Mengenal Musyarakah Mutanaqisah dalam Perikatan KPR Syariah, Wajib Tahu sebelum Tanda Tangan Kontrak!
Dalam praktik perikatan KPR Syariah, salah satu akad yang perlu kamu ketahui adalah Musyarakah Mutanaqisah. Simak selengkapnya di sini!
Dalam perikatan KPR syariah, bukan sekadar perbedaan pengambilan keuntungan saja tapi juga berkaitan dengan hukum perikatan sesuai syariat Islam.
Pasalnya, proses pembelian akad dan kredit menjadi hal yang sangat penting, untuk memastikan kredit dalam kondisi yang menguntungkan.
Adapun, KPR syariah saat ini banyak digunakan oleh masyarakat tanpa mengenal suku, agama, ras, dan kepercayaan terlebih memiliki sistem yang lebih menjanjikan.
Salah satu hukum perikatan yang perlu kamu ketahui adalah Musyarakah Mutanaqisah untuk mewujudkan KPR hunian.
Apa saja yang perlu kamu ketahui tentang Musyarakah Mutanaqisah? Simak pembahasannya bersama-sama!
Apa Itu Musyarakah Mutanaqisah?
Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), adalah akad dari gabungan Musyarakah dan jual beli. Secara garis besar, akad ini adalah kerjasama antar dua belah pihak, dan Mutanaqisah yang artinya mengurangi secara bertahap.
Musyarakah mutanaqisah adalah akad kerja sama antara dua pihak (biasanya bank dan nasabah), untuk kepemilikan suatu aset dan modal yang kemudian salah satu pihak membeli bagian pihak lain secara bertahap.
OJK menjelaskan prinsip perikatan ini adalah produk perbankan syariah yang diterapkan prinsip syirkah ‘inan.
Prinsip ini menjelaskan pengurangan posisi modal dari perbankan disebabkan oleh pembelian atau pengalihan aset komersial secara bertahap kepada mitra lain yakni nasabah.
Musyarakah Mutanaqisah secara garis besar adalah bentuk kerjasama antara bank dan nasabah yang bersama-sama menyertakan dana investasi dalam pembelian aset, seperti rumah atau apartemen dalam transaksinya.
Penerapan akad ini digunakan untuk pembiayaan proyek yang didanai oleh lembaga keuangan. Kemudian, salah satu pihak, yakni bank itu nasabah atau lembaga lainnya membeli secara bertahap bagian milik pihak lain dengan mencicil.
Selanjutnya, akad ini juga diterapkan pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sementara usaha tersebut berjalan terus dengan modal tetap.
Ketentuan Akad Musyarakah Mutanaqisah
Dalam praktiknya, ketentuan akad Musyarakah Mutanaqisah sudah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 73/DSN-MUI ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain :
Gabungan Kerjasama dan Jual Beli
Akad Musyarakah Mutanaqisah terdiri dari akad Musyarakah atau Syirkah (kerja sama) dan Bai’ jual beli.
Kewajiban Mitra
Dalam praktiknya, ada beberapa ketentuan akad musyarakah mutanaqisah dalam hukum perikatan KPR syariah dengan beberapa kewajiban sebagai berikut :
1. Memberikan modal dan kerja berdasarkan kesepakatan saat akad.
2. Memperoleh keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati saat akad.
3. Menanggung kerugian sesuai porsi modal.
Isi Perjanjian
Dalam proses perikatan MMQ, pihak pertama yakni bank wajib berjanji menjual seluruh hishahnya secara bertahap.
Pihak kedua atau nasabah memiliki kewajiban untuk membelinya, sesuai dengan akta jual beli dan kesepakatan bersama.
Pelunasan
Ketika selesai pelunasan dan penjualan, seluruh aset yang dimiliki oleh bank akan beralih sepenuhnya kepada nasabah.
Ketentuan Khusus
1. Aset Musyarakah Mutanaqisah dapat dilakukan ijarah (sewa menyewa) kepada syarik atau pihak lain.
2. Jika aset Musyarakah jadi objek ijarah, maka syarik, yang dalam hal ini masyarakat dapat menyewa aset tersebut dengan nilai yang disepakati.
3. Terkait keuntungan yang diperoleh dari ujrah, maka harus dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dalam akad. Kerugian akan ditanggung berdasarkan proporsi kepemilikan.
4. Porsi kepemilikan aset musyarakah bank yang berkurang akibat pembayaran oleh nasabah, harus jelas dan disepakati sesuai akad.
5. Biaya perolehan aset Musyarakah Mutanaqisah menjadi beban bersama sedangkan biaya kepemilikan menjadi tanggungan pembeli.
Rukun Musyarakah Mutanaqisah
Ada beberapa rukun wajib yang harus kamu ketahui antara lain :
1. Masing-masing pihak baik bank atau nasabah harus berakad. Akad ini berisi bank sebagai penyedia maupun penyedia modal sebagai pemilik aset yang akan disewakan, nasabah sebagai pemilik modal berperan sebagai penyewa properti bersama tersebut.
2. Objek akad berupa aset yang akan menjadi milik bersama atau disewakan untuk memperoleh keuntungan.
3. Kedua pihak harus menyertakan modal untuk membeli aset yang akan disewakan kepada nasabah maupun pihak lainnya.
4. Adanya ijab qabul.
5. Nisbah bagi hasil atau pembagian keuntungan akan diberikan dalam bentuk persentase bukan jumlah uang tetap.
6. Jangka waktu atau periode telah berakhir, terjadi suatu peristiwa wanprestasi, pihak nasabah mengajukan pengakhiran akad Musyarakah Mutanaqisah.
7. Ketika akad berakhir, nasabah wajib mengembalikan seluruh modal pembiayaan yang diberikan pihak BUS/UUS/BPRS. Sementara bagi hasil BUS/UUS/BPRS pada periode akhir pelunasan.
Keunggulan dan Kelemahan Musyarakah Mutanaqisah
Ada beberapa keunggulan dan kelemahan praktik MMQ yang bisa kamu jelaskan secara lengkap berikut ini :
1. Adanya hak dan kepemilikan bagi kedua belah pihak.
2. Keuntungan dari aset yang memiliki profit yang dapat dinikmati oleh kedua belah pihak.
3. Adanya kerjasama dari kedua pihak untuk menentukan harga aset apabila ingin disewakan.
4. Tetap karena tidak pengaruh suku bunga bank konvensional.
5. Pajak saat transaksi dan beratnya cicilan yang cukup besar di tahun pertama.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui sepenuhnya tentang prosedur akad musyarakah mutanaqisah, sebagai perikatan dalam KPR syariah.
Temukan informasi menarik seputar rumah idaman, selengkapnya hanya di artikel.rumah123.com.
Kamu bisa tilik hunian seperti Summarecon Mutiara Makassar, selengkapnya di Rumah123.com dan dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!