OK
Panduan

Mengenal Konsolidasi Tanah, Tujuan, Manfaat, dan Biaya Pengganti

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Siti Nurhikmah

konsolidasi tanah

Konsolidasi tanah jadi salah satu solusi untuk menciptakan ruang lebih baik di tengah keterbatasan lahan. Yuk cari tahu tentang konsolidasi tanah, tujuan, manfaat, hingga biaya penggantinya di sini!

Pemerintah terus berusaha meningkatkan kualitas lingkungan serta menyediakan tanah untuk pembangunan prasarana dan fasilitas umum. 

Salah satunya dengan melakukan pengaturan penguasaan dan penatagunaan tanah dalam bentuk konsolidasi tanah. 

Tak hanya di perkotaan, konsolidasi tanah juga dilakukan di pedesaan. 

Untuk lebih jelasnya, yuk cari tahu apa itu konsolidasi tanah, tujuan, manfaat, serta biaya penggantinya berikut ini:

Apa Itu Konsolidasi Tanah?

lahan kosong

sumber: Arafuru.com

Menurut Peraturan Kepala BPN No. 4/1991 tentang Konsolidasi Tanah, Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang.

Hal itu bertujuan menyediakan tanah untuk pembangunan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. 

Kegiatan konsolidasi lahan ini meliputi penataan kembali bidang-bidang tanah termasuk hak atas tanah dan atau penggunaan tanahnya…

…dengan dilengkapai prasarana jalan, irigasi, fasilitas lingkungan dan atau serta fasilitas penunjang lainnya yang diperlukan, dengan melibatkan partisipasi para pemilik tanah dan atau penggarap tanah.

Peserta konsolidasi adalah pemegang hak atas tanah tersebut.

Tujuan Konsolidasi Tanah

Sasaran dan tujuan konsolidasi tanah ada pada Peraturan Kepala BPN No. 4/1991, yakni:

1. Untuk mencapai pemanfaatan tanah secara optimal, melalui peningkatan efisiensi dan produktivitas penggunaan tanah.

2. Terwujudnya suatu tatanan penguasaan dan penggunaan tanah yang tertib dan teratur.

Pada dasarnya, pemerintah ingin mengatur bagian wilayah yang tidak teratur menjadi teratur melaui program ini.

Hal ini berdasarkan rencana tata ruang dan rencana pembangunan daerah.

Kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pelepasan hak oleh pemilik tanah untuk kemudian diberikan hak baru berupa penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak.

Permasalahan dan Manfaat

Konsolidasi lahan memiliki manfaat namun juga tak terlepas dari berbagai permasalahan, yakni:

Manfaat konsolidasi tanah

1. Memberikan kepastian hukum

2. Mendorong tumbuhnya UMKM

3. Aspek kenyamanan bagi masyarakat

Permasalahan

1. Sulit mengumpulkan peserta dalam satu waktu

2. Kesepakatan sulit dicapai

3. Kurang pemahaman bagi peserta

4. SK penetapan lokasi terlambat

5. Prasarana belum terbangun sebagaimana desain konsolidasi yang disepakati

6. Koordinasi yang kompleks

7. Sebagian tanah yang belum terdaftar (tanah adat) bata-batasnya tidak jelas

8. Penguasaan tanah tidak sesuai dengan surat tanah yang dimiliki

Pelaksanaan dan Lokasi

tanah kavling yang lapang

Sumber: weichert.com

Menurut keterangan Kementerian PUPR, penyelenggaraan konsolidasi lahan dimulai sejak tahun 1986.

Kegiatan itu dimulai di beberapa wilayah seperti Renon Bali, Samarinda, Solo, Yogyakarta, Semarang, dan Sumatra Barat.

Lokasi-lokasi yang biasanya menjadi prioritas penyelenggaraan adalah permukiman yang secara alami mengalami pertumbuhan yang pesat.

Kemudian, kawasan dengan fasilitas umum yang terbatas hingga daerah pascakonfilik ataupun bencana alam.

Lokasi ini ditetapkan oleh Bupati/Walikota madya Kepala Daerah Tingkat II dengan mengacu kepada Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan Daerah.

Konsolidasi lahan dapat dilaksanakan apabila sekurang-kurangnya 85 persen dari pemilik yang luas tanahnya meliputi sekurang-kurangnya 85 persen…

…dari luas seluruh areal tanah yang akan dikonsolidasi, menyatakan persetujuannya.

Prioritas Lokasi Penataan

1. Wilayah yang tumbuh dan perkembangannya tidak teratur akibat berkembang secara alami oleh masyarakat.

2. Wilayah pengembangan yang direncanakan menjadi kota baru atau pusat permukiman.

3. Wilayah yang memerlukan akses untuk penghubung antar-permukiman.

4. Kawasan siap bangun yang sudah ditetapkan dalam RTRW atau instansi teknis.

5. Wilayah pinggiran kota yang sudah berkembang.

6. Wilayah pengembangan dan perluasan perkebunan rakyat dan pembukaan areal pertanian baru.

7. Wilayah pertanian yang belum memiliki sarana dan prasana mendukung.

8. Wilayah kumuh, terisolir, dan padat dengan lingkungan tak sehat.

Besaran Biaya Ganti Konsolidasi Tanah

Mereka yang setuju menyerahkan sebagian tanahnya untuk pembangunan, besaran biaya ganti akan ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama. 

Namun, tetap mengacu kepada rencana tata ruang daerah. 

Tetapi, mereka yang memiliki persil tanahnya terlalu kecil, maka akan diganti dengan uang atau bentuk lainnya yang disetujui bersama. 

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Cisauk Point hanya di Rumah123.com dan 99.co karena kami #AdaBuatKamu!



IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA