OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Memilukan, Pria Ponorogo Dijebak dan Kehilangan Rumah Senilai Rp750 Juta. Awalnya Utang Rp160 Juta!

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Nico Nadine

kehilangan-rumah

Pria asal Ponorogo, Sukardi, harus rela kehilangan rumah senilai Rp750 juta miliknya akibat dieksekusi Pengadilan Negeri Ponorogo beberapa waktu lalu.

Masalah ini berawal saat Sukardi berutang pada rekan bisnisnya.

Rumah milik Sukardi tersebut kini disita dengan alasan sebagai jaminan utang.

Melihat rumahnya dieksekusi, Sukardi hanya bisa pasrah dan mengelus dada.

“Saya tidak menyangka, harus kehilangan rumah senilai Rp750 juta ini, karena terlilit utang Rp160 juta,”

Kehilangan Rumah karena Utang Rp160 Juta

sumber: inews/Ahmad Subekhi

Kisah memilukan ini berawal ketika Sukardi meminjam uang kepada rekan bisnisnya, Toriman, sebesar Rp160 juta pada tahun 2013.

Kepada Toriman, Sukardi menjaminkan sertifikat tanah miliknya.

Dalam perjanjian itu juga disebut bahwa Sukardi akan mengangsur utangnya sebesar Rp2,7 juta per bulan.

“Sertifikat tanah saya berikan dan akan diberikan kembali jika utang saya lunas,” kata Sukardi, dikutip dari sindonews.com, Selasa (12/10/2021).

Awalnya, Sukardi cukup lancar dalam membayar utangnya.

Namun, setelah dua kali mengangsur, Toriman tidak memperkenankan Sukardi membayar utangnya lagi.

Toriman lalu menyuruh Sukardi untuk menghadap seorang notaris di Trenggalek.

Sukardi Dijebak

eksekusi rumah sukardi

sumber: cakrawala7.com

Ketika tiba di sebuah kantor notaris, seorang notaris yang melayaninya pun sempat menanyakan tujuannya.

“Di notaris ditanya-tanya, saat ditanya untuk apa, ya saya jawab untuk tanggungan utang piutang senilai Rp 160 juta,” kata Sukardi, dikutip dari beritajatim.com, Selasa (12/10/2021).

Sukardi tidak menyadari bahwa yang sedang diurusnya tersebut adalah akta jual beli.

Saat berada di kantor notaris, Sukardi pun meminta salinan bahwa dia memiliki utang sebanyak Rp160 juta, tetapi notaris tidak memberinya.

Notaris yang melayaninya pun tidak membacakan perihal dokumen yang dibuatnya tersebut.

“Di sana cuma ada istri dan saya dan pihak notaris, sedangkan Pak Toriman juga tidak ada,” katanya.

Belum cukup sampai di situ, Toriman malah melaporkan Sukardi ke polisi dengan tuduhan bahwa Sukardi telah menempati rumahnya tanpa izin.

“Saya disuruh keluar rumah oleh Pak Toriman melalui telepon, katanya rumah saya mau dijual, saya kaget, karena saya tidak merasa melakukan transaksi jual beli rumah dengan Pak Toriman, iya memang benar saya merasa punya hutang ke dia, dan saya juga pernah membayar angsuran atas pinjaman tersebut berikut bunganya ke dia,” katanya, dikutip dari cakrawala7.com.

Sukardi pun akhirnya harus mendekam di penjara selama enam bulan.

Ketika hal itu terjadi, hak kepemilikan rumah sudah berpindah ke tangan Toriman.

Lalu, Toriman menggugat Sukardi ke pengadilan.

Pengadilan Negeri Ponorogo pun memenangkan Toriman, sehingga Sukardi harus angkat kaki dari rumahnya sendiri.

Usai putusan pengadilan, Sukardi dipaksa mengosongkan rumahnya senilai Rp750 juta tersebut.

Merasa diperlakukan tidak adil, Sukardi kini melaporkan Toriman ke Polres Ponorogo.

Dia masih berharap mendapat keadilan dan mendapat rumahnya kembali.

Itulah sekelumit kisah memilukan Sukardi yang harus kehilangan rumah karena utang Rp160 juta.

Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Mahata Margonda.


Tag: ,