OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Menerobos Jalur Sepeda, Pengendara Motor dan Mobil Akan Ditilang

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Dodiek Dwiwanto

jalur sepeda- rumah123.com

Motor dan Mobil yang Masuk Ke Jalur Sepeda Terancam Hukuman Kurungan Dua Bulan Atau Denda Rp500 Ribu. Regulasi Ini Sudah Diterapkan Mulai dari Senin (25/11/2019) (Foto: Rumah123/Getty Images)

Proses sterilisasi jalur sepeda sudah dimulai. Bagi pengendara motor dan mobil yang melanggar, mereka terancam tilang hingga Rp500 ribu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan sterilisasi dan penindakan terkait penyediaan jalur sepeda. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.

Jalur sepeda juga telah disediakan sepanjang puluhan kilometer, tepatnya 63 kilometer. Jalur sepeda ini berada di sejumlah kawasan jalan utama di Jakarta.

Baca juga: Dukung Program Jakarta Ramah Bersepeda, Transjakarta Akan Sediakan Parkir Sepeda

Situs berita online Kompas.com mengutip pernyataan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Dia menyatakan Dinas Perhubungan dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan gencar melakukan upaya penertiban dan penindakan bagi pelanggar yang menerobos jalur sepeda mulai Senin (25/11/2019).

Syafrin melanjutkan jika ada kendaraan baik motor atau pun mobil yang melanggar rambu dan marka, maka pihak berwenang bisa melakukan tindakan. Pelanggar bisa mendapatkan sanksi.

Adanya jalur sepeda plus sanksi tegas untuk pelanggar menjadi kabar baik bagi mereka yang suka naik sepeda. Apalagi untuk mereka yang biasa bike to work alias pergi ke kantor menggunakan sepeda.

Baca juga: Stasiun MRT Akan Memiliki Tempat Parkir Sepeda

Kamu bisa berkendara menggunakan sepeda dengan aman lantaran memiliki jalur khusus. Selama ini, keamanan dan kenyamanan pengendara memang belum terjamin.

Melanggar Jalur Sepeda Terancam Hukuman Kurungan Atau Denda Uang

Syafrin menyatakan mengenai sanksi bagi yang melanggar atau menerobos jalur sepeda. Sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Lali Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Bunyi pasal tersebut adalah “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Para pelanggar diancam hukuman berupa kurungan dua bulan atau denda uang maksimal Rp500.000. Penindakan akan menjadi tugas Polda Metro Jaya.

Baca juga: 17 Jalur Sepeda di Jakarta Akan Diuji Coba, Yuk Naik Sepeda

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan sterilisasi jalur sepeda dengan melakukan dua metode pengawasan. Keduanya adalah secara statis dan mobile (bergerak).

Untuk pengawasan statis, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menempatkan petugas secara bergantian di beberapa titik jalur sepeda. Sementara untuk pengawasan kedua, Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya akan membentuk Lintas Jaya untuk melakukan pengawasan secara bergerak.

Jalur Sepeda yang Tidak Boleh Dilalui Oleh Kendaraan Lain

Sejak beberapa waktu lalu, Pemprov DKI Jakarta sudah mendesain jalur sepeda. Saat ini, ada tiga jalur sepeda yang berada di 17 jalan di Jakarta.

Jalur sepeda fase satu dibuat dengan rute sepanjang 25 kilometer. Rute jalur sepeda ini melewati sejumlah jalan utama di Jakarta.

1. Jalan Medan Merdeka Selatan

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Imam Bonjol

4. Jalan Pangeran Diponegoro

5. Jalan Proklamasi

6. Jalan Pramuka

7. Jalan Pemuda

Selanjutnya, ada fase dua. Fase ini memiliki 4 jalur dengan rute sepanjang 24 kilometer. Seluruh rute berada di Jakarta Selatan.

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan Sisingamangaraja

3. Jalan Panglima Polim

4. Jalan RS Fatmawati Raya

Terakhir, ada fase tiga. Fase tersebut mempunyai 6 jalur dengan rute sepanjang 15 kilometer. Jalurnya membentang dari Jakarta Timur hingga Jakarta Barat.

1. Jalan Tomang Raya

2. Jalan Cideng Timur

3. Jalan Kebon Sirih

4. Jalan Matraman Raya

5. Jalan Jatinegara Barat

6. Jalan Jatinegara Timur

Baca juga: Jakarta Akan Bangun Jalur Khusus Sepeda Sepanjang 65 Kilometer


Tag: , , , , ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya