Memahami Hak Opstal, Hak Pemanfaatan Tanah Era Kolonial Belanda
Ada sejumlah hak atas tanah peninggalan zaman Belanda yang dikenal hingga sekarang, salah satunya adalah hak opstal, yuk cari tahu seperti apa sih ya.
Berbagai jenis hak atas tanah zaman Belanda masih dikenal oleh segelintir orang saat ini, salah atu di antaranya adalah hak opstal.
Mungkinhak opstal atau dikenal pula dengan istilah opstalrechts
masih asing terdengar di telinga kamu, apalagi untuk generasi muda.
Nah, kini saatnya kamu mengenal jenis hak tanah zaman kolonial Belanda tersebut, masih banyak hak atas tanah tradisional atau jadul yang masih dikenal.
Sebelumnya, Rumah123.com juga pernah membahas verponding serta hak gebruik yang dahulu populer digunakan, termasuk pada awal kemerdekaan.
Ada juga eigendom sebagai hak kepemilikan tanah warisan era Hindia Belanda, masih banyak hak atas tanah lainnya yang perlu diketahui.
Meski berlaku ketika zaman kolonial Belanda, ternyata saat ini masih banyak tanah berstatus eigendom yang belum dikonversi.
Sejumlah media online pernah mengungkapkan sengketa tanah tersebut yang terjadi di Jakarta, Jawa Timur, atau daerah lainnya.
Ada pula pembahasan mengenai hak atas tanah tradisional seperti rincik tanah, tanah bengkok, tanah gogolan, dan lainnya.
Mengenal Hak Opstal dan Pemanfaatannya
Lalu, apa itu hak opstal? Melansir dari laman Hukumonline.com, hak opstal adalah hak kebendaan untuk memiliki gedung, bangunan rumah atau tanaman di atas tanah orang lain.
Tahukah kamu, hak opstal dikenal pula dengan sebutan hak numpang karang lo, ini istilah lain yang dikenal pada masyarakat Indonesia.
Jadi, setiap orang yang mempunyai hak numpang karang atas sebidang pekarangan, boleh mengalihkannya kepada orang lain dengan hipotek.
Pada awal masa Indonesia merdeka, sistem hukum agraria warisan Belanda masih dipertahankan, maklum saja belum ada produk hukum.
Salah satu di antaranya adalah hak opstal, yang merupakan produk hukum terkait kepemilikan benda alias aset tanah.
Namun, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), maka aturan hak opstal dihapuskan.
UU itu kemudian lebih dikenal dengan nama UU Pokok Agraria, peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum pertanahan nasional.
Adanya UUPA ini bertujuan agar memberikan kepastian hukum dan juga perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah
Setelah berlakunya UUPA, kini hak atas tanah barat tersebut bisa dikonversikan menjadi hak numpang karang alias ngindung.
Perbedaan Hak Eigendom, Hak Gebruik dan Hak Erpacht
Meski merupakan produk hukum terkait kepemilikan aset, namun terdapat perbedaan lo, kamu perlu mengetahuinya lebih lanjut nih.
Hak eigendom merupakan hak milik dalam pengaturan tanah Barat, sekarang hak eigendom dikenal sebagai hak milik atas properti.
Kalau hak gebruik merupakan salah satu dari tujuh jenis kepemilikan hak eigendom, hak tersebut juga dikenal istilah vruchtgebruik.
Hak gebruik ini memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk dapat memakai sebidang tanah pekarangan, ingat tentang hal ini ya.
Namun, pemakai atau pemilik hak gebruk ini hanya boleh mengambil hasil-hasilnya sebanyak yang diperlukan, jangan salah ya.
Sedangkan, erfpacht merupakan hak guna usaha untuk menikmati kegunaan tanah kepunyaan pihak lain, mirip HGU yang berlaku saat ini.
Pemegang hak erfpacht ternyata boleh menggunakan kewenangan yang terkandung dalam hak eigendom atas tanah, jangan lupa hal ini.
Ketiga jenis hak di atas tentu berbeda dengan hak opstal, yang merupakan hak untuk mendirikan gedung, rumah, atau tanaman di atas tanah orang lain.
Nah, itulah penjelasan tentang hak opstal yang kini berubah nama menjadi hak numpang karang.
Baca juga ulasan artikel gaya hidup, kabar properti hingga inspirasi desain, hanya di artikel.rumah123.com.
Bila kamu ingin cari rumah impian, yuk temukan beragam rekomendasi terbaiknya di Rumah123.com, karena kami #AdaBuatKamu.
Rekomendasi terbaik untuk memiliki apartemen di kawasan Bandung, Jawa Barat, pastinya Landmark Residence.