OK
Panduan

Mau DP, KPR, dan Renovasi Rumah? Gampang, Ada BPJS Ketenagakerjaan Lho

30 Nopember 2023 · 2 min read Author: Dodiek Dwiwanto

Ilustrasi (Rumah123/iStockphoto)

Indonesia mengalami bonus demografi sejak 2012 dan akan berakhir pada 2042. Negeri ini pun memiliki angkatan kerja produktif dalam jumlah banyak.

Generasi milenial yang lahir pada era 1980-an dan 1990-an ini mendominasi dari angkatan kerja tersebut.

Baca juga: CGM Rumah123: Edukasi Properti Penting Banget!

Surplus tenaga kerja ini sudah tentu membuat permintaan hunian meningkat. BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan layanan sosial yang memiliki tanggung jawab jaminan sosial tenaga kerja juga memiliki program terkait perumahan.

Rumah123 mewawancarai Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Senin (08/05/2017).

Baca juga: Edukasi Properti Mesti Bidik Segmen yang Tepat

Utoh memaparkan kalau BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program seperti ketenagakerjaan, pensiun, kecelakaan, dan kematian.

Hanya saja, semua program ini baru bisa memberikan manfaat ketika peserta mengalami risiko tertentu.

Baca juga: Orang Super Kaya Dunia Melirik Australia untuk Investasi Properti

Untuk itulah, BPJS Ketenagakerjaan mengembangkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) terkait perumahan.

“Bagaimana kita bisa memberikan manfaat saat peserta masih produktif. Nah, dikembangkan manfaat layanan tambahan,” ujar Utoh.

Baca juga: Rumah123: Perlambatan Market Properti Sudah Berakhir

“Sekarang kita masuk perumahan, kita sebagai badan layanan sosial nggak bisa langsung turun memberikan pinjaman. Kita nggak berhak. Kita bekerja sama dengan perbankan,” lanjut Utoh.

Utoh melanjutkan bahwa MLT yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan ini beragam mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), hingga Kredit Konstruksi bagi perusahaan pengembang.

Baca juga: Punya Land Bank di Lokasi Strategis, Trans Property Bangun Proyek Pertama

Layanan tambahan seperti KPR, PUMP, dan PRP ini memiliki bunga yang terbilang rendah. Peserta yang mengajukan hanya dikenakan bunga berdasarkan BI Repo Rate plus 3 persen.

Selain itu, tenor atau jangka waktu layanan tambahan ini juga cukup panjang. Tenor KPR mencapai 20 tahun, jangka waktu PUMP mencapai 15 tahun, sedangkan PRP berjangka waktu 10 tahun.

Baca juga: Direktur Trans Park Cibubur: Kesan Pertama Harus Menggoda

Nah, untuk kamu yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan, coba saja untuk mengajukan KPR dan PUMP jika ingin membeli rumah. Sementara untuk kamu yang ingin merenovasi hunian, ajukan saja PRP.

Untuk mengajukan layanan tambahan ini, Utoh memaparkan persyaratannya mudah yaitu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama satu tahun dan tertib administrasi pembayaran.


Tag: , ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA