Mengenal Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT): Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Syarat dan Prosedur Pembuatan
Apakah kamu pernah mendengar mengenai istilah Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)? Yuk, simak informasi lengkapnya dalam artikel ini.
Buat sebagian orang yang bekerja di dunia properti dan pembangunan pasti sudah mengenal IPPT.
Hal ini sangat penting karena menjadi salah satu syarat membangun sebuah proyek serta kegiatan usaha sebuah perusahaan.
Meskipun namanya tidak sepopuler perizinan lainnya seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan), namun kamu harus tetap membuat Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah sebagai prosedur yang tidak bisa ditawar lagi.
Langsung aja yuk simak ulasan singkat mengenai IPPT mulai dari pengertian hingga prosedur pembuatannya berikut ini.
Situs properti Rumah123.com telah merangkum dari berbagai sumber.
Apa itu Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah?
IPPT atau Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah adalah izin kepada sebuah perusahaan, instansi, atau badan usaha atas penggunaan tanah dalam rangka izin pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Izin ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan.
Umumnya, masa berlaku IPPT selama 6 bulan jika tidak dilanjutkan dengan permohonan perizinan pembangunan lainnya yakni pengesahan rencana tapak dan IMB.
Jika pihak berwenang telah menyetujui, nantinya Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah akan berupa SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Tujuan IPPT
Perizinan Penggunaan Pemanfaatan Tanah memiliki beberapa tujuan untuk kepentingan pemerintah. Berikut ini adalah daftarnya:
- Memudahkan pemerintah setempat untuk mengelola tata ruang kota.
- Memberikan kepastian administrasi kepada pihak perusahaan atau instansi lainnya.
- Sebagai tanda bukti perizinan yang sah dan legal bagi pemohon.
- Meminimalisasi terjadinya sengketa lahan.
Dasar Hukum IPPT
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
- Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di bidang Pertanahan.
- Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala BPN no 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi, dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah.
Syarat Pengajuan IPPT
Berikut ini adalah beberapa berkas serta dokumen syarat pengajuan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah.
- Surat permohonan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku.
- Fotokopi surat kepemilikan tanah/sertifikat tanah/akta jual beli tanah dari notaris/ surat perjanjian jual beli /bukti hak atas tanah.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun terakhir.
- Surat pernyataan pemilik tanah dan / surat pernyataan sewa menyewa jika lokasi usaha bukan merupakan milik dari pemohon.
- Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh pejabat setempat
- Proposal yang diberikan dengan gambar rencana pembangunan dan telah sah oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Tata Ruang.
- Melampirkan izin lokasi apabila tanah yang dimohonkan lebih dari 1 hektar.
- Fotokopi keanggotaan REI (bagi izin pembangunan perumahan)
- Fotokopi advice planning.
Cara Mengajukan dan Prosedur Pengajuan IPPT
Melansir website DPMPTSP kota Cilegon, Jawa Barat, berikut ini adalah cara mengajukan serta prosedur pengajuan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah yang baik dan benar.
- Mengajukan permohonan pendaftaran secara daring melalui website atau datang ke kantor DPMPTSP jika membutuhkan bantuan pendaftaran secara online.
- Melengkapi dokumen dan berkas yang dibutuhkan.
- Petugas DPMPTSP setempat akan melakukan verifikasi dan memvalidasi berkas perizinan yang masuk.
- Petugas akan melakukan survei lapangan untuk menetapkan status permohonan izin.
- Pihak petugas akan memberikan catatan pada draft pengajuan jika perlu dan wajib terlengkapi oleh pihak pemohon.
- Kepala Dinas terkait memvalidasi Draft SK.
- Staff Subag Umum (Sekretariat) mencetak SK Izin dan melakukan proses stempel dan embos terhadap surat keputusan perizinan.
- Petugas memberikan surat keputusan perizinan kepada pemohon dan meminta tanda bukti pendaftaran untuk tersimpan.
- Pemohon menerima tanda bukti pendaftaran IPPT.
***
Nah, itulah informasi singkat mengenai IPPT yang perlu kamu ketahui.
Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com dan 99.co.
Untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di Griya Bintaro Estate New Blok BC Tangerang Selatan.
Buka lembaran baru, wujudkan impianmu dan kami selalu #AdaBuatKamu.
Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com dan follow Google News Rumah123.com.