OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Mengenal Program Sejuta Rumah, Jenis Bantuan & Syarat Mendapatkannya

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Adhitya Putra

program sejuta rumah

Yuk, cari tahu mengenai program sejuta rumah yang digagas oleh Presiden Joko Widodo. Seperti apa sih persyaratan untuk mendapatkan fasilitas ini.

Mungkin kamu pernah dengar Program Sejuta Rumah yang ramai diperbincangkan di sosial media maupun media massa mainstream.

Namun, apakah kamu tahu apa itu Program Sejuta Rumah? Yuk, cari tahu dengan ulasan berikut ini.

Masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak punya rumah layak huni untuk mereka tempati. Bahkan, di wilayah DKI Jakarta sekalipun yang merupakan ibukota negara.

Pada dasarnya, program perumahan yang dicanangkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) ini bertujuan memudahkan rakyat memiliki rumah layak huni.

Dengan begitu, diharapkan dapat meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan memberi kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memperoleh rumah.

Berdasarkan data Kementerian PUPR, saat ini pencapaian Program Sejuta Rumah hingga Juli 2021, sudah mencapai 515.107 unit hunian.

Apa Saja yang Dilakukan Program Sejuta Rumah?

program sejuta rumah

Program pemerintah ini dibuat sebagai salah satu solusi dalam mengatasi masalah kekurangan hunian atau yang sering disebut backlog perumahan.

Dikutip dari laman Antara, saat ini diperkirakan kebutuhan rumah layak huni berdasarkan kepemilikan sebesar 11,4 juta unit.

Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pemerintah membuat sejumlah kebijakan untuk menjalankan Program Sejuta Rumah Jokowi.

Melansir dari laman perumahan.pu.go.id, salah satu kebijakan yang diusung adalah meningkatkan akses masyarakat melalui penyediaan rumah layak huni secara kolaboratif.

Di tahun anggaran 2021 ini, pemerintah menyediakan empat program bantuan pembiayaan rumah melalui KPR Subsidi untuk masyarakat.

Empat program bantuan itu meliputi, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Ada juga Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), serta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Syarat untuk Mendapatkan Bantuan Pembiayaan Program Sejuta Rumah

program sejuta rumah

Untuk bisa ikut dalam salah satu program bantuan pembiayaan untuk yang telah disebutkan di atas ada syaratnya lo.Dilansir dari laman Kompas.com, berikut ini syaratnya.

1. FLPP

Syarat penerima bantuan:

a. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia

b. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah

c. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi

d. Penghasilan maksimum Rp8 juta untuk rumah tapak dan susun

e. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

f. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Perlu dicatat, peserta KPR FLPP harus menempati rumah yang dibeli. Itu berarti rumah tersebut tidak boleh dijual atau disewa kepada orang lain.

2. SBUM

Bantuan pembiayaan ini diberikan untuk memenuhi sebagian atau seluruh uang muka alias down payment (DP) perolehan rumah.

Untuk masyarakat yang menjadi penerima FLPP, maka secara otomatis akan menerima bantuan SBUM ini.

Kamu bisa mendapatkan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan sebesar Rp4 juta.

3. BP2BT

Syarat untuk mendapatkan bantuan perumahan dalam Program Sejuta Rumah ini yakni:

a. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah

b. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo

c. Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas

d. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:

1. Rp 6,5 juta untuk pembelian Rumah Tapak dan Pembangunan Rumah Swadaya

2. Rp 8,5 juta untuk Rumah Sejahtera Susun

e. Mempunyai tabungan di dalam sistem bank dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit 6 (enam) bulan terakhir

f. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

g. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

4. Tapera

Nah, untuk bisa menerima manfaat KPR Tapera, kamu harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Peserta masuk ke dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

b. Belum memiliki rumah dan menjadi peserta Tapera aktif, serta lancar membayar simpanan selama 12 bulan.

c. Harga rumah yang dapat dimiliki peserta aktif Tapera sangat beragam yakni, mulai dari Rp112 juta hingga Rp292 juta.

Demikianlah pembahasan mengenai Program Sejuta Rumah yang dijalankan pemerintah, semoga bisa menjadi informasi penting bagi kamu yang ingin membeli rumah subsidi.

Rumah123.com juga sempat membahas cara mudah cek saldo Tapera, salah satu pembiayaan rumah murah dari pemerintah.

Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Citraland Driyorejo.


Tag: , ,


Adhitya Putra
Seorang jurnalis Rumah123.com yang sedang menekuni peran sebagai penulis konten.
Selengkapnya