OK
Panduan

Mengenal SKMHT dan Contoh Suratnya, Terlengkap dan Terupdate

19 Juli 2022 · 8 min read Author: Reyhan Apriathama

surat perjanjian sewa tanah

SKMHT ternyata merupakan salah satu dokumen penting yang harus kamu ketahui secara mendalam, terlebih jika kamu berencana untuk beli rumah secara kredit.

Pasalnya, dokumen ini ternyata menjadi salah satu kelengkapan vital supaya pengajuan kredit rumah kamu dapat diterima dengan baik oleh Bank.

Perlu diketahui, banyak orang yang tidak terlalu familiar terhadap SKMHT dalam proses administrasi untuk beli rumah, sehingga harus dicermati dengan baik.

Lantas, seperti apa SKMHT dalam proses beli rumah? Simak pembahasannya bersama-sama!

Apa yang Dimaksud dengan SKMHT? 

SKMHT adalah surat yang berisi pemberian kuasa yang dibuatkan atau diberikan oleh pemberi agunan atau pemilik tanah guna melakukan pemberian Hak Tanggungan kepada kreditur atas tanah milik pemberi kuasa.

Adapun, semua bentuk kuasa yang diberikan oleh developer kepada kreditur adalah untuk mewakilinya guna menjaminkan tanah miliknya.

Apabila pemberian jaminan tersebut berlaku, maka semua bentuk kuasa yang diberikan oleh developer kepada kreditur adalah untuk mewakili guna menjaminkan tanah miliknya.

Jika pemberian jaminan dilakukan dengan membebani hak tanggungan, maka surat pemberian kuasa tersebut masuk kedalam SKMHT.

Proses pembuatannya dilakukan oleh Notaris karena pembebanan hak tanggungan oleh kuasa harus dibuktikan dengan akta otentik.

Dalam hal ini, pembuatan SKMHT dilakukan jika sertifikat rumah tersebut masih atas nama penjual atau developer, sehingga perlu dilakukan balik nama terlebih dahulu berdasarkan AJB kepada pembeli rumah.

Aturan mengenai SKMHT diperlukan apabila sertifikat rumah tersebut masih atas nama penjual atau developer sehingga perlu dilakukan untuk balik nama terlebih dahulu berdasarkan AJB pembeli rumah.

Fungsi SKMHT

Proses penerapannya, fungsi SKMHT bertujuan agar pihak bank atau kreditur dapat mewakili pemberi jaminan untuk melaksanakan pembebanan hak tanggungan sesuai ketentuan berdasarkan pasal 15 UU Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996.

Dengan menandatangani SKMHT, bank sebagai penyedia KPR akan mewakili kamu untuk menerima hak tanggungan.

SKMHT bersifat sah setelah dibuat oleh notaris dan ditandatangani sebagai bukti otentik pencairan KPR.

Kapan Waktu SKMHT Dibuat?

Apabila tanah atau aset jaminan telah diperiksa sesuai ketentuan dan kesepakatan dari pihak bank, maka SKMHT dapat dibuat sebagai syarat penjaminan pelunasan KPR.

Pasalnya, salah satu syarat diantaranya adalah status tanah bersifat hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, atau hak pakai yang bersifat dipindahtangankan.

Selain itu, SKMHT juga dibuat untuk mengajukan kredit properti atau berupa hak milik atas satuan rumah. 

Contoh Surat SKMHT Terlengkap 

SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN

Nomor: 22/SKMHT/ADSK/2021

Pada hari ini, Rabu, tanggal dua puluh enam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh satu  (26-05-2021), menghadap kepada saya, DENI HARSONO, Sarjana Hukum, Notaris di kota Depok, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini;

1. Tuan AGUNG, umur 34 (tiga puluh empat)tahun, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Wiraswasta.

Menurut keterangannya adalah suami dari dan untuk melakukan tindakan hukum tersebut di bawah ini telah memperoleh persetujuan dari istrinya, yaitu Nyonya VIKA, umur 32 (tiga puluh dua) tahun, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Ibu Rumah Tangga. 

Keduanya merupakan suami istri bertempat-tinggal di Depok, Dusun Sukamaju, Rukun Tetangga 04, Rukun Warga 03, Kecamatan Cilodong. 

2. Tuan AHMAD JUNAEDI, Kepala Cabang BANK BCA Unit Depok Margonda.

Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, demikian sah mewakili oleh karena itu untuk dan atas nama BCA cabang Margonda. 

Selanjutnya disebut Penerima Kuasa. Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. 

Pemberi kuasa menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada Penerima Kuasa untuk Membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan hutang Tuan AGUNG dan Nyonya VIKA tersebut di atas selaku Debitur, Sejumlah Rp. 225.000.000,(seratus dua puluh lima juta rupiah).

Sejumlah uang yang dapat ditentukan kemudian hari berdasarkan perjanjian utang piutang yang ditandatangani oleh Pemberi Kuasa dengan BCA cabang Margonda.

Pelaksanaannya dilakukan melalui BCA cabang Margonda, selaku Kreditur dan dibuktikan dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor J/000/KBEJXT/I/2017 tanggal 24 September 2017, yang di Waarmerking oleh saya, Notaris tertanggal 26 Mei 2021 di bawah Nomor: 33/W/IX/2017 

Surat asli/salinan resminya diperlihatkan kepada saya dan penambahan, perubahan, perpanjangan serta pembaharuannya yang mungkin diadakan kemudian, sampai sejumlah Nilai Tanggungan sebesar Rp. 225.000.000, – (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) atas obyek Hak Tanggungan berupa 1 (satu bidang) hak atas tanah yang diuraikan dibawah ini;

– Sertifikat Hak Milik Nomor: 374/Desa Singgahan, Gambar Situasi Nomor: 241/1997 tertanggal 24 Januari 1997,  seluas kurang lebih 1200 M2 (seribu dua ratus meter persegi). Terletak di : 

Provinsi : Jawa Barat 

Kabupaten : Bogor  

Kecamatan : Ciomas 

Desa : Singgahan

Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 374/Desa Singgahan, Gambar Situasi Nomor: 241/1997 tertanggal 24 Januari 1997,  seluas kurang lebih 1200 M2 atas nama Tri Hartono, dan bukti kepemilikan yang disebutkan diatas diperlihatkan kepada saya, PPAT untuk keperluan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ini; 

Obyek Tanggungan ini meliputi :  

Segala sesuatu yang telah ada dan yang akan berada di atas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut.

Kuasa untuk membebankan hak tanggungan ini meliputi kuasa untuk menghadap di mana perlu, memberikan keterangan-keterangan serta memperlihatkan dan menyerahkan surat-surat yang diminta, membuat/minta dibuatkan serta menandatangani SKMHT dann serta surat-surat lain yang diperlukan, memberi pernyataan bahwa obyek Hak Tanggungan betul milik Pemberi Kuasa.

Tidak tersangkut dalam sengketa, bebas dari sitaan dan beban-beban apapun, mendaftarkan Hak Tanggungan tersebut, memberikan dan menyetujui syarat-syarat atau aturan-aturan serta janji-janji yang disetujui oleh Pemberi Kuasa dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut sebagai berikut:

– Janji bahwa dalam hal obyek Hak Tanggungan kemudian dipecah sehingga Hak Tanggungan membebani beberapa hak atas tanah, Debitur dapat melakukan pelunasan hutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah tersebut, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa obyek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa hutang yang belum dilunasi.  

Nilai masing-masing hak atas tanah tersebut akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua; 

– Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk menyewakan obyek Hak Tanggungan dan atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan / atau menerima uang sewa dimuka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Pemegang Hak Tanggungan; 

– Janji yang membatasi kewenangan Pemberi Hak Tanggungan untuk mengubah bentuk dan tata susunan obyek Hak Tanggungan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Pemegang Hak Tanggungan. 

– Janji yang memberikan kewenangan kepada Pemegang Hak Tanggungan untuk mengelola obyek Hak Tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak obyek Hak Tanggungan apabila Debitur sungguh-sungguh cidera janji. 

– Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk menyelamatkan obyek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi obyek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan Undang-Undang, serta kewenangan untuk mengajukan permohonan memperpanjang jangka waktu dan / atau memperbaharui Hak atas tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan.  

– Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak Tanggungan apabila Debitur cidera janji.

– Janji yang diberikan oleh pemegang Hak Tanggungan pertama bahwa obyek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan dari Hak Tanggungan.

– Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas obyek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan. 

– Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya apabila obyek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi Hak Tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum; 

– Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika obyek Hak Tanggungan diasuransikan; 

– Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan akan mengosongkan Obyek Hak Tanggungan pada waktu eksekusi Hak Tanggungan; 

– Janji bahwa Sertifikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan diserahkan kepada dan untuk disimpan pemegang Hak Tanggungan; 

Untuk melaksanakan janji-janji tersebut memberikan kuasa yang diperlukan kepada pemegang Hak Tanggungan di dalam SKMHT.

Kuasa yang diberikan dengan akta ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir karena sebab apapun kecuali oleh karena telah dilaksanakan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya tanggal 28/05/2021. 

Akhirnya hadir juga di hadapan saya, Notaris dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini :

Tuan AHMAD JUNAEDI, Kepala Cabang BANK BCA Unit Depok Margonda

Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan dua orang saksi:

1. Tuan Mukhlis 

2.  Bapak Yoyok Handoko 

Keduanya pegawai Kantor Notaris dan bertempat tinggal di Depok sebagai saksi-saksi dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa tersebut di atas, maka pada seketika itu juga para penghadap, para saksi dan saya Notaris menandatangani akta ini 

Mengetahui 

DENI HARSONO,S.H, M.Hum, M,Kn

Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai SKMHT beserta contoh surat yang bisa kamu terapkan.

Temukan inspirasi menarik seputar rumah idaman, selengkapnya di Rumah123.

“Berencana untuk cari rumah? Kamu bisa cek Margahurip Banjaran selengkapnya.”


Tag: , ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA