OK
logo rumah123
logo rumah123
Iklankan Properti

Medan Berlakukan Perda Izin Usaha Jasa Konstruksi

19 Juli 2022 · 2 min read · by Dyah Saraswati

Concept of construction and design. 3d render of blueprints and designer tools on the panorama of construction site.

Ilustrasi: rumah123/iStock

DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan ini disampaikan pada rapat paripurna DPRD Medan. Diawali dengan pembacaan laporan panitia khusus dan pandangan fraksi-fraksi, dilakukan pula penandatanganan persetujuan antara pimpinan DPRD dengan Wali Kota Medan.

Baca juga: Awal 2016, Properti di Sumatra Utara Masih Sepi

Menurut Anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra, Sahat B Simbolan, Perda tersebut bertujuan menyempurnakan Perda Nomor 23 tahun 2002 mengenai Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Perda tersebut juga menjadi dasar untuk mengatur, membina, dan mengawasi usaha-usaha jasa konstruksi di Kota Medan.

“Kami tetap menyarankan kepada Pemkot Medan bahwa pengawasan kontruksi bangunan di Kota Medan harus dilakukan terpadu dan terkoordinasi satu pintu pada masa yang akan datang,” ujarnya pada Okezone.

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, menjelaskan, diundangkannya UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melatarbelakangi adanya pengajuan Ranperda tersebut.

Dalam UU tersebut dikatakan bahwa izin usaha jasa konstruksi bukan lagi termasuk dalam retribusi daerah jenis retribusi izin usaha tertentu, namun merupakan nonretribusi daerah.

Baca juga: Dari Medan, Prop2Go Rambah Jakarta dan Mancanegara

Oleh karena itu, dalam upaya penyelenggaraan jasa konstruksi, Pemkot Medan wajib memberikan pelayanan, pembinaan, pengawasan terhadap jasa konstruksi agar mampu mendukung ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal.

“Khususnya terhadap izin usaha konstruksi, sehingga perlu pengaturan Perda,” ujar Dzulmi. (Wit)


Tag: , , , , ,