OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Mengenal Apa Itu Roya, Manfaat, Serta Cara Mengurusnya

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Kartika Ratnasari

roya

Kamu yang pernah melewati proses KPR pasti pernah mendengar istilah roya. Apa itu roya? Apa manfaatnya dan bagaimana cara mengurusnya? Simak di sini penjelasannya!

Kehadiran roya sangat penting, karena surat tersebut lah yang secara resmi menyatakan bahwa kamu bebas dari tanggungan KPR.

Sayangnya, walau berperan sangat penting, masih banyak orang yang lupa mengurus surat roya.

Biasanya pemilik rumah terbawa euforia kemerdekaan, karena merdeka dari beban cicilan rumah.

Nah, supaya kamu semakin familiar dan surat roya, ketahui dulu serba-serbinya berikut ini!

Mengenal Apa Itu Roya dan Dasar Hukumnya

apa itu roya

Penjelasan mengenai surat roya dapat ditemukan dalam penjelasan umum UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”).

Selengkapnya, berikut bunyi undang-undang tersebut: 

Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan.

Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai “roya”, dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan.

Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah terhapus. 

Manfaat Surat Roya

Lantaran semakin banyak masyarakat yang membeli rumah secara kredit, maka informasi mengenai pentingnya roya semakin perlu untuk diketahui.

Manfaat dari surat roya tercantum pada Penghapusan Hak Tanggungan, Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, yang berisi dihapuskannya utang dan dijaminnya pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Cara Mengurus Surat Roya 

Seorang perempuan mengurus surat roya di Kantor Pertanahan - Rumah123.com

Jika KPR sudah lunas dan kamu tidak mengurus roya, sertifikat hak milik masih dianggap menjadi jaminan utang (hak tanggungan) bank meskipun cicilan sudah lunas.

Untuk itu, sangat penting mengurus surat roya.

Menurut situs resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN), berikut cara mengurus roya langkah demi langkah:

– Siapkan Dokumen Persyaratan Pembuatan Surat Roya

Sebelum mendatangi kantor BPN, siapkan dulu sejumlah dokumen berikut ini sebagai persyaratan:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.

2. Surat kuasa apabila dikuasakan.

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan identitas kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

5. Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang.

6. Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur.

7. Fotokopi KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

– Datangi Kantor Pertanahan Setempat

roya - rumah123.com

Apabila persyaratan di atas sudah lengkap, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor pertanahan setempat.

Saat tiba di Kantor Pertanahan, kamu bisa pergi ke koperasi pegawai untuk membeli map Permohonan Roya.

Masukkan dokumen berikut ke dalam map tersebut:

– 1 lembar sampul warkah berwarna kuning.

– 1 lembar surat permohonan Lampiran 13.

– Isi Sejumlah Dokumen di Kantor Pertanahan

Isilah  sampul warkah sesuai dengan KTP dan data yang tersedia di sertifikat.

Kemudian, isi juga Lampiran 13 sesuai data dan kemudian lingkari pilihan No. 10 yang berisikan “Roya atas Hak Tanggungan”.

Serahkan dokumen tersebut ke loket pelayanan pendaftaran roya, dan ambil antrean.

Petugas nantinya akan memanggil dan meminta kamu untuk mengisi dokumen berikut ini:

– Mengisi formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau) untuk diisi, cara pengisian sama seperti pengisian sampul warkah atau roya.

– Petugas memberikan satu dokumen perubahan nama institusi kreditur (bila ada) untuk difotokopi oleh pemohon dan selanjutnya akan dimasukkan dalam map permohonan roya.

– Formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau) yang telah diisi dan dokumen perubahan nama kreditur (bila ada) yang sudah difotokopi diserahkan kembali ke loket pengurusan roya.

– Petugas akan memanggil lagi untuk menerima surat perintah setor dan meminta penyelesaian pembayaran di kasir.

– Proses Terakhir di Kantor Pertanahan

Apabila  sudah dinyatakan lunas, kasir akan memberikan bukti setor atau kwitansi sebanyak dua lembar.

Satu lembar warna merah dan satu lembar warna putih.

Kamu bisa langsung menyerahkan surat perintah setor dan bukti setor warna putih dan merah kepada petugas di loket roya.

Setelah semua selesai,  petugas loket akan memanggil lagi dan memberikan:

– Surat perintah setor warna putih

– Bukti setor atau kuitansi warna putih

– Tanda terima penyerahan dokumen warna putih

Terakhir, petugas loket akan memberikan informasi bahwa dalam waktu satu minggu sertifikat dapat diambil di loket pengambilan dengan membawa tanda terima dokumen asli.

Baca juga ulasan artikel gaya hidup, kabar properti hingga inspirasi desain, hanya di artikel.rumah123.com.

Bila kamu ingin cari rumah impian, yuk temukan beragam rekomendasi terbaiknya di Rumah123.com, karena kami #AdaBuatKamu.

Rekomendasi terbaik untuk memiliki rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat, pastinya Harvest City.


Tag: ,


Kartika Ratnasari

Content Editor

Kartika Ratnasari adalah seorang Content Editor untuk Berita 99 dan Artikel Rumah123. Ia telah berkecimpung di dunia penulisan sejak tahun 2016. Lulusan Komunikasi UI ini sering menulis di bidang properti, keuangan, dan lifestyle.
Selengkapnya