Mengenal Lebih Dekat FLPP, Simak Syarat Penerima & Daftar Bank Penyalur
Ingin punya rumah sendiri? Kamu bisa mengajukan bantuan rumah subsidi dengan FLPP lo. Yuk, mengenal lebih dekat dengan program perumahan itu.
Harga rumah tapak terus meningkat, sehingga membuat generasi milenial semakin merasa kesulitan untuk memiliki hunian sendiri.
Melihat hal tersebut, pemerintah menyediakan program pembiayaan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR.
Salah satu jenis bantuannya yakni dalam bentuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
FLPP dibuat sebagai salah satu cara untuk mendorong capaian pada Program Sejuta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam pembahasan sebelumnya, Rumah123.com telah membahas mengenai Program Sejuta Rumah, yang kamu harus ketahui pula.
Mengenal Lebih Dekat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
Untuk kamu yang masih awam dengan dunia properti, mungkin akan bertanya-tanya apa yang dimaksud FLPP?
Melansir dari laman Kompas.com, FLPP adalah salah satu jenis pembiayaan melalui Kredit Pembiayan Rumah (KPR) subsidi yang disediakan oleh pemerintah.
Ada pula jenis KPR subsidi lain dalam bentuk Subsidi Selisih Bunga (SSB). Perbedaan antara FLPP dan SSB terletak pada si penerimanya.
Mengutip dari laman resmi Kementerian PUPR disebutkan bahwa FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan untuk MBR.
Keuntungan Program FLPP?
Program perumahan besutan pemerintahan Jokowi ini menawarkan sejumlah fitur keuntungan lo.
Dinukil dari laman ppdpp.id dijelaskan, teradapat beberapa keuntungan dari produk KPR FLPP, yakni:
a. Uang muka lebih ringan ketimbang jenis KPR lain
b. Suku bunga rendah alias maksimal 5%
c. Sudah termasuk premi asuransi kebakaran, dan kredit tetap selama tenor dengan metode perhitungan bunga anuitas
d. Jangka waktu panjang. Dalam artian, dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara bank pelaksana dengan calon debitur, jangka waktu KPR maksimal 20 tahun
Siapa Saja Bank Penyalur FLPP 2021?
Bantuan rumah subsidi ini diberikan kepada masyarakat melalui sejumlah bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Dilansir dari laman Bisnis.com, terdapat 38 bank penyalur dana bantuan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 2021.
Dengan komposisi sebanyak 9 bank nasional dan 29 Bank Pembangunan Daerah, baik konvensional maupun syariah.
Berikut ini daftar bank penyalur KPR subsidi FLPP:
Bank Nasional
1. Bank BTN
2. Bank BTN Syariah
3. Bank BNI
4. Bank BNI Syariah
5. Bank Mandiri
6. Bank BRI
7. Bank BRI Syariah
8. Bank BRI Agro
9. Bank Artha Graha
Bank Pembangunan Daerah Penyalur KPR FLPP
1. BPD BJB
2. BPD Sumselbabel
3. BPD Sumselbabel Syariah
4. BPD NTB Syariah
5. BPD Jatim
6. BPD Jatim Syariah
7. BPD Sumut
8. BPD Sumut Syariah
9. BPD NTT
10. BPD Kalbar
11. BPD Kalbar Syariah
12. BPD Nagari
13. BPD Nagari Syariah
14. BPD Aceh Syariah
15. BPD Riau Kepri
16. BPD Riau Kepri Syariah
17. Syariah BPD DIY
18. BPD Kalsel
19. BPD Kalsel Syariah
20. BPD Jambi
21. BPD Jambi Syariah
22. BPD Sulselbar
23. Sulselbar Syariah
24. BPD Papua
25. BPD Jateng
26. Bank Jateng Syariah
27. BPD Sulteng
28. BPD Kaltimtara
29. BPD Kalteng
Demikianlah seluk-beluk program KPR subsidi FLPP yang bisa kamu ketahui. Jadi lebih mudah deh untuk punya rumah.
Kalau ingin mencari rumah, coba saja untuk mencari tahu KPR Bank bjb, banyak kemudahan yang diberikan lo.
Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Sutera Feronia Park.