Mau Cicil DP KPR Rumah? Perhatikan Dulu 4 Hal Ini!
Untuk menarik pembeli, developer properti biasanya memberikan sejumlah promosi, salah satunya progam cicil DP KPR rumah.
Developer memperbolehkan calon pembeli mencicil jumlah DP selama berbulan-bulan, bahkan ada yang hingga satu tahun.
Program ini tentunya banyak dimintati calon pembeli, mengingat jumlah uang muka yang harus dibayarkan kerap memberatkan.
Jika kamu tertarik untuk mengikuti program ini, sebaiknya simak dulu beberapa hal yang harus kamu perhatikan berikut ini!
1. Unit rumah yang dijual dengan promosi ini jumlahnya terbatas
Lantaran program cicilan DP KPR ini adalah bentuk dari promosi, maka umumnya pengembang tidak menyediakan unit rumah dalam jumlah yang banyak.
Misalnya developer A membangun satu proyek perumahan yang berjumlah 250 unit rumah, mungkin hanya akan ada 20-30 unit rumah saja yang dijual dengan promosi tersebut.
2. Serah terima rumah baru bisa dilakukan setelah cicilan DP mencapai 80%
Jika kamu memilih untuk membeli hunian dengan sistem cicil DP KPR rumah, artinya kamu harus lebih bersabar hingga waktu serah terima tiba.
Sebab, serah terima baru bisa terjadi setelah cicilan DP setidaknya sudah 80% selesai.
Supaya lebih jelas tentang ini, sebaiknya kamu mencantumkan soal waktu serah terima rumah saat membuat Pra Perjanjian Jual Beli (PPJB).
Apabila angsuran sudah selesai, maka PPJB akan diubah menjadi Akta Jual Beli (AJB).
Proses pembuatan AJB harus didampingi dengan notaris untuk mengesahkan, karena AJB lah yang kemudian akan menjadi bukti peralihan tanah dan bangunan.
3. Waspada terhadap pengembang nakal yang memberi iming-iming cicil DP KPR rumah
Memang, program cicil DP rumah sangat membantu orang-orang yang belum punya cukup tabungan untuk membeli rumah.
Hanya saja, tak sedikit oknum nakal yang memanfaatkan kesempatan ini untuk menipu.
Alih-alih memudahkan, justru pengembang yang nakal menggunakan cara ini untuk mengeruk uang tanpa bertanggung jawab.
Biasanya, penipuan tersebut bisa berbentuk rumah yang dibangun tidak sesuai spesifikasi, atau justru tidak dilanjutkan pembangunannya.
Jika sudah terjadi hal ini, kamu tidak bisa menuntun bank lantaran tidak ada kaitannya sama sekali.
Bahkan pengembang nakal kerap tidak mengembalikan dana yang sudah dibayarkan.
Maka dari itu, selalu cek kembali track record dari pengembang tersebut.
4. Jika kredit ditolak bank, uang muka yang sudah dicicil belum tentu dikembalikan
Walaupun kamu sudah melunasi cicilan DP rumah, proses selanjutnya adalah mengajukan permohonan kredit kepada bank.
Dalam tahap ini, belum tentu pengajuan KPR kamu langsung disetujui karena masih ada proses BI Checking SLIK OJK, di mana riwayat kreditmu akan dicek kembali.
Apabila tidak lolos, DP rumah yang sudah selesai dicicil belum tentu akan dikembalikan kepadamu, karena semua kembali lagi pada kebijakan pengembang.
Ada pengembang yang memiliki kebijakan ‘DP KPR rumah yang sudah diberikan tidak akan dikembalikan walaupun bank menolak permohonan kredit nasabah’.
Umumnya, pengembang dengan kebijakan tersebut memberikan opsi bagi pembeli untuk melunasi rumah tersebut secara tunai, atau DP hangus.
Inilah kenapa kamu harus benar-benar mengecek syarat dan ketentuan yang diberikan oleh pengembang.
Sebab, jika ada yang terlewat sedikit, bisa-bisa pembeli yang rugi.
Program cicilan DP KPR rumah memang sangat menggiurkan, tapi tetap ada plus minus yang harus kamu pahami benar-benar.
Jika kamu tak yakin dengan program tersebut, kamu bisa kok mengumpulkan uang DP rumah Rp50 juta dalam 12 bulan!
Anggap saja rumah yang diincar harganya Rp500 juta, maka dalam setahun kamu sudah bisa memiliki sebuah rumah.
Mencicil DP ke pengembang atau menabung sendiri, keduanya sah-sah saja dilakukan.
Semua kembali lagi pada mana yang membuatmu nyaman dan aman secara finansial.
Agar selalu up to date dengan informasi seputar pembiayaan rumah, simak terus artikel.rumah123.com!
Dan tentu saja, beli rumah impian hanya di Rumah123!