OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Mengenal Apa Itu SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka). Beli Rumah Jadi Lebih Mudah!

05 Oktober 2022 · 4 min read Author: Adhitya Putra

rumah subsidi pemerintah

Ingin membeli rumah namun terganjal masalah pembiayaannya? Tenang saja, ada Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Simak penjelasan lengkap apa itu SBUM, yuk.

Salah satu kendala milenial belum punya hunian sendiri adalah lantaran tidak memiliki cukup dana untuk membayar uang muka alias down payment (DP) rumah.

Apalagi, melihat saldo tabungan yang terkuras setelah membiayai pernikahan. pastinya mengurungkan beli rumah.

Padahal, di sisi lain mereka memerlukan tempat tinggal sendiri untuk menjalani bahtera rumah tangga.

Nah, tenang saja tidak usah risau ya! Impian kamu untuk punya hunian sendiri masih mungkin terjadi.

Property People bisa mengikuti program KPR Subsidi Bantuan Uang Muka dari pemerintah.

Melalui program bantuan rumah tersebut,  pemerintah hendak memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki rumah laik huni.

Apa Itu SBUM?

sbum rumah subsidi

(Sumber: dok. Kementerian PUPR)

Mungkin di antara kamu ada yang bertanya SBUM itu apa?

Melansir dari laman milik Kementerian PUPR, SBUM adalah bantuan pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.

Melalui pembiayaan rumah subsidi ini, sang penerimanya bakal mendapatkan bantuan dalam bentuk uang muka untuk pembelian hunian.

Bantuan pembiayaan itu diberikan dengan tujuan untuk memenuhi sebagian atau seluruh uang muka dalam pembelian rumah subsidi.

Perlu diketahui, antara SBUM dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) saling berhubungan lo.

Sang penerima KPR FLPP secara otomatis akan menerima bantuan SBUM ini.

Adapun besaran nilai SBUM yang bisa didapatkan penerima KPR Subsidi adalah Rp4 juta.

Lumayan kan?

Untuk mendapatkan subsidi bantuan uang muka ini, ada sejumlah syarat yang perlu kamu penuhi.

Syarat Penerima SBUM

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No.411/KPTS/M/2021 tentang Besaran Penghasilan MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum, ada beberapa syarat untuk menerima SBUM.

Adapun syaratnya sebagai berikut:

  • WNI dan berdomisili di Indonesia.
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
  • Pasangan belum pernah memiliki rumah.
  • Pasangan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
  • Penghasilan maksimal Rp4 juta (untuk rumah tapak) dan maksimal Rp7 juta (untuk pembeli rumah susun).
  • Khusus WNI belum menikah di Papua dan Papua Barat batas atasnya Rp7,5 juta per bulan

Lalu, bagaimana cara mendapatkan SBUM?

Mari simak penjelasan skemannya berikut ini.

Skema Penyaluran Dana Pembiayaan SBUM

SBUM adalah bantuan uang muka untuk MBR

Nah, setelah kamu tahu apa itu SBUM, kini saatnya mengetahui skema penyaluran dana bantuan tersebut.

1. Mengajukan Permohonan

Pemohon mengajukan bantuan SBUM bersamaan dengan pengajuan melalui bank pelaksana untuk pembelian Rumah Sejahtera Tapak.

Masyarakat yang mengajukan adalah MBR yang masih kekurangan bayar uang muka sebesar Rp4 juta.

Terdapat beberapa langkah yang harus kamu lewati:

  • Lengkapi persyaratan lalu serahkan kepada bank penyelenggara.
  • Berkas permohonan akan diproses.
  • BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
  • Verifikasi data
  • Analisa dan survey
  • Membuka tabungan di bank setelah permohonan disetujui
  • Akad kredit
  • Bantuan dicairkan

2. Pembayaran Bank Pelaksana

Bila berkas sudah masuk, kemudian bank pelaksana akan mengajukan permintaan pembayaran SBUM kepada Satker setelah perjanjian kredit KPR Bersubsidi.

Pengajuan permintaan pembayaran disampaikan secara tertulis dan dilampiri dokumen sebagai berikut:

  • Surat permintaan pembayaran yang ditandatangani oleh pejabat bank pelaksana yang berwenang
  • Surat pernyataan verifikasi
  • Daftar rekapitulasi debitur KPR bersubsidi
  • Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama operasional antara Bank Pelaksana dengan Satker.

3. Satker Kementerian PUPR Memeriksa Berkas

Setelah berkas dari bank pelaksana lengkap, lalu satuan kerja alias Satker dari Kementerian PUPR akan memeriksa dokumen.

Adapun hasil pemeriksaan dan pengujian akan ada dalam lembar pengujian SBUM.

Setelah itu, dana bantuan bakal turun melalui bank pelaksana.

Kemudian, pihak bank akan menyalurkan dana subsidi bantuan uang muka ke rekening masing-masing debitur paling, lambat 1 (satu) hari kerja.

Nah, demikianlah sekelumit ulasan singkat mengenai apa itu SBUM untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

***

Semoga artikel ini dapat menambah informasi dan berguna untuk kamu, ya!

Baca juga ulasan artikel gaya hidup, kabar properti hingga inspirasi desain, hanya di artikel.rumah123.com.

Bila kamu ingin cari rumah impian, yuk temukan beragam rekomendasi terbaiknya di Rumah123.com, karena kami #AdaBuatKamu.

Rekomendasi terbaik untuk memiliki rumah minimalis di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pastinya Mustika Village Sukamulya.


Tag: , , ,


Adhitya Putra
Seorang jurnalis Rumah123.com yang sedang menekuni peran sebagai penulis konten.
Selengkapnya