pihak ketiga.
Pada dasarnya, hak kepemilikan ini yang diperuntukkan sebagai pengganti gaji kepala desa, merupakan milik desa.
Hak atas tanah desa tersebut tidak boleh dilakukan pelepasan kepemilikan kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan umum.
***
Nah, demikianlah seluk-beluk tanah bengkok beserta pemanfaatannya bagi perangkat desa.
Semoga artikel ini dapat menambah informasi dan berguna untuk kamu, ya!
Baca juga ulasan artikel gaya hidup, kabar properti hingga inspirasi desain, hanya di artikel.rumah123.com.
Bila kamu ingin cari rumah impian, yuk temukan beragam rekomendasi terbaiknya di Rumah123.com, karena kami #AdaBuatKamu.
Rekomendasi terbaik untuk memiliki rumah minimalis di kawasan Depok, Jawa Barat, pastinya Grand Dahlia.