OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Mengenal Amdal: Pengertian, Tujuan, Manfaat, Dasar Hukum, Syarat dan Prosedur Pembuatannya

19 Juli 2022 · 7 min read Author: Christantio Utama

pembangunan apartemen

Setelah sebelumnya membahas mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), kurang lengkap rasanya kalau kita gak membahas tentang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) juga.

Istilah yang satu ini mungkin sudah tidak asing buat sebagian orang yang sering bekerja di proyek-proyek besar.

Sebab Analisis Dampak Lingkungan merupakan hal wajib yang perlu dibuat untuk mengetahui risiko-risiko pembangunan suatu proyek terhadap lingkungan sekitar.

Selain itu, Amdal juga memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilaksanakan, lo!

Penasaran seperti apa penjelasan lengkapnya?

Yuk, langsung saja kita simak uraiannya berikut ini.

Apa itu Amdal?

amdal 1

(Pixabay)

Amdal adalah kajian atau studi yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau pengembang mengenai risiko kerusakan lingkungan yang mungkin ditimbulkan dari hasil sebuah aktivitas pembangunan proyek, kegiatan usaha atau pembangunan properti.

Hasil kajian tersebut nantinya akan dievaluasi oleh tim ahli bersama dengan pemerintah sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha atau pembangunan di sebuah kawasan.

Jika sudah lolos evaluasi, maka proyek pembangunan dan kegiatan usaha bisa segera dilakukan sesuai poin yang sudah dituangkan dalam hasil analisis.

Sedangkan jika belum lolos evaluasi bersama pemegang kepentingan terkait, pihak perusahaan atau pengembang harus melakukan revisi terhadap catatan-catatan yang dibuat dari hasil evaluasi tersebut.

Seperti yang kita ketahui, dalan satu hingga dua dekade belakangan isu lingkungan hidup menjadi perhatian serius bagi pemerintah di seluruh dunia terkait pemanasan global.

Jadi, Amdal memastikan bahwa sebuah aktivitas usaha memiliki dampak negatif yang seminimal mungkin terhadap ekosistem lingkungan hidup di wilayah sekitar proyek.

Tujuan atau fungsi Amdal

Dibuatnya Analisis Dampak Lingkungan ini bukannya tanpa alasan.

Terdapat beberapa tujuan yang ingin dicapai dari hasil analisis ini bagi pemerintah, pengusaha dan masyarakat sekitar pembangunan.

Berikut ini adalah beberapa daftarnya berdasarkan buku MAKASSAR IN HERITAGE: Warisan Makassar, Dr. Ir. H. Ahmad Husain M. SI.

Untuk pemerintah

1. Sebagai bahan perencanaan pembangunan  suatu kawasan

2. Mempermudah pelaksanaan penertiban tata letak kota

3. Mencegah terjadinya konflik sosial antara masyarakat dan perusahaan

4. Bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam pengambil kebijakan dan keputusan

5. Mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang fatal

6. Menjaga prinsip pembangunan yang berkelanjutan

Untuk pengusaha

1. Menjamin keberlangsungan kegiatan usaha

2. Menjadi referensi peminjaman kredit

3. Bukti kepatuhan terhadap aturan dan hukum yang berlaku

Untuk masyarakat

1. Mengetahui dampak lingkungan yang ditimbulkan dari proyek pembangunan hingga kegiatan usaha

2. Menumbuhkan ketertarikan untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerahnya.

Manfaat Amdal

amdal 3

(Pixabay)

Kajian atau studi Analisis Dampak Lingkungan memberikan banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh semua pihak.

Berikut ini adalah beberapa diantaranya:

– Meminimalisir dampak pencemaran lingkungan

– Menjaga ekosistem lingkungan

– Menjaga habitat flora dan fauna

– Menghindari konflik sosial

– Bukti hadirnya pemerintah di tengah masyarakat

– Sebagai pedoman apabila terjadi kecelakaan atau kejadian yang tidak diinginkan

– Memastikan masyarakat sekitar mendapatkan hak dan kewajiban sesuai ketentuan

– Menghambat pemanasan global

Dasar hukum Amdal

Analisis Dampak Lingkungan setidaknya memiliki beberapa dasar hukum yang bisa dijadikan landasan.

1. Undang-Undang Nomor  32  Tahun  2009  tentang  Perlindungan  dan  Pengelolaan  Lingkungan   Hidup

2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Pedoman penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup

3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2010  Tentang  Baku Mutu Air Limbah Bagi Kawasan Industri

4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum memiliki dokumen lingkungan hidup

5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri

6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor  Tahun  2007 Tentang Dokumen Pengelolaan Dan  Pemantauan Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Tidak Memiliki Dokumen  Pengelolaan Lingkungan Hidup

7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut

8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air

9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air

10. Keputusan Menteri LH No. 30/MENLH/1 0/ 1999 tentang Panduan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan

11. Keputusan Menteri LH No. 42/MENLH/1999 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan

12. Keputusan Menteri LH No. 2 Tahun 2000 tentang Pedoman Penilaian Dokumen AMDAL

13. Keputusan Menteri LH No.4 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan Permukiman Terpadu

14. Keputusan Menteri LH No. 5 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah

15. Keputusan Menteri LH No. 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Penilai AMDAL

16. Keputusan Menteri LH No. 41 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan” Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota.

Syarat dokumen pembuatan Amdal

amdal 5

(Pixabay)

Melansir Indonesia.go.id, berikut ini adalah syarat dokumen pembuatan amdal.

Kerangka Acuan Andal (KA Andal)

– Dokumen KA-Andal sesuai PP LH No 16 Tahun 2012

– Surat pengantar permohonan pembahasan dokumen KA-Andal

– Fotokopi Sertifikat Tanah

– Fotokopi SIPPT (Surat Izin Peruntukkan Tanah), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)

– Fotokopi Blok Plan/Ketetapan Rencana Kota yang sudah ditandatangani pejabat berwenang

– Fotokopi rencana letak bangunan yang sudah ditandatangani pejabat berwenang

– Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/KTP (apabila perorangan)

– Peta titik lokasi

– Gambar perspektif rencana bangunan

– Fotokopi MOU (apabila ada kerja sama)

– Kuisioner

– Informasi dewatering (jika ada rencana basement)

– Foto kondisi eksisting lapangan 1 minggu terakhir

– Hasil konsultasi publik, terdiri dari:

1. Berita acara yang ditandatangani lurah

2. Daftar absen

3. Foto Pelaksanaan

4. Fotokopi bukti pengumuman di media massa

5. Foto pengumuman pada papan pengumuman di lokasi kegiatan

Andal, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

– Dokumen KA-Andal sesuai PP LH No 16 Tahun 2012

– Surat pengantar permohonan pembahasan dokumen KA-Andal

– Surat pernyataan pengelolaan lingkungan ditandatangani oleh direksi (bermaterai 6.000)

– Fotokopi surat pengesahan KA-Andal (Dokumen KA-Andal dibawa saat pembahasan)

– Fotokopi Sertifikat Tanah

– Fotokopi SIPPT (Surat Izin Peruntukkan Tanah), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)

– Fotokopi Blok Plan/Ketetapan Rencana Kota yang sudah ditandatangani pejabat berwenang

– Fotokopi rencana letak bangunan yang sudah ditandatangani pejabat berwenang

– Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/KTP (apabila perorangan)

– Peta titik lokasi

– Gambar perspektif rencana bangunan

– Fotokopi MOU (apabila ada kerja sama)

– Kuisioner

– Informasi dewatering (jika ada rencana basement)

– Foto kondisi eksisting lapangan 1 minggu terakhir (Foto diberi tanggal)

– Hasil analisis laboratorium (Lab yang sudah punya legalitas dan akreditasi KAN)

– Surat rekomendasi Peil Banjir (dari Dinas Pekerjaan Umum)

– Hasil Kajian Tata Air

– Surat rekomendasi hasil kajian lalu lintas (dari Dinas Perhubungan)

Cara dan prosedur pembuatan Amdal

Supaya sebuah perusahaan bisa membuat dokumen Analisis Dampak Lingkungan dan mendapatkan izin dari pemerintah.

Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebagai berikut.

1. Proses seleksi

Dalam tahapan ini, pihak-pihak terkait menentukan apakan jenis pembangunan atau kegiatan usaha perlu membuat kajian Analisis Dampak Lingkungan.

Jenis usaha yang termasuk dan tidak termasuk tertuang pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Amdal.

2. Proses pengumuman

Kedua, pihak perusahaan atau pengembang membuat pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan telah tertuang dalam keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No 8 Tahun 2000 mengenai Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Amdal.

3. Penentuan lingkup permasalahan

Selanjutnya pihak perusahaan melakukan penentuan terhadap lingkup permasalahan dan mengidentifikasi risiko atas pembangunan yang dilakukan.

Setelah selesai, hasil dari tahapan ini berupa Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-Andal).

4. Penyusunan, pengajuan dan penilaian KA-Andal

Setelah mengetahui lingkup permasalahan, pihak perusahaan melakukan penyusunan KA-Andal dan diserahkan ke instansi terkait untuk dilakukan evaluasi.

Jika terdapat catatan yang perlu direvisi, maka pihak perusahaan memiliki waktu 75 hari untuk melengkapi revisi tersebut.

5. Penyusunan, pengajuan dan penilaian  Andal, RKL, dan RPL

Setelah diberikan persetujuan, pihak perusahaan perlu menyusun Andal, RKL dan RPL berdasarkan hasil evaluasi penilaian KA-Andal.

Waktu yang diberikan untuk melengkapi catatan proses ini mencapai 75 hari.

6. Persetujuan Amdal

Setelah semuanya lengkap, maka perusahaan menunggu persetujuan yang diterbitkan oleh:

– Menteri, untuk berkas yang dinilai oleh komisi penilai pusat

– Gubernur, untuk berkas yang dinilai oleh komisi penilai provinsi

– Bupati atau walikota, untuk berkas yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten atau kota

Dalam penerbitan keputusan juga wajib mencantumkan dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan serta hasil pertimbangan terhadap saran, pendapat, dan tanggapan yang diajukan oleh masyarakat sekitar.

Nah itulah ulasan lengkap mengenai Analisis Dampak Lingkungan atau biasa disebut Amdal.

Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace terpercaya dan aman, bisa mengunjungi lama Rumah123.com untuk mendapatkan penawaran terbaik.


Tag: , ,


Christantio Utama
Lulusan Binus jurusan Hubungan Internasional. Mengawali karier sebagai jurnalis di Detikcom pada 2018 dan sekarang bekerja di 99 Group sebagai penulis artikel. Tio rutin menulis tentang properti, gaya hidup, dan teknologi.
Selengkapnya