Memahami Aturan dan Dasar Hukum Perumahan Syariah tanpa KPR
Sejak beberapa tahun belakangan, perumahan syariah semakin meningkat popularitasnya.
Banyaknya masyarakat Indonesia yang beragama Islam, ditambah dengan informasi seputar agama Islam yang semakin luas disebarkan membuat orang tertarik membeli rumah dengan skema syariah.
Skema pembiayaan perumahan syariah memiliki ciri khas yaitu tanpa riba, tanpa bunga, tanpa sita, tanpa denda, dan tanpa BI checking.
Selain sesuai dengan syariat Islam, skema ini juga memudahkan para wirausaha, pekerja paruh waktu, dan mereka yang tidak mendapatkan gaji bulanan secara rutin untuk bisa mengakses sebuah rumah.
Sebab, seperti yang kita ketahui, skema pembiayaan dari bank kerap mewajibkan slip gaji bulanan dalam persyaratan KPR.
Di tengah kemudahan yang ditawarkan tersebut, sayang sekali masih banyak oknum nakal yang mengaku sebagai pengembang perumahan syariah, melakukan sejumlah penipuan terhadap pembeli.
Mulai dari membawa kabur uang yang sudah dibayarkan, hingga proyek perumahan gagal bangun, banyak sekali berita di luar sana yang membuat citra perumahan syariah menjadi buruk di mata masyarakat.
Pentingnya memahami aturan dan dasar hukum yang dimiliki perumahan syariah
Tapi tentu saja, tak semua developer properti syariah memiliki rekam jejak yang buruk.
Ketua Asosiasi Developer Properti Syariah (DPS) sekaligus pengembang dari Royal Orchid Syariah Arief Sungkar menyebutkan bahwa penting sekali memahami terlebih dahulu aturan yang dimiliki oleh perumahan syariah, agar tidak termakan stigma negatif dari media.
“Tidak semua pengembang properti syariah itu buruk. Developer konvensional pun banyak yang gagal bangun dan bawa kabur uang pembeli. Maka dari itu harus tahu dulu seputar properti syariah,” ujar Arief pada tim Rumah123.
Untuk kamu yang tertarik untuk membeli rumah syariah, berikut penjelasan lebih terperinci seputar properti syariah, yuk simak!
Pengertian properti syariah, berbeda dengan pembelian rumah melalui KPR syariah!
Banyak orang yang masih keliru dan menyamakan pembelian perumahan syarian dan pembelian rumah melalui KPR syariah, padahal keduanya jelas berbeda.
Berbeda dengan pembelian rumah melalui bank, pembelian rumah syariah hanya melibatkan pembeli dengan pengembang dan tidak melibatkan pihak ketiga.
Jadi, tidak ada campur tangan bank, baik itu bank konvensional maupun bank syariah.
Pihak pengembang juga benar-benar menerapkan pembiayaan sesuai syariat Islam, yaitu tanpa riba, tanpa bunga, tanpa sita, tanpa denda, tanpa asuransi, dan tanpa BI checking dalam praktiknya.
Rumah yang dijual adalah rumah inden
Rumah syariah kebanyakan berupa inden, atau baru dibangun setelah pembeli melakukan pemesanan.
Instrumen ini biasanya disebut dengan isthisna’ atau pesan bangun.
Pembeli diminta untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu, baik secara tunai maupun secara kredit, baru pengembang membangun rumah tersebut.
Hal ini dikarenakan pengembang tidak meminta bantuan pihak ketiga untuk diberikan modal.
Tetap terdapat PPJB dan AJB saat transaksi terjadi
Walaupun tidak melibatkan bank, ketika transaksi jual beli rumah terjadi, tetap terdapat bukti hitam di atas putih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB), sesuai dengan aturan pemerintah.
Di dalam PPJB juga terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga pembeli tidak perlu takut hak-nya tidak akan dipenuhi.
Harga rumah tidak akan berubah sejak awal akad
Ketika melakukan akad, terdapat kesepakatan antara pengembang dan pembeli mengenai harga rumah.
Jika pembeli membelinya dengan skema kredit ke pengembang, maka dalam perjanjian terdapat jangka waktu cicilan dan jumah cicilan per bulan yang dibayarkan.
Harga rumah tidak akan berubah sejak awal akad, sementara untuk jangka waktu cicilan bisa diperpendek apabila pembeli mau menyelesaikannya lebih dini dari waktu yang ditentukan.
Tentu saja, berbeda dengan kredit melalui bank, tidak ada denda yang dikenakan jika pembeli membayar cicilan dengan jangka waktu lebih singkat dari yang seharusnya.
Bahkan, beberapa pengembang akan memberikan diskon untuk pembeli yang melakukan pelunasan lebih cepat!
Walaupun tanpa BI checking, bukan berarti pembeli ‘nakal’ bisa mudah lolos
Memang, pembelian rumah melalui pengembang properti syariah tidak melalui BI checking.
Tapi jangan salah, bukan berarti cara ini memudahkan calon pembeli ‘nakal’ untuk bisa lolos.
Sebab, pengembang tetap melakukan background checking, karakter, kemampuan bayar lewat wawancara yang melibatkan ahli, dan survei karakter yang melibatkan psikolog.
Langkah yang dilakukan jika pembeli merugikan pengembang
Dalam kredit rumah konvensional, terdapat biaya asuransi jiwa KPR yang dibayarkan pembeli.
Asuransi tersebut berfungsi agar ketika penanggung KPR nanti meninggal dunia, rumah tersebut dianggap lunas dan dibayarkan oleh pihak asuransi sehingga tidak membebankan keluarga penanggung maupun bank.
Tapi dalam properti syariah, tidak ada asuransi.
Lalu bagaimana jika penanggung meninggal dunia?
Lantaran menganut sistem kekeluargaan, masalah ini akan didiskusikan bersama.
Biasanya, sisa utang ditanggung oleh ahli waris, dan jika ahli waris tak mampu membayar, maka utang akan diputihkan.
Atau, opsi lain yang biasanya dilakukan pengembang adalah menjual rumah tersebut, dan hasil penjualannya akan digunakan untuk membayar sisa utang kredit rumah.
Jika terdapat keuntungan dari hasil jual rumah setelah pembayaran sisa utang rumah dilakukan, maka keuntungan tersebut menjadi milik ahli waris.
***
Itu dia aturan dan dasar hukum perumahan syariah tanpa KPR.
Semoga setelah mengetahui ini, kamu tak lagi ragu untuk membeli rumah langsung melalui developer syariah.
Tapi tentu saja, jangan lupa untuk memilih pengembang tepercaya yang rekam jejaknya bagus.
Selamat mencari rumah pilihanmu di Rumah123 karena apapun yang kamu mau #SemuaAdaDisini!