Mengenal Tanah Bengkok & Manfaatnya, Pahami Biar Gak Terjadi Sengketa
Apa yang dimaksud dengan tanah bengkok? Pasti kamu banyak yang masih awam dengan jenis pertanahan tersebut kan, yuk mari disimak penjelasan berikut ini!
Banyak kepemilikan tanah tradisional atau dari zaman Belanda seperti sertifikat ijo, letter D, petok C, hingga eigendom verponding.
Tidak ketinggalan, tanah bengkok yang juga dikenal di masyarakat pedesaan, mereka mengenal kepemilikan tanah tradisional ini.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tanah bengkok adalah lahan yang diterima untuk diusahakan sebagai pengganti gaji.
Biasanya, tanah tersebut diberikan bagi pamong desa, seperti lurah, kamituwo, kepala kampong.
Adapun Landasan hukum tanah bengkok ada di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (Permendagri 4/2007).
Menurut Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007, tanah desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.
Jadi, lahan tersebut merupakan salah satu aset yang merupakan barang milik desa, ingat hal ini ya.
Pemanfaatan Tanah Bengkok untuk Desa
Lantas, bagaimana pembagian tanah bengkok?
Melansir dari buku Dominikus Rato berjudul Hukum Benda dan Harta Kekayaan Adat, berikut ini penjelasannya.
1. Jenis Tanah Lungguh
Tanah jenis ini menjadi hak pamong desa untuk menggarapnya sebagai kompensasi gaji yang tidak mereka terima.
2. Tanah Kas Desa
Tanah jenis ini dikelola oleh pamong desa aktif untuk mendanai pembangunan infrastruktur atau keperluan desa
3. Tanah Pengarem-arem
Berbeda dari dua jenis tanah sebelumnya, tanah pengarem-arem menjadi hak pamong desa yang pensiun untuk digarap sebagai jaminan hari tua.
Namun, apabila ia meninggal, maka tanah tersebut harus dikembalikan pengelolaannya kepada pihak desa.
Kita bisa melihat tanah ini menjadi salah satu bentuk hak komunal masyarakat adat desa, yang terbentuk secara teritorial.
Adapun hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa maupun perangkat desa lainnya.
Misalnya, kebijakan Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah yang memberi gaji sekretaris desa dan ditambah 50% dari uang hasil pemanfaatannya.
Kamu bisa melihat lebih lanjut ketentuan mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok dalam peraturan bupati/walikota masing-masing daerah.
Bisakah Tanah Bengkok Diperjual-Belikan?
Praktek jual beli tanah bengkok sering terjadi di sejumlah daerah, namun hal itu dilakukan, kamu perlu mengetahuinya.
Tidak jarang kasus tanah adat ini bisa juga menyeret seseorang atau pihak tertentu ke meja hijau, tentunya karena menjadi lahan sengketa.
Dikutip dari laman Hukumonline.com, tanah aset desa ini tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa.
Meski demikian sewa tanah bengkok boleh dilakukan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya.
Akan tetapi, lahan jenis ini tidak diperkenankan untuk disewakan kepada pihak ketiga.
Pada dasarnya, hak kepemilikan ini yang diperuntukkan sebagai pengganti gaji kepala desa, merupakan milik desa.
Hak atas tanah desa tersebut tidak boleh dilakukan pelepasan kepemilikan kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan umum.
Nah, demikianlah seluk-beluk tanah bengkok beserta pemanfaatannya bagi perangkat desa.
Baca juga informasi seputar hukum pertanahan dan legalitas properti lainnya, hanya di artikel.rumah123.com.
Bila kamu ingin cari rumah impian, yuk temukan beragam rekomendasi terbaiknya di Rumah123.com, karena kami #AdaBuatKamu.
Pilihan terbaik untuk memiliki rumah tapak di kawasan Bekasi, Jawa Barat pastinya adalah Waterfront Estate.
Bagaimana reaksi kamu tentang artikel ini?
Berita Properti Terbaru
Berita Properti Terpopuler
11 Film Terbaik Sepanjang Masa dengan Rating Tertinggi, Wajib Tonton Sekali Seumur Hidup!
Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris. Dilengkapi Contohnya!
Jenis Tanaman yang Tidak Boleh Ditanam di Depan Rumah Menurut Feng Shui, Ada yang Identik dengan Kematian
13 Tanaman Cepat Panen dan Mudah Ditanam, 30 Hari Bisa Cuan!
9 Rekomendasi Android TV Box Terbaik 2022 untuk TV Digital, Harga Mulai Rp150 Ribuan!
Redaksi Rumah123.com
Alamat
Level 37 [email protected]
Jl. Casablanca Kav.88
Jakarta Selatan
Jakarta 12870
Indonesia
- Telp: +62 21 304-96123
- Email: [email protected]
Tambahkan Komentar