Mengenal Akad Istishna dalam Perikatan KPR Rumah, Kamu Wajib Tahu Ya!
Akad istishna merupakan salah satu hal penting dalam hukum perikatan KPR. Seperti apa sistemnya? Simak selengkapnya di sini!
Setiap orang pastinya ingin memiliki rumah impian, bukan hanya sebagai tempat tinggal tapi juga untuk investasi jangka panjang.
Untuk mewujudkan rumah impian tersebut, pembiayaan rumah menjadi hal yang sangat penting dalam pengambilan keputusan.
Oleh sebab itu, pembiayaan KPR syariah menjadi solusi terbaik untuk membeli rumah berdasarkan syariat Islam.
Salah satu hal yang perlu kamu ketahui selain akad Musyarakah Mutanaqisah adalah akad istishna.
Apa saja hal yang perlu kamu ketahui tentang istishna sebagai hukum perikatan KPR? Simak pembahasannya bersama-sama!
Apa Itu Akad Istishna?
Secara harfiah, istishna adalah akad inden atau akad pemesanan unit jika digunakan dalam istilah properti.
Basis dari akad ini berdasarkan hukum syariat Islam, khususnya dalam aspek jual beli.
Jenis akad ini sudah dikenal di awal kemunculan Islam maupun teori perdagangan.
Di Indonesia sendiri,akad ini akan dapat mewakili kebutuhan dari beberapa pihak untuk melakukan pemesanan unit properti.
Jadi, akad istishna dapat dilakukan untuk memesan unit rumah yang belum siap huni.
Baik yang belum dikerjakan, dalam proses perencanaan pembangunan maupun sudah dalam proses konstruksi bangunan rumah.
Di dalam prosesnya, setidaknya akan ada dua pihak yang terikat dalam transaksi jual beli ini.
Pihak pertama adalah pemesan unit properti dan pihak kedua yang ada dalam perikatan ini adalah penyedia atau penjual properti.
Setelah proses pemesanan unit dilakukan, pihak penyedia atau penjual properti akan melakukan proses pengerjaan unit yang diminta dan disesuaikan konsumen.
Pihak penyedia atau penjual juga bisa melemparkan proses pengerjaan unit kepada pihak ketiga dalam akad istishna, dengan catatan pihak pemesan mengetahui alur transaksi sejak awal akad.
Selain dalam bidang properti, akad istishna dilakukan ketika ada suatu pihak yang meminta pihak lain untuk membuat barang sesuai pesananan.
Dalam akad ini, produsen atau penyedia jasa tidak diharuskan memiliki barang atau komoditas yang dipesan terlebih dahulu.
Bahkan, produsen atau penyedia jasa yang telah menerima pesanan tersebut harus berupaya untuk memenuhi pesanan sesuai dengan perjanjian awal.
Hal-Hal Penting yang Harus Diperhatikan dalam Akad Istishna
Sebelum kamu melakukan proses akad, ada beberapa ketentuan yang harus diketahui secara lengkap berikut ini :
1. Transaksi Harus Berdasarkan Syariat dan Halal
Yang dimaksud dalam transaksi halal dalam akad istishna adalah transaksi yang tidak melibatkan bank, tidak ada SLIK OJK dan tidak ada sita menyita maupun denda kredit macet.
Sebagai gantinya, penyerahan kunci dari rumah yang dipesan biasanya membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan proses transaksi biasa.
2. Mengetahui dan Menyebutkan Spesifikasi Hunian yang Dipesan
Selain transaksi yang bersifat halal, akad istishna juga harus menjabarkan spesifikasi yang akan dipesan.
Spesifikasi unit rumah meliputi : bentuk rumah, luas tanah, luas bangunan, jumlah ruangan, warna, dan lain sebagainya.
Untuk itu, pemesan harus memahami dengan baik dan agen harus menerangkan secara jelas.
3. Metode Pembayaran Unit yang Dipesan
Ada beberapa jenis metode pembayaran yang bisa kamu lakukan dalam melakukan akad istishna dalam memesan properti.
Proses pembayaran unit rumah bisa dilakukan dimuka secara tunai keras maupun bertahap.
Atau, tagihan dapat ditangguhkan untuk dibayar sampai unit yang dipesan jadi dan siap huni.
Semua tergantung kesepakatan bersama antara pemesan dan penyedia hunian.
4. Jika Unit Tidak Sesuai Kesepakatan
Apabila unit rumah tidak sesuai kesepakatan, ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan.
Pertama, memberi waktu tambahan kepada produsen atau penyedia jasa untuk menyelesaikan pesanan.
Kedua, membatalkan akad istishna yang sudah dilakukan.
Ketiga, meminta pengembalian uang yang sudah dibayarkan di awal atau saat pengerjaan unit.
5. Jika Unit Memiliki Spesifikasi Lebih Tinggi atau Rendah Daripada Kesepakatan
Jika unit yang diberikan lebih tinggi dari kesepakatan awal, maka produsen atau pengembang tidak boleh meminta imbalan atau balas jasa.
Kualitas unit yang lebih tinggi harus dianggap sebagai hadiah atau bonus untuk pemesan.
Apabila produsen atau pengembang memberikan unit yang kualitasnya lebih rendah, maka mereka wajib memperbaiki dan meningkatkan kualitas sesuai kesepakatan.
Ketika pemesan mengikhlaskan atau menerima kualitas unit yang diberikan, pemesanan akad istishna tetap sesuai hukum syariah.
Penerapan Akad Istishna dalam Properti
Ada beberapa contoh nyata yang bisa kamu ketahui sebagai media akad.
Umumnya, jenis transaksi KPR dan pemesanan unit rumah dengan pesanan khusus.
1. KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
Salah satu cara untuk mendapatkan rumah sesuai akad istishna dilakukan melalui KPR syariah.
Adapun, KPR syariah dapat menjembatani konsumen untuk memiliki rumah melalui istishna.
Masing-masing program bisa memiliki alur yang berbeda satu dengan lainnya/
2. Rumah dalam Bentuk Customize
Pemesanan rumah secara khusus yang disesuaikan dengan referensi sendiri masuk kategori akad istishna.
Yang menjadi catatan adalah kedua pihak menyetujui akad ini sebagai media perikatan transaksi yang dilakukan.
Selanjutnya, kesepakatan kedua belah pihak dapat disesuaikan dengan syarat yang sudah diterapkan sejak dahulu.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang akad istishna, sebagai jenis perikatan ketika membeli rumah.
Temukan informasi menarik seputar rumah idaman, selengkapnya hanya di artikel.rumah123.com.
Wujudkan rumah impian berwawasan lingkungan bersama Podomoro Park Bandung, selengkapnya di Rumah123.com dan dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!